Home » » Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan

Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan

                                            BAB I
                                  PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri,
ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.

Masalah perlindungan terhadap korban perkosaan selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah perlindungan terhadap korban perkosaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi. Tidak mudah untuk memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan karenaada beberapa faktor yang jadi penghambat.
Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan  ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
     Dari uraian latar belakang di atas, merupakan faktor yang dijadikan alasan bagi penulis untuk membuat karya tulis ilmiyah dan penulis memberi judul karya tulis ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban kejahatan Perkosaan”
B. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas penulis dapat rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa Jenis-jenis tindak pidana perkosaan serta unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana perkosaan?
2.    Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan ?
3.    Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan?

                                                    BAB II
                                             PEMBAHASAN

A. Pengertian Perkosaan
Perkosa adalah gagah, paksa, kekerasan, perkasa. Sedangkan Memperkosa artinya menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto mendefinisikan perkosaan sebagai berikut:
“Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar”.
Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah:
“Seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”.
R. Sugandhi, mendefinisikan perkosaan adalah sebagaii berikut:
“Seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani”.
Menurut Steven Box perkosaan merupakan sebuah fakta dari hubungan seksual, yaitu penis penetrasi ke dalam vagina tanpa persetujuan dari perempuan. Perkosaan akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan Forcible rape  pasal 285 KUHP :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
B. Faktor Penyebab Perkosaan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku perkosaan diantaranya  adalah sebagai berikut:
1.    Pelampiasan kemarahan – unjuk kekuasaan
2.    Naluri lelaki: laki-laki mempunyai dorongan seksual yang tinggi, dan jika lelaki menunjukan agresivitas seksualnya pada umumnya tidak ada sanksi sosial bagi pelakunya
3.    Pelakunya mempunyai kelainan seksual-harus dihukum dan ditangani secara klinis. Penyimpangan seksual tidak termasuk dalam dasar penghapus pidana (dasar pemaaf) yang dialur dalam Pasal. 44 KUHP
4.    Mispersepsi pelaku atas korban, mengalami pengalaman buruk khususnya dalam hubungan personal (cinta), terasing dalam pergaulan sosial, rendah diri, ada ketidakseimbangan emosional
C. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan
1.    Dendam pada korban, atau seseorang
2.    Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno
3.    Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
D. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perkosaan
Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.    Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya sampai orang itu jadi pingsan atau tidak berdaya.
2.    Memaksa seorang wanita, artinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan iastrinya bersetubuh dengan dia.
3.    Bersetubuh di luar perkawinan, artinya peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan mani dengan wanita yang bukan istrinya.

                                                           BAB III
      PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN

Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara Yuridis Formal, kejahatan bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial yang sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan). Tingkah laku kriminal itu bias saja dilakukan oleh siapa saja, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Kejahatan juga bias dilakukan dengan tidak sadar sama sekali. Masyarakat yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi; dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat.
Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang ada pada akhir-akhir ini, banyak mendapat sorotan, adalah tindak pidana perkosaan. Masalah perkosaan telah menjadi bahan pembicaraan, baik dikalangan para ahli hukum, maupun di dalam masyarakat, atau di lingkungan para wanita.Perhatian masyarakat mungkin, disebabkan karena tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang keji, di luar perikemanusiaan dan tidak berdiri sendiri. Tindak pidana perkosaan tersebut, tidak hanya ditujukan pada remaja atau wanita dewasa saja, melainkan juga ditujukan terhadap anak-anak.
A. Perlindungan Hukum
Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana.
Perlindungan hukum terhadap wanita korban kekerasan perkosaan yakni berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
1.    Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan
Dasar hukumnya :
a.    Pasal 1365 KUHAP
b.    Pasal 98 KUHAP
c.    UU Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 telah mengatur pidana denda bagi pelaku.
Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa :
a)    Restitusi, ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku
b)    Kompensasi, ganti kerugian yang diberikan Negara karena pelaku tak mapu. Dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan
c)    Bantuan : pengobatan, pemulihan mental ( psikiater, psikolog, sukarelawan), korban harus diberitahukan tentang kondisi kesehatan. Aparat penegak hukum harus senantiasa siap siaga membantu juga memberikan perhatian yang istimewa terhadap tiap korban
2. Tujuan Dari Perlindungan Korban
Adapun tujuan dari perlindungan korban adalah sebagai berkut:
a.    Memberikan rasa aman kepada korban, khususnya pada saat memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana;
b.    Memberikan dorongan dan motivasi kepada korban agar tidak takut dalam menjalani proses peradilan pidana;
c.    Memulihkan rasa percaya diri korban dalam hidup bermasyarakat;
d.    Memenuhi rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat;
e.    Memastikan perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan;
f.    Menempatkan kekerasan berbasis jender sebagai bentuk kejahatan yang serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g.    Mewujudkan sikap yang tidak mentolerir kekerasan berbasis jender;
h.    Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan (perkosaan).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan terhadap wanita korban kekerasan perkosaan adalah sebagai berikut :
1.    Pasal 285 KUHP, menurut KUHP perkosaan hanya dialamai oleh perempuan perempuan, pada laki-laki →  perbuatan cabul.
2.    Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3.    Pasal 5,6 dan 8, 44, 46, 47 dan 48 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan karya ilmiyah yang diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar
2.    Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsurunsur yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1) Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, 2) Memaksa seorang wanita, 3) Bersetubuh di luar perkawinan dengan dia (pelaku)
3.    Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan : 1) Dendam pada korban, atau seseorang, 2) Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno, 3) Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
4.    Perlindungan korban berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
5.    Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa : 1) Restitusi, 2) kompensasi, 3) bantuan
B. Saran
Dalam karya tulis ilmiyah ini penulis memeberikan saran sebagai berikut :
1.    Dalam menangani korban perkosaan Masyarakat seharusnya juga ikut mendukung para perempuan korban kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang berhasil mensejahterakan masyarakat yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan.
2.    Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan seharusnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan, dan dalam menangani kasus perkosaan tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja melainkan juga menggunakan Undang-Undang di luar KUHP (tidak menggunakan sangkaan pasal tunggal).
3.    Kita sebagai mahasiswa hukum tidak hanya mengejar gelar sarjana saja, tapi kita harus ikut andil menangani penanggulangan tindak pidana kejahatan perkosaan, sehingga berkurangnya tindak kejahatan perkosaan tersebut. Dan wanita Indonesia harus membudayakan untuk menutup aurat sehingga tidak terjadi kejahatan perkosaan, karena kejahatan perkosaan terjadi karena perempuan yang memancing laki-laki untuk melakukan perkosaan dengan memakai pakaian yang mengoda dan feminism.

DAFTAR PUSTAKA

Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. RadjaGrafindo Persada, 2007 Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Uncategorized, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan Copyright : http://realitamasakini.wordpress.com.
Rahmat Illahi Besri, Perlindungan Korban Perkosaan, Copyright : https://ibelboyz.wordpress.com.

Disusun oleh : Ahmad Tohir Wijaya

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 18.13

0 komentar:

Posting Komentar