Home » » Bentuk Persyarikatan Bagi Hasil dalam Hukum Perdata Islam

Bentuk Persyarikatan Bagi Hasil dalam Hukum Perdata Islam

Syirkah inan adlah kontrak dua pihak atau lebih untuk mendayagunakan harta dan kekayaannya dalam berusaha guna mendapatkan penghasilan berdasarkan hukum perdata islam. Pihak-pihak yang melakukan kerja sama mempunyai  kesepakatan baik dlam bentuk modal, saham, maupun persentase keuntungan dan kerugian sesuai dengan modal atau sahamnya.
Pengumpulan modal atau saham dapat dilakukan atas nama diri sendiri secara langsung atau mewakilinya kepada orang lain. Para pihak yang melakukan kerja sama dapat menjual, membeli, menerima atau membayar, menagih utang, dan berperkara, ringkasnya, para pihak dapat melakukan segala sesuatu untuk kemaslahatan bagi perseroan atau usahanya. Syirkah inan dimaksud, mempunyai persyaratan sebagai berikut.
1)    Orang yang melakukan syirkah inan harus beragama islam. Orang non islam tidak dapat dijamin oleh hukum perdata islam untuk dapat menghindari perbuatan riba atau memasukkan saham yang haram.
2)    Jumlah modal usaha atau saham mengenai besar kecilnya para pihak yang melakukan kerja sama mempunyai ketentuan. Demikian juga proosi bagian keuntungan dan kerugian. Keuntungan dan kerugian sangat bergantung kepda dasar pengetahuan jumlah modal. Sebab, tidak jelasnya besar kecilnya modal terkadang membawa efek negative, yaitu termakannya harta manusia dengan cara yang batal, dan itu dilarang oleh allah (Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188)
3)    Keuntungan  para pihak yang melakukan kerja sama harus terbuka dan dalam pemabagian kepada setiap pemilik modal atau saham. Keuntungan sebaliknya tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, keuntungan dari biri-biri adalah untuk si A dan keuntungan dari kapas untuk si B. Dalam hal ini terdapat unsur penipuan yang diharamkan.






Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Bentuk Persyarikatan Bagi Hasil dalam Hukum Perdata Islam yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 23.48

0 komentar:

Posting Komentar