Kata ijtihad berakar dari kata al-juhd,
yang berarti al-thaqah (daya, kemampuan, kekuatan) atau dari kata al-jahd yang berarti al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran).
Dari itu, ijtihad menurut pengetian kebahasaannya bermakna “badzl al-wus’ wa
al-majhud” (pengerahan daya dan kemampuan), atau “pengerahan segala daya dan
kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang berat dan sukar”.
Ijtihad dalam terminologi usul fikih secara khusus dan spesifik mengacu
kepada upaya maksimal dalam mendapatkan ketentuan syarak. Dalam hal ini,
al-Syaukani memberikan defenisi ijtihad dengan rumusan : “mengerahkan segenap
kemampuan dalam mendapatkan hukum syarak yang praktis dengan menggunakan metode
istinbath”. Atau dengan rumusan yang lebih sempit : “upaya seseorang ahli fikih
(al-faqih) mengerahkan kemampuannya secara optimal dalam mendapatkan suatu
hukum syariat yang bersifat zhanni”.
Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah hukum islam ialah
mencurahkan tenaga (memeras fikiran) untuk menemukan hukum agama (Syara’)
melalui salah satu dalil Syara’, dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa
dalil Syara’ dan tanpa cara-cara tertentu tersebut, maka usaha tersebut
merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan sudah barang tentu
cara ini tidak disebut ijtihad.
0 komentar:
Posting Komentar