Kitab Suci Al-Qur’an
ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang
beriman kepada yang ghaib, melaksanakan shalat, dan menginfakkan sebahagian rezeki yang kami
berikan kepada mereka. (Q.S. Al-Baqarah: 2-3).
Dalam mempelajari dan
membaca Al-Qur’an maka kita dituntut untuk mengetahui hukum bacaan yang
terdapat didalam Kitabullah (Kitab Allah SWT) tersebut dengan mempelajari
tajwid, hukum bacaan mad, dan lain-lain. Dalam makalah ini akan dijelaskan
tentang hukum bacaan mad tobii dan mad far’i yang sudah kita ketahui dan
pelajari waktu di MA atau di pondok pesantren.
0 komentar:
Posting Komentar