Home » » Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak

Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Lingkungan sosial memegang peranan penting terhadap kepribadian seseorang . Apalagi kalau tidak didukung oleh kemantapan dari kepribadian dasar yang terbentuk dalam keluarga. Keluarga sangat mempengaruhi kehidupan seseorang karena intensitas dan frekuensinya yang cenderung tetap dan rutin. Kesenjangan antara norma, ukuran, patokan dalam keluarga dengan lingkungannya perlu diperkecil agar tidak timbul keadaan timpang atau serba tidak menentu, suatu kondisi yang memudahkan munculnya perilaku tanpa kendali, yakni penyimpangan dari berbagai aturan yang ada. Kegoncangan memang mudah timbul karena kita berhadapan dengan berbagai perubahan yang ada dalam masyarakat.
Dalam kenyataannya, pola kehidupan dalam keluarga dan masyarakat dewasa ini, jauh berbeda dibandingkan dengan kehidupan beberapa puluh tahun yang lalu. Terjadi berbagai pergeseran nilai dari waktu ke waktu seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Bertambahnya penduduk yang demikian pesat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ruang hidup dan ruang lingkup kehidupan menjadi bertambah sempit. Urbanisasi yang terus-menerus terjadi sulit dikendalikan, apalagi ditahan, menyebabkan laju kepadatan penduduk di kota besar sulit dicegah.
Salah satu akibat pergaulan bebas di era ini adalah terjadinya penyalahgunaan minuman keras. Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup besar dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat, namun penyalah gunaan miniman ini disebab kan pengaruh social yang ada dilingkungannya (Differential assosiation) dan juga kurang perhatiannya orang tua terhadap anaknya. Peran orang tua dalam memperhatikan anak sangatlah penting, dia sedang bergaul dengan siapa dan apa yang dikerjakanya dan lain sebagainya.
Jika orang tua memperhatikan pergaulan anaknya saya yakin sianak akan patuh dengan orang tuanya, memperhatikan disini bukan berarti membatasi pergaulanya. Tetapi memperhatikan tindak tanduk sianak agar tidak bergaul begitu bebas.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas penulis dapat merumuskan dalam beberapa hal:
1. Apakah ada kesamaan hukum antara minum tuak dan miras menurut islam?
2. Bagaimanakah peran orang tua terhadap pemuda pecandu minum tuak ditinjau dari teori Differential association?

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Miras dan Tuak

Minuman keras adalah minuman berakohol, dimana dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah cairan yang menguap,mudah terbakar, dipakai di industri dan ilmu pengobatan, merupakan unsur yang memabukkan jika kebanyakan.1
Menurut dunia medis apabila kebanyakan meminumnya dapat merusak fisik, yaitu pada susunan syaraf pusat, otak, jantung, liver dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis serta efek toleransi.2
Sedangkan tuak adalah minuman beralkohol yg dibuat dari nira aren (kelapa, siwalan) yg diragikan; Tuak di buat dari sadapan air bunga pohon jake (enau), nyuh (kelapa) dan ental (lontar/siwalan). Dari sanalah muncul berbagai macam jenis tuak, seperti tuak nyuh, tuak jake dan tuak ental. dan apabila meminumnya dapat mabuk dan kehilangan akal sehat. 3
Dari beberapa pengertian diatas maka penulis dapat mendiskripsikan antara miras (brendy, wesky, vigur,anggur dll) dengan Tuak keduanya sama-sama minuman yang memabukkan. Walaupun pada awalnya tuak adalah air legen aren atau kelapa dsb, karena melalui proses sedemikian rupa ahirnya maka legen tersebut ahirnya mengandung alkohol.

B. Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak Ditinjau Dari Teori Differential Association

1. Teori Differential Association
Menurut Emile Durkheim Differential Association adalah tercapainya kesadaran moral dari semua anggota masyarakat karena factor keturunan, perbedaan lingkungan fisik, dan lingkungan sosial. Ia menegaskan bahwa kejahatan itu akan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahat pun akan selalu ada. Menurut Emile Durkheim kejahatan diperlukan agar moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal.4

Sedangkan menurut Edwin H Sutherland pandangan dalam sosiologi bahwa orang belajar perilaku menyimpang melalui interaksi mereka dengan orang lain.5

