Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad. dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.

0 komentar:
Posting Komentar