Home » » Pengertian dan Dasar Hukum Ijtihad

Pengertian dan Dasar Hukum Ijtihad


Image result for pengertian ijtihad


Kata ijtihad berakar dari kata al-juhd, yang berarti al-thaqah (daya, kemampuan, kekuatan) atau dari kata al-jahd yang berarti al-masyaqqah (kesulitan, kesukaran). Dari itu, ijtihad menurut pengetian kebahasaannya bermakna “badzl al-wus’ wa al-majhud” (pengerahan daya dan kemampuan), atau “pengerahan segala daya dan kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang berat dan sukar”.
Ijtihad dalam terminologi usul fikih secara khusus dan spesifik mengacu kepada upaya maksimal dalam mendapatkan ketentuan syarak. Dalam hal ini, al-Syaukani memberikan defenisi ijtihad dengan rumusan : “mengerahkan segenap kemampuan dalam mendapatkan hukum syarak yang praktis dengan menggunakan metode istinbath”. Atau dengan rumusan yang lebih sempit : “upaya seseorang ahli fikih (al-faqih) mengerahkan kemampuannya secara optimal dalam mendapatkan suatu hukum syariat yang bersifat zhanni”.
Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah hukum islam ialah mencurahkan tenaga (memeras fikiran) untuk menemukan hukum agama (Syara’) melalui salah satu dalil Syara’, dan dengan cara-cara tertentu, sebab tanpa dalil Syara’ dan tanpa cara-cara tertentu tersebut, maka usaha tersebut merupakan pemikiran dengan kemauan sendiri semata-mata dan sudah barang tentu cara ini tidak disebut ijtihad.





Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Pengertian dan Dasar Hukum Ijtihad yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 22.49

0 komentar:

Posting Komentar