Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad. dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.
Home »
Makalah Syariah
» Anjuran Pencatatan Perkawinan
Anjuran Pencatatan Perkawinan
Posted by Unknown
Posted on 23.42
with No comments
Pengertian perkawinan menurut Undang-undang no 1 tahun 1974 dalam pasal 1 yang berbunyi: "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai auami istri denga tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad. dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.
Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad. dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.
Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan
.gif)
Blog, Updated at: 23.42
0 komentar:
Posting Komentar