Teori ini menunjukkan dengan jelas sifat dan dampak dari pengaruh kelompok lingkungan terhadap individu. Teori ini sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu teori yang unik atau baru, akan tetapi teori Sutherland ini mencoba untuk memberikan suatu perumusan yang logis dan sistematis dari rangkaian hubungan-hubungan yang memungkinkan kejahatan dapat diterima dan dimengerti sebagai tingkah laku yang normal dan dipelajari, tanpa menyinggung-nyinggung teori-teori kelainan biologis atau psikologis. Oleh karenanya, teori ini semata-mata bersifat sosiologis, yaitu berpusat kepada hubungan-hubungan sosial, yang mencakup frekuensi, intensitas dan arti penting daripada asosiasi, namun tidak merujuk kepada kualitas atau ciri-ciri individu, maupun kepada sifat sifat dunia alamiah6
Menurut asosiasi diferensial, ketika asosiasi seseorang lebih dengan kelompok-kelompok tersebut dibandingkan dengan orang lain, orang yang belajar perilaku menyimpang. Misalnya, seorang anak yang tumbuh di antara pencuri profesional lebih mungkin untuk belajar untuk mencuri; orang seperti itu bisa belajar tidak hanya menganggap mencuri sebagai dapat diterima, tetapi juga teknik-teknik khusus untuk mencuri. Dalam pandangan ini, orang muda lebih mungkin untuk belajar penyimpangan dari orang tua.7
2. Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak
Anak sebagai generasi penerus orang tua dan juga sebagai generasi bangsa sudah sepatutnya untuk diperhatikan pemerintah terlebih lebih orang tua, karena orang tuanya yang tau betul sikap dan prilaku anaknya tersebut, baik atau buruknya anak tersebut ada dikendali tangan orang tuanya.8
Jika dilihat dari teori teori yang dikemukakan oleh para ahli, kenakalan pemuda disekeliling kita adalah disebabkan adanya dampak sosial yang dipelajari secara tidak lagsung, yang didapat dari kehidupan disekelilingya, seperti kebiasaan minum tuak dan minum-minuman keras lainya, karena dia berteman dan berkumpul dangan sekumpulan anak muda yang hobinya minum-minuman keras. Sehingga seoang pemuda tersebut mengikuti kebiasaan temannya.9
Yang pada awalnya kebiasaan buruk sekumpulan anak muda tersebut dimulai dari satu orang, dia melihat kebisaan orang dari luar melalui mediamasa yang dirazia polisi karena minum minuman. Pemuda yang kesadaran moralnya sangat rendah justru malah ikut-ikutan mempraktikkan apa yang dia lihat, tidak memahami apa maksud dan tujuan mediamasa membritakan kejadian tersebut.10
Disinilah perlunya peran orang tua untuk menegur dan memberi pengarahan terhadap anaknya agar kesadaran sosialnya tinggi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik. Begitu juga dengan situasi sosial yang da dilingkungannya, orang tua dan tokoh masyarakat harus punya keberanian untuk mengatasi kenakalan pemuda, agar tidak semakin merajalela. Sebab jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi sipecandu minum tuak dan juga lingkungan sekitarnya.11
C. Pemberlakuan Pasal 539 KUHP Terhadap Peminum Tuak
Wilayah Indonesia yang memiliki suatu tradisi yang berlangsung dari zaman nenek moyang hingga saat ini, yaitu tradisi minum tuak bersama yang dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dalam tiap acara sedekah bumi, pernikahan, sunatan serta acara-acara lain yang menyuguhkan hiburan Langen Tayub ataupun acara-acara hiburan masyarakat yang lain. Akan tetapi tradisi minum tuak tersebut bertentangan dengan pasal 539 KUHP yaitu:
Barang siapa pada waktu orang mengadakan pesta keramaian bagi umum atau permainan rakyat atau arak-arakan bagi umum, menyediakan minuman keras atau tuak keras dengan percuma atau menyediakan minuman keras atau tuak keras sebagai hadiah, dihukum kurungan selama-lamanya dua belas hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-. 12
Pemberlakuan Undang Undang diatas menurut penulis tidak mudah untuk direalisasikan, karena aparat penegak hokum masih pandang bulu untuk menerapkan aturan-aturan tersebut, bahkan sebelum pihak polisi akan merazia miras ada dari salah satu dari mereka yang member tahu kepada sipedagang minuman. Sehingga pemberlakuan UU pasal 539 KUHP kurang maksimal.

BAB III

KESIMPULAN
Kesimpulannya, tradisi minum tuak merupakan suatu kebiasaan masyarakat yang terjadi sejak zaman nenek moyang yang beranggur-angsur turun-temutun hingga sekarang, perlunya peran orang tua untuk memberikan pembinaan keagamaan dari keluarga dan sekolah untuk menghindari minuman keras. Serta ketegasan aparat kopolisian dalam menangani kasus minum – minuman keras.

DAFTAR PUSTAKA

Akibat penyalah gunaan, Copy Right: www.smallcrab.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 14:53
Artikel Copyright: www.jemeitarcsm.blogspot.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 14:57
Definisi tuak, www.artikata.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 14:59
tugas-patologi-sosial, Copyright: www.galeri.blog.fisip.uns.ac.id, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 18:59
Ronny Rahman Nitibaskara dan Bambang Widodo Umar Sosiologi Hukum.ppt, hlm. 82. Copyright : www.google.co.id Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 16:59
Perdakan tuak, http://beritamedan.wordpress.com, Akses : Sabtu, tgl 28 April 2012, Pkl 19:51
Achmad Khaqqon Sulemqon, Skripsi : Tinjauan yuridis sosiologis penerapan pasal 539 kuhp terhadap tradisi minum tuak, UMM, 2009, Malang.

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 23.48

0 komentar:

Posting Komentar