BAB I
                                  PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Saat  ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat  perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah  diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah,  sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat  dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu  mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri,
ia akan selalu  ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda  jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi  di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau  pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih  memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Masalah  perlindungan terhadap korban perkosaan selalu menjadi permasalahan yang  menarik untuk dicermati, karena masalah perlindungan terhadap korban  perkosaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja,  akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi. Tidak mudah untuk  memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan karenaada beberapa  faktor yang jadi penghambat.
Faktor korban berperan penting untuk  dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan  ini, hal ini  memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang  menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman  akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban  takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat  terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan  memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya. 
     Dari  uraian latar belakang di atas, merupakan faktor yang dijadikan alasan  bagi penulis untuk membuat karya tulis ilmiyah dan penulis memberi judul  karya tulis ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban  kejahatan Perkosaan”
B. Permasalahan 
Dari uraian latar belakang diatas penulis dapat rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa Jenis-jenis tindak pidana perkosaan serta unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana perkosaan?
2.    Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan ?
3.    Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan?
                                                    BAB II
                                             PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkosaan
Perkosa adalah gagah, paksa, kekerasan, perkasa. Sedangkan Memperkosa artinya menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan. 
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto mendefinisikan perkosaan sebagai berikut:
“Perkosaan  adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki  terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum  yang berlaku melanggar”.
Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah:
“Seorang  laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk  bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan,  maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”.
R. Sugandhi, mendefinisikan perkosaan adalah sebagaii berikut:
“Seorang  pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan  persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan  kemaluan pria telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang wanita yang  kemudian mengeluarkan air mani”.
Menurut Steven Box perkosaan  merupakan sebuah fakta dari hubungan seksual, yaitu penis penetrasi ke  dalam vagina tanpa persetujuan dari perempuan. Perkosaan akan mendapat  sanksi hukum sesuai dengan Forcible rape  pasal 285 KUHP :
Barang  siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita  bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan  perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
B. Faktor Penyebab Perkosaan 
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku perkosaan diantaranya  adalah sebagai berikut:
1.    Pelampiasan kemarahan – unjuk kekuasaan
2.     Naluri lelaki: laki-laki mempunyai dorongan seksual yang tinggi, dan  jika lelaki menunjukan agresivitas seksualnya pada umumnya tidak ada  sanksi sosial bagi pelakunya
3.    Pelakunya mempunyai kelainan  seksual-harus dihukum dan ditangani secara klinis. Penyimpangan seksual  tidak termasuk dalam dasar penghapus pidana (dasar pemaaf) yang dialur  dalam Pasal. 44 KUHP
4.    Mispersepsi pelaku atas korban,  mengalami pengalaman buruk khususnya dalam hubungan personal (cinta),  terasing dalam pergaulan sosial, rendah diri, ada ketidakseimbangan  emosional
C. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan 
1.    Dendam pada korban, atau seseorang
2.    Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno
3.    Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
D. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perkosaan
Dalam  ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada  atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsur-unsur yang dimaksud adalah  sebagai berikut :
1.    Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan,  artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara  tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala senjata,  menyepak, menendang, dan sebagainya sampai orang itu jadi pingsan atau  tidak berdaya.
2.    Memaksa seorang wanita, artinya dengan  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan iastrinya  bersetubuh dengan dia.
3.    Bersetubuh di luar perkawinan,  artinya peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa  dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus  masuk ke anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan mani dengan  wanita yang bukan istrinya.
                                                           BAB III
      PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN
Crime  atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar  norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara Yuridis  Formal, kejahatan bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral  kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial yang sifatnya dan  melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Kejahatan itu bukan  merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan). Tingkah  laku kriminal itu bias saja dilakukan oleh siapa saja, baik wanita  maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut  umur. Kejahatan juga bias dilakukan dengan tidak sadar sama sekali.  Masyarakat yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi  materil tinggi; dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak  sehat. 
Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang ada pada  akhir-akhir ini, banyak mendapat sorotan, adalah tindak pidana  perkosaan. Masalah perkosaan telah menjadi bahan pembicaraan, baik  dikalangan para ahli hukum, maupun di dalam masyarakat, atau di  lingkungan para wanita.Perhatian masyarakat mungkin, disebabkan karena  tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang keji, di luar  perikemanusiaan dan tidak berdiri sendiri. Tindak pidana perkosaan  tersebut, tidak hanya ditujukan pada remaja atau wanita dewasa saja,  melainkan juga ditujukan terhadap anak-anak. 
A. Perlindungan Hukum
Perlindungan  korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk  memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang  telah menjadi korban tindak pidana. 
Perlindungan hukum terhadap  wanita korban kekerasan perkosaan yakni berupa penggantian kerugian  materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi  terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila  pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
1.    Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan
Dasar hukumnya :
a.    Pasal 1365 KUHAP
b.    Pasal 98 KUHAP
c.    UU Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 telah mengatur pidana denda bagi pelaku.
Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa :
a)    Restitusi, ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku
b)     Kompensasi, ganti kerugian yang diberikan Negara karena pelaku tak  mapu. Dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban  kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan
c)     Bantuan : pengobatan, pemulihan mental ( psikiater, psikolog,  sukarelawan), korban harus diberitahukan tentang kondisi kesehatan.  Aparat penegak hukum harus senantiasa siap siaga membantu juga  memberikan perhatian yang istimewa terhadap tiap korban
2. Tujuan Dari Perlindungan Korban
Adapun tujuan dari perlindungan korban adalah sebagai berkut:
a.    Memberikan rasa aman kepada korban, khususnya pada saat memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana;
b.    Memberikan dorongan dan motivasi kepada korban agar tidak takut dalam menjalani proses peradilan pidana;
c.    Memulihkan rasa percaya diri korban dalam hidup bermasyarakat;
d.    Memenuhi rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat;
e.    Memastikan perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan;
f.    Menempatkan kekerasan berbasis jender sebagai bentuk kejahatan yang serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g.    Mewujudkan sikap yang tidak mentolerir kekerasan berbasis jender;
h.    Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan (perkosaan).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan terhadap wanita korban kekerasan perkosaan adalah sebagai berikut :
1.    Pasal 285 KUHP, menurut KUHP perkosaan hanya dialamai oleh perempuan perempuan, pada laki-laki →  perbuatan cabul.
2.    Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.    Pasal 5,6 dan 8, 44, 46, 47 dan 48 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan karya ilmiyah yang diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.     Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang  lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan  atau hukum yang berlaku melanggar
2.    Dalam ketentuan Pasal 285  diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak  pidana perkosaan, unsurunsur yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1)  Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, 2) Memaksa seorang wanita, 3)  Bersetubuh di luar perkawinan dengan dia (pelaku)
3.    Faktor  Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan : 1) Dendam pada korban,  atau seseorang, 2) Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno, 3)  Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan  terjadi perkosaan
4.    Perlindungan korban berupa penggantian  kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan.  Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa  Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
5.    Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa : 1) Restitusi, 2) kompensasi, 3) bantuan
B. Saran
Dalam karya tulis ilmiyah ini penulis memeberikan saran sebagai berikut :
1.     Dalam menangani korban perkosaan Masyarakat seharusnya juga ikut  mendukung para perempuan korban kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan  perlindungan hukum, sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang  berhasil mensejahterakan masyarakat yang dilandasi oleh rasa  kemanusiaan.
2.    Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)  dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban  perkosaan seharusnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan, dan dalam  menangani kasus perkosaan tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja  melainkan juga menggunakan Undang-Undang di luar KUHP (tidak menggunakan  sangkaan pasal tunggal).
3.    Kita sebagai mahasiswa hukum tidak  hanya mengejar gelar sarjana saja, tapi kita harus ikut andil menangani  penanggulangan tindak pidana kejahatan perkosaan, sehingga berkurangnya  tindak kejahatan perkosaan tersebut. Dan wanita Indonesia harus  membudayakan untuk menutup aurat sehingga tidak terjadi kejahatan  perkosaan, karena kejahatan perkosaan terjadi karena perempuan yang  memancing laki-laki untuk melakukan perkosaan dengan memakai pakaian  yang mengoda dan feminism.
DAFTAR PUSTAKA
Dikdik  M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban  Kejahatan-Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. RadjaGrafindo Persada,  2007 Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Uncategorized, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan Copyright : http://realitamasakini.wordpress.com.
Rahmat Illahi Besri, Perlindungan Korban Perkosaan, Copyright : https://ibelboyz.wordpress.com.
Disusun oleh : Ahmad Tohir Wijaya
Home »
Sosiologi Hukum
 » Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan
Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan
Posted by Unknown
 Posted on 18.13
 with No comments
Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan
.gif) Anda sedang membaca artikel berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi  tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...
Anda sedang membaca artikel berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi  tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...
Blog,  Updated at: 18.13
 


0 komentar:
Posting Komentar