Hukuman Bagi Pezina Tafsir Surat An Nur ayat 2

Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan nikah, termasuklah dia dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belah pihak atau tidak suka, misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.
Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat, ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina ialah jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang ber­suami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau suami­nya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.
Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau misalnya si perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur. Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada gadis di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia sendiri suka, tidaklah dihukum.






Blog, Updated at: 23.06

Laki laki Pemimpin bagi Wanita Tafsir Surat An nisa 34

Allah Swt. mengingatkan kita bahwa terdapat sebab kelebihan seorang laki-laki atas seorang wanita, setelah pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan bagian dari masing-masing (pria maupun wanita) dalam waris, dan melarang keduanya untuk mengangan-angankan kelebihan yang telah Allah tetapkan bagi sebagian mereka (kaum pria) atas sebagian yang lain (kaum wanita).
Jika kita membuka tafsir-tafsir klasik kalangan ulama terkemuka pada masa lalu, mereka pada umumnya sepakat manakala membedah pengertian “ar-rijâlu qawwâmûna ‘ala an-nisâ”, bahwa laki-laki baik dalam konteks keluarga maupun bermasyarakat, memang ditakdirkan sebagai pemimpin bagi kaum wanita. Ini disebabkan karena terdapat perbedaan-perbedaan yang bersifat natural (fitri) antara keduanya, dan bukan semata-mata bersifat kasbi atau karena proses sosial, seperti dipahami oleh penganut teori culture.
Frasa Ar-Rijâl qawwâm ‘alâ an-nisâ’ bermakna bahwa kaum pria adalah pemimpin kaum wanita, yang lebih dituakan atasnya, yang menjadi pemutus atas segala perkaranya, dan yang berkewajiban mendidiknya jika melenceng atau melakukan kesalahan. Seorang pria berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemeliharaan atas wanita. Oleh karena itru, jihad menjadi kewajiban atas pria, dan tidak berlaku bagi wanita. Pria juga mendapatkan bagian waris yang lebih besar daripada wanita karena prialah yang mendapatkan beban untuk menanggung nafkah atas wanita.
Imam ash-Shabuni menyatakan bahwa kaum pria memiliki wewenang untuk mengeluarkan perintah maupun larangan yang wajib ditaati oleh para wanita (istri-istrinya) serta memiliki kewajiban untuk memberikan belanja (nafkah) dan pengarahan sebagaimana kewajiban seorang wali (penguasa) atas rakyatnya.





Blog, Updated at: 22.51

Jual beli pupuk Kandang Menurut Empat Imam Mazhab

Pupuk di masyarakat kita, yang mayoritas petani, bukanlah hal yang “baru”. Penggunaannya jelas, yaitu untuk menyuburkan tanaman, atau juga dimaksudkan untuk menghasilkan hasil tanaman yang “lebih” dari biasanya. Dengan demikian, pupuk diharapkan dapat menunjang dalam mewujudkan keinginan petani tersebut.
Ada dua jenis pupuk yang selama ini dikenal masyarakat; pupuk organic (kandang dan hijau) dan pupuk anorganik (sintesa pabrik). Pupuk kandang adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan, seperti kotoran kambing, sapi dan sebagainya. Adapun pupuk anorganik adalah pupuk yang diperoleh bukan dari kandang, melainkan dibuat dari unsure-unsur kimia, atau juga mungkin dari pupuk kandang yang dicampur dengan bahan-bahan kimiawi. Pada umumnya, pupuk kandang bisa dikatakan lebih ramah lingkungan dibandingkan pupuk anorganik. Hal ini dikarenakan pada pupuk kandang memang tidak ada bahan-bahan “kimiawi” seperti yang ada di pupuk anorganik, yang dapat mencemari atau bahkan merusak lingkungan.
Persoalannya, pupuk tersebut, apakah pupuk kandang ataupun pupuk anorganik, tidaklah selalu bisa didapatkan “sendiri” oleh petani, sehingga mereka seringkali harus membelinya dari pihak lain yang menyediakan pupuk tersebut. Nah, di sinilah persoalan fiqhiyah (mu’amalah) muncul. Dalam pupuk kandang, bahan yang dijualbelikan itu termasuk “najis”. Sementara jual beli najis “dilarang” dalam fiqih Islam. Kemudian bagaimanakah jual beli pupuk kandang yang memiliki manfaat cukup besar dan ramah lingkungan.





Blog, Updated at: 22.38

Biografi Imam Daud Ad Dhahiri dan Istimbat Hukumnya

Beliau dilahirkan di kuffah pada tahun 202 H, dengan nama abu sulaiman daud ibn ali al-asbahani yang kemudian di kenal dengan sebutan daud ad-dzahiri, karena beiaulah pendiri madzhab ini.
Mula-mula beliau bermadzhab syafi'i dan amat teguh memegang hadits, sedang ayahnya bermadzhab hanafi namun pada akhirnyaa beliau menentang madzhab syafi'i karena syafi'i mempergunakan qiyas dan memandangnya sebagai sumber hukum. Daud pernah berkata: " saya telah mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh asy-syafi'i untuk menentang istihsan, maka saya dapati bahwa dalil-dalil tersebut membatalkan qiyas.
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh ahlur ra'yu dalam memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada sesuatu nash dari kitabullah atau sunnah rasul dan beliau berpendapat, bahwa apabila kita tidak memperoleh nash dari al-qur'an dan sunnah, maka hendaklah kita memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegang kepada ijtihad sendiri.
Madzhab beliau ini di kenal dengan nama madzhab ad-dzahiri, karena beliau berpegang kepada dzhahir al-qur'an dan assunnah, tidak menerima ada ijma' kecuali ijma' yang diakui oleh semua ulama. Walaupun madzhab ini pada dasarnya berpegang pada dzahir nash, tetapi kita dapat menjumpai beberapa teori barat, karena dalam madzhab inilah kita jumpai pendapat yang menetapkan bahwa istri yang berharta wajib menafahi suaminya yang fakir.





Blog, Updated at: 22.33

Hukum Rokok Dalam Islam dan Dampak Fisiologis Dan Psikologis Dari Merokok

Rokok adalah tembakau yang dibakar dan asapnya di hisap. Dalam sejarahnya, Pada tahun 1492 Columbus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah membuangnya. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis, Spanyol dan Portugal. Dan kemudian tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut Nasih Ulwan bahwa merokok merupakan fenomena yang lebih banyak dan tersebar luas dibanding fenomena lainnya. Kemanapun orang memalingkan pandangannya, maka ia akan melihat kebiasaan ini tersebar di seluruh lapisan masyarakat, tanpa terbatasi oleh status sosial, baik kecil maupn besar, laki-laki maupun perempuan, kakek-kakek maupun anak-anak. Semuanya tidak dapat lepas dari fenomena ini, kecuali orang-orang yang kehendaknya dapat mengalahkan hawanafsu, akalnya dapat mengalahkan perasaannya dan kebaikannya dapat mengalahkan keburukannya, namun sedikit sekali orang yang melakukannya.






Blog, Updated at: 22.26

Hukum Menggunakan Jejaring Sosial dan Website

Kemunculan situs jejaring sosial ini diawali dari adanya inisiatif untuk menghubungkan orang-orang dari seluruh belahan dunia.
Situs jejaring sosial pertama, yaitu Sixdegrees.com mulai muncul pada tahun 1997. Situs ini memiliki aplikasi untuk membuat profil, menambah teman, dan mengirim pesan.  muncul situs sosial lunarstorm, live journal, Cyword yang berfungsi memperluas informasi secara searah. Tahun 2001, muncul Ryze.com yang berperan untuk memperbesar jejaring bisnis. Tahun 2002, muncul friendster sebagai situs anak muda pertama yang semula disediakan untuk tempat pencarian jodoh. Dalam keanjutannya, friendster ini lebih diminati anak muda untuk saling berkenalan dengan pengguna lain. Tahun 2003, muncul situs sosial interaktif lain menyusul kemunculan friendster, Flick R, You Tube, Myspace. Hingga akhir tahun 2005, friendster dan Myspace merupakan situs jejaring sosial yang paling diminati.
Memasuki tahun 2006, penggunaan friendster dan Myspace mulai tergeser dengan adanya facebook. Facebook dengan tampilan yang lebih modern memungkinkan orang untuk berkenalan dan mengakses informasi seluas-luasnya. Tahun 2009, kemunculan Twitter ternyata menambah jumlah situs sosial bagi anak muda. Twitter menggunakan sistem mengikuti - tidak mengikuti (follow-unfollow), dimana kita dapat melihat status terbaru dari orang yang kita ikuti (follow).






Blog, Updated at: 22.19

Hukum Melihat Lawan Jenis Tafsir Surah An Nur 30-31

Walaupun dalam ayat 30 tujuannya adalah kaum wanita, tetapi dalam ayat 31 dengan khusus ditujukan pula kepada kam mukminat karena soal aurat adalah adalah suatu soal yang amat berat bagi wanita disbanding dengan laki-laki. Kemudian kalau kita perhatkan perintah-perintah itu, kita mengerti bahwa perintah yang pertama ialah menahan pandangan atau memejamkan mata, kemudian baru memelihara kehormatan. Hal ini dikarenakan biasanya orang dapat memelihara pandangannya dapat pula memelihara kehormatannya (farajnya).
Dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh (haram) melihat lawan jenisnya yang bukan muhrim, kecuali orang-orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Meskipun demikian melihat atau memandang dapat diperbolehkan (halal) jika pandangan tersebut hanya satu kali dan tidak disengaja, karena ketidaksengajaan merupakan perbuatan di luar kemauan manusia dan dilakukan tanpa kesadaran. Lain halnya jika pandangan pertama itu diikuti dengan pandangan yang berikutnya maka pandangan yang kedua itu pada dasarnya berasal dari setan dan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Ali ra :" Hai Ali, janganlah mengikuti setiap pandangan, sesungguhnya yang pertama itu (tidak sengaja) untukmu dan yang berikutnya dari setan."






Blog, Updated at: 22.14

Hukum Melaksanakan Praktek Keluarga Berencana (KB)

Di antara maksud tujuan agama Islam (maqasih syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina.
 Dalam sebuah hadits Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
Bahkan, bukan hanya itu, dalam sebuah hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai, dari Ma’qal bin Yasar, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata: “Ya Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita dari keturunan yang sangat baik dan sangat cantik, akan tetapi dia mandul (tidak dapat hamil), apakah saya boleh menikahinya?” Rasulullah saw menjawab: “Nikahilah oleh kamu (perempuan) yang penyayang dan subur, karena aku kelak pada hari Kiamat yang paling banyