Home » » Hukum Menggunakan Situs Jejaring Sosial Seperti Facebook MySpace Friendster Yahoo

Hukum Menggunakan Situs Jejaring Sosial Seperti Facebook MySpace Friendster Yahoo

SITUS JEJARING SOSIAL
A.    Pengertian
(bahasa Inggris: Social network sites) merupakan sebuah web berbasis pelayanan yang memungkinkan penggunanya untuk membuat profil, melihat list pengguna yang tersedia, serta mengundang atau menerima teman untuk bergabung dalam situs
tersebut Tampilan dasar situs jejaring sosial ini menampilkan halaman profil pengguna, yang di dalamnya terdiri dari identitas diri dan foto pengguna

B.     Sejarah
Kemunculan situs jejaring sosial ini diawali dari adanya inisiatif untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan dunia.
Situs jejaring sosial pertama, yaitu Sixdegrees.com mulai muncul pada tahun 1997. Situs ini memiliki aplikasi untuk membuat profil, menambah teman, dan mengirim pesan.  muncul situs sosial lunarstorm, live journal, Cyword yang berfungsi memperluas informasi secara searah. Tahun 2001, muncul Ryze.com yang berperan untuk memperbesar jejaring bisnis. Tahun 2002, muncul friendster sebagai situs anak muda pertama yang semula disediakan untuk tempat pencarian jodoh. Dalam keanjutannya, friendster ini lebih diminati anak muda untuk saling berkenalan dengan pengguna lain. Tahun 2003, muncul situs sosial interaktif lain menyusul kemunculan friendster, Flick R, You Tube, Myspace. Hingga akhir tahun 2005, friendster dan Myspace merupakan situs jejaring sosial yang paling diminati.
Memasuki tahun 2006, penggunaan friendster dan Myspace mulai tergeser dengan adanya facebook. Facebook dengan tampilan yang lebih modern memungkinkan orang untuk berkenalan dan mengakses informasi seluas-luasnya. Tahun 2009, kemunculan Twitter ternyata menambah jumlah situs sosial bagi anak muda. Twitter menggunakan sistem mengikuti - tidak mengikuti (follow-unfollow), dimana kita dapat melihat status terbaru dari orang yang kita ikuti (follow).
MENILAI SITUS JEJARING SOSIAL SECARA ADIL
  1. Aspek Positif  
Aspek negative Sebagian besar orang sulit memungkiri bahwa akses ke situs jejaring sosial bisa mengakibatkan kecanduan. Setelah orang memiliki account dalam sebuah situs jejaring sosial, orang pasti akan selalu penasaran untuk mencari dan menambah teman, melihat komentar orang lain, atau memunggah foto‐foto terbaru. Waktu di kantor bisa habis begitu saja tanpa disadari. Untuk hal ini setiap situs punya potensi yang sama. Pemakaian email, Yahoo Messenger (YM), pop‐up messages, atau bentuk‐bentuk instant messaging lain juga merupakan interupsi yang bisa sangat mengganggu pekerjaan dengan komputer. Tentang pemborosan waktu, sudah begitu banyak kasus yang membuktikan adanya kerugian individu atau organisasi karena akses ke jejaring sosial. Begitu banyak sekretaris yang produktivitasnya menurun karena selalu mengutamakan akses ke situs ini. Eksekutif muda juga sering menjadi bebal karena kecanduan situs jejaring sosial. Seorang wanita karir pernah digugat cerai oleh suaminya karena keinginan akses ke situs yang tidak terkendali. Bayangkan, ibu ini di kantor sudah tersita waktunya mengakses FB. Di rumah mulai jarang bicara dengan suami dan anak‐anak karena lebih memilih membuka laptop dan meng‐update informasi di FB. Di tengah perjalanan ke kantor pun, tidak ada waktu untuk ngobrol dengan suami karena ibu ini asyik dengan Blackberry‐nya mengomentari banyak hal di FB. Pantas saja kalau sang suami ngamuk hingga menggugat cerai.
Yang menjadi soal adalah bahwa aktivitas dengan jejaring sosial itu sering tidak relevan dengan pekerjaan. Di dunia pendidikan, mahasiswa yang kecanduan jejaring sosial merupakan persoalan besar. Konsentrasi mahasiwa dengan kuliah dan tugas‐tugasnya jelas terganggu. Itulah sebabnya, banyak otoritas perguruan tinggi yang terang‐terangan melarang mahasiswanya mengakses jejaring sosial selama berada di kampus atau memblok situs‐situs tersebut dari jaringan intranet perguruan tinggi. University of New Mexico pada tahun 2005 melarang akses jejaring sosial bagi mahasiswa. Kalangan perguruan tinggi di Canada juga mempublikasikan kenyataan bahwa lebih dari 24% masyarakat di negara itu melihat dampak negatif dari FB.
Para pengguna terkadang tidak sadar bahwa informasi yang disampaikannya ke jejaring sosial bisa merugikan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Informasi tentang status perkawinan yang diisi "complicated", misalnya, bisa disalahtafsirkan dan pernah menimpa pangeran William dari Inggris. Belum lagi pemuatan gambar‐gambar tendensius, kurang senonoh, serta bentuk‐bentuk manipulasi data yang lain hingga kemungkinan terbukanya tindakan kriminal. Orang sering tidak ingat lagi apa yang telah dimuatnya di FB sedangkan orang lain mungkin sudah merekam apa saja kegiatan sehari‐harinya. Privasi jelas menjadi masalah besar yang bahkan pihak manajemen FB pun tidak akan mau disalahkan jika terjadi penyalahgunaan.
Kecanduan jejaring sosial juga bisa mengakibatkan masalah psikis. Orang menjadi sangat tergantung hingga seolah hidup tidak lengkap kalau sehari saja tidak membuka account miliknya di situs tersebut. Guy Hoskins menulis di jurnal Helium (2008) bahwa ada tujuh dosa besar FB jika orang sudah kecanduan.
Ketujuh dosa besar FB itu adalah rasa malas bekerja (sloth), sifat rakus (greed), iri (envy), dengki (lust), takabur (pride), marah (wrath), dan mengada‐ada (gluttony). Dari pengalaman sehari‐hari, segera bisa ditunjukkan efek psikis tersebut. Selain orang menjadi malas mengerjakan hal‐hal yang produktif, orang juga menjadi angkuh dan narsis. Pengguna yang sudah punya 219 kawan (friends), misalnya, akan terus tertantang untuk mencari lebih banyak kawan sekadar untuk menunjukkan betapa terkenalnya dia. Rasa kesal dengan kejadian sehari‐hari bisa saja ditumpahkan ke FB tanpa terkendali. Demikian pula, karena orang selalu ingin meng‐update informasi, yang disampaikan hanya sekadar bertanya "Apa kabar?" atau "Loe lagi ngapain?" untuk sekadar dijawab "Lagi bĂȘte nih". Setiap orang akan selalu gatal untuk mengetik di kolom What do you have in mind tanpa pertimbangan jelas. Mengapa harus memberitahu seluruh dunia hanya untuk menyampaikan kejadian‐kejadian kecil yang tidak penting itu? Inilah yang harus dipikirkan kembali sebelum orang mengklik di jejaring sosial.
  1. Aspek Negatif
Bagaimanapun harus diakui bahwa kehadiran situs jejaring sosial juga memberikan manfaat positif. Diantara banyak perusahaan swasta, kini sudah mulai jamak dilakukan rekrutmen terbuka melalui FB. Inovasi ini ternyata bisa bermanfaat untuk mendapatkan pegawai yang sudah teruji kompetensi dan motivasinya dengan informasi yang begitu lengkap. Bukan hanya Daftar Riwayat Hidup, tetapi juga foto‐foto yang menunjukkan hasil kerja seseorang, serta kesaksian dari orang‐orang yang telah bekerjasama dengan calon pegawai yang bersangkutan.
Sebagai ajang untuk memasarkan produk‐produk inovatif, keberadaan situs jejaring sosial bisa sangat membantu. Dalam sebuah buku yang berjudul The Facebook Era: Tapping Online Social Networks to Build Better Products, Reach New Audiences, and Sell More Stuff (2009), Clara Shih dengan gambling membuktikan betapa mudahnya sebuah perusahaan yang dikendalikan dari sebuah industri rumah‐tangga menjangkau begitu banyak pelanggan baru yangbegitu jauh dengan menggunakan jejaring sosial. Bagi sebagian pelaku usaha di Indonesia yang berkonsentrasi dalam industri kreatif, pemasaran menggunakan jejaring sosial akan sangat efisien, efektif dan cepat. Peluang ini membuat para pengusaha industri kecil bisa bersaing dengan perusahaan‐perusahaan yang besar. Kuncinya adalah pemanfaatan jejaring sosial atau dengan kata lain kepiawaian meraih peluang dengan TIK.
Dunia pendidikan sebenarnya juga bisa mengambil manfaat dari jejaring sosial jika benar‐benar dipergunakan secara positif. FB yang pada awalnya merupakan ajang temu alumni memang sangat bermanfaat untuk menjaring informasi tentang keberadaan seorang alumni serta kemungkinan bagi adik‐adik kelasnya untuk memperoleh pekerjaan yang didambakan. Tracer study tidak perlu dilakukan dengan biaya mahal jika FB dapat dimanfaatkan secara efektif.
Beberapa dosen juga menggunakan fasilitas jejaring sosial untuk mendiskusikan apa yang tidak sempat dibahas di ruang kuliah dengan mahasiswa. Manfaat yang spektakuler dari keberadaan jejaring sosial adalah kemampuannya untuk menjadi agen perubahan sosial jika disertai dengan tujuan‐tujuan yang positif. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Alex Bookbinder, seorang mahasiswa University of Columbia yang memobilisasi dukungan terhadap penentangan junta militer di Myanmar dengan membuka kelompok di FB yang diberi nama Support the Monks' Protest in Burma. Anggota group ini berkembang terus dari puluhan menjadi lebih dari 400.000 orang.
Simpati kepada rakyat Myanmar yang tertindas itu diwujudkan dari sekadar mengirimkan ucapan hingga membentuk lembaga penggalang dana (fundraiser) yang menyalurkan bantuan langsung kepada mereka. Meskipun pemerintah Myanmar berusaha keras membungkam pers di dalam negeri dan menutup semua informasi keluar, protes damai para bhiksu dan dukungan global hampir saja menggoyahkan rejim militer di negara ini. Dukungan anggota jejaring social mungkin juga bisa ditunjukkan guna mencegah tindakan represif terhadap Aung San Su Kyi yang kini dipenjara oleh junta militer Myanmar.
Hal yang serupa dilakukan sebuah komunitas untuk menentang penindasan pemerintah Cina terhadap penduduk etnis Tibet. Sebuah kelompok yang menamakan dirinya Students for a Free Tibet (SFT) kini semakin melonjak dalam hal keanggotaan dan jumlah dana yang dikumpulkan. Untuk kegiatankegiatan sosial yang bermaksud membawa perubahan global, para pegiat lingkungan, kesetaraan gender, pencegahan pemanasan global juga dapat memanfaatkan situs jejaring sosial secara efektif. Sebuah "komunitas global" semacam ini tidak mungkin terwujud sebelum adanya situs jejaring sosial.
Berkat adanya fasilitas Message All Members, moderator dapat menjangkau dan menyampaikan pesan ke ribuan hingga jutaan anggotanya dengan sekali klik. Sementara itu, para politisi semakin menyadari begitu efektifnya situs jejaring sosial bagi kampanye dan penyampaian program‐program mereka. Di Indonesia, sekarang ini hampir semua politisi punya account di FB, Friendster dan membuat blog sebagai sarana kampanye disamping cara‐cara konvensional melalui media massa. Mereka bahkan tidak ragu‐ragu menyewa para tenaga TIK profesional untuk memoles penampilan dan program‐program mereka.  
Jika sekarang sebagian ulama mengharamkan penggunaan FB dan situs jejaring sosial, apakah itu akan secara efektif ditaati dan memang fatwa itu punya landasan yang kuat? Jawaban atas pertanyaan ini tidak akan mudah. Sulit membayangkan bagaimana relevansi fatwa itu apabila ternyata banyak dari ustadz dan ulama kita juga menggunakan situs jejaring sosial di internet untuk menyampaikan syiar agama, meneguhkan ukhuwah diantara umat, serta menjaring infaq dan zakat melalui internet.
Kearifan Menyikapi Penggunaan TIK Satu‐satunya kesimpulan yang dapat diambil dari demam penggunaan situs jejaring sosial ialah bahwa tidak ada jawaban yang sifatnya hitam‐putih.
Penggunaan situs jejaring sosial sebenarnya tidak ada bedanya dengan penggunaan teknologi lainnya. Manfaat dan mudaratnya tergantung kepada sikap dan tujuan dari pemakainya. Seperti pepatah lama, teknologi ibarat pisau bermata dua. Ia bisa digunakan untuk bekerja lebih produktif dan member banyak manfaat, tetapi bisa juga melukai dan bahkan membunuh diri sendiri.
Kita bisa ambil analog dengan pemakaian teknologi ponsel yang sudah menjadi gadget atau kelengkapan yang lumrah bagi semua kalangan di Indonesia. Tanpa membawa ponsel, banyak pelaku usaha yang mungkin akan kehilangan peluang bisnis. Masyarakat juga semakin produktif karena ponsel telah membantu banyak kegiatan pejabat dan pegawai pemerintah. Bentuk bentuk mobile computing yang sangat menunjang pelayanan publik bisa terwujud karena adanya teknologi seluler. Tapi sebagian orang juga prihatin dengan banyak rapat di kantor yang kurang efektif karena tiap orang sibuk menjawab telepon yang tak henti‐hentinya berdering mengganggu jalannya rapat. Kita juga prihatin dengan anak‐anak sekolah yang kecanduan ringtone atau saluran khusus berbayar hingga konsentrasi belajar mereka terganggu.
Pada saat yang sama, kepolisian semakin sering melaporkan kecelakaan mobil fatal karena pengemudinya asyik menjawab panggilan ke ponsel ketika sedang mengemudi. Di beberapa kota, banyak kejadian anak muda yang tewas kecelakaan karena mengirim SMS sambil mengendarai motornya.
Penggunaan FB dan situs jejaring lainnya sama seperti analogi penggunaan ponsel. Semua pihak perlu menyadari kerugian dari hilangnya waktu dengan jejaring sosial dan bahaya dari penggunaan informasi oleh pihakpihak yang tidak bertanggungjawab. Tetapi betapapun situs jejaring sosial bisa memberi manfaat yang luar biasa jika dipergunakan untuk tujuan‐tujuan positif.
Sikap paranoid sebenarnya tidak perlu jika orang memahami fitur‐fitur teknologi tersebut. Sementara itu, kita tidak bisa begitu saja apriori terhadap penggunaan TIK ini. Saya termasuk yang khawatir dengan pengaruh buruk FB hingga bersikeras untuk tidak membuka account meskipun begitu banyak orang telah meng‐invite saya. Tetapi belakangan saya juga khawatir jika sama sekali tidak punya account. Saya khawatir dengan kemungkinan adanya orang yang justru membuka account dengan nama saya dan menggunakannya untuk black campaign atau untuk maksud‐maksud buruk lainnya. Akhirnya saya juga membuka account sekadar untuk mencegah kemungkinan itu seraya mengetahui fitur‐fitur yang ditawarkan di dalamnya. Saya tentunya sangat salut dengan orang‐orang yang bisa memanfaatkan situs jejaring ini untuk tujuan‐tujuan yang positif dan kemaslahatan banyak orang.
HUKUM MENGGUNAKAN SITUS JEJARING SOSIAL
Situs jejaring sosial sudah muncul sejak fasilitas webbased interconnection dapat digunakan berkat adanya Internet. Sebelum FB, sebenarnya sudah ada situs MySpace, Friendster, Hi5, Flixter, MyLot dan lainlain. Masalahnya adalah kalau sebelumnya Friendster penggemarnya terbatas di kalangan muda, FB yang datang sejak Februari 2004 itu lebih cepat aksesnya, lebih interaktif, dan akhirnya mampu menarik penggemar dari semua golongan umur di seluruh belahan bumi. Di Indonesia, kendatipun FB dalam isian disclaimer melarang anak di bawah 13 tahun, tetap saja banyak anak‐anak yang mengaksesnya secara intensif. Situs yang diciptakan Mark Zuckerberg ketika masih menjadi mahasiswa Harvard University itu kini telah menggaet lebih dari 200 juta pengguna aktif. Lalu mulailah kekhawatiran banyak pihak tentang dampak dari FB. Karena Mark Zuckerberg adalah seorang Yahudi, misalnya, mulailah muncul kekhawatiran dari ulama Muslim tentang pengaruh buruk yang diakibatkannya.
Heboh tentang situs jejaring sosial muncul ketika forum Bahtsul Masail diPondok Pesantren Lirboyo, Kediri, konon mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan Facebook adalah haram. Lalu ramailah perbincangan bernada pro dan kontra mengenai implikasi fatwa semacam ini.
Apakah fatwa semacam ini masih relevan di tengah zaman yang tanpa bisa dicegah membuat semua orang mesti mengakrabi TIK supaya tetap produktif? Apakah sesungguhnya setiap pihak sudah paham mengenai konsekuensi dan risiko menggunakan situs jejaring sosial semacam FB ini? Tulisan ini tidak bermaksud mengemukakan argumentasi dari segi fatwa agama, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengajak semua pihak untuk bersikap adil dalam member penilaian. Ini penting mengingat bahwa penilaian objektif masih jarang dikemukakan di tengah pro dan kontra tentang maraknya situs jejaring sosial.
Begitu ramainya tentang pembahasan hukum facebook di Indonesia. sampai beberapa ulama di Jawa Timur merasa untuk meninjau kembali hukum menggunakan dan mengakses salah satu situs jejaring terbesar didunia ini. dan kabar yang beredar bahwa hukum mengakses facebook adalah haram.
Berikut adalah tinjauan hukum penggunaan facebook dan mengaksesnya serta tak lepas juga hukum menggunakan dan mengakses situs-situs jejaring yang lainnya seperti friendster dan lain-lain.
Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. dengan artian belum ada pada jaman Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Internet ada pada jaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.
Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." berangkat dari kaedah tersebut. kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).
Situs-situs yang jelas haram hukumnya untuk mengaksesnya seperti situs-situs yang mengandung unsur pornografi. Sedangkan situs-situs seperti facebook dan friendster yang notabene adalah situs sosial, maka boleh mengaksesnya dan menjadi anggota didalamnya. Didasarkan kaedah fiqhiyah diatas. Karena hukum aslinya adalah mubah (boleh).
Akan tetapi, sesuatu yang mubah (boleh) pun dapat menjadi haram jika disalah gunakan atau berlebihan dalam penggunaannya. Salah dalam penggunaan seperti menjadi anggota dalam situs tersebut bertujuan untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariah, contohnya : kenalan kesana kemari saling mengomentari antara lawan jenis dengan komentar yang berlebihan. dan dengan kata-kata yang tidak layak untuk disampaikan kepada lawan jenis. atau juga untuk mencari pacar dan pasangan sesaat untuk bersenang-senang, dan lain-lain. dan penggunaan yang berlebihan seperti : mengakses situs tersebut disetiap waktu tanpa memperhatikan hal-hal yang lain yang wajib dilakukan, lupa akan kewajiban disebabkan sibuk mengakses dan berkomentar ria disitus tersebut. maka jika keadaannya demikian maka hukum mengakses situs tersebut menjadi haram. Dikarenakan menyebabkan kelalaian atas hal-hal yang wajib.
Hukum seperti ini juga berlaku pada penggunaan handphone seperti untuk telepon dan SMS.
Mufti besar Arab Saudi yang juga ketua dewan ulama senior, Syaikh Abdul Aziz Al-Syaikh, menyerukan para imam dan da'i untuk beradaptasi dengan peralatan serta teknologi yang ada di era modern saat ini dalam menyebarkan ceramah serta gagasan mereka, seperti menggunakan internet dan Facebook dalam konteks ini
Pernyataan Mufti Arab Saudi tersebut disampaikan pada kuliah hari Ahad kemarin (19/12), yang berjudul: "Tugas da'i dalam mengatasi ancaman terorisme dan fanatisme dan penyimpangan ideologis."

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Hukum Menggunakan Situs Jejaring Sosial Seperti Facebook MySpace Friendster Yahoo yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 17.08

1 komentar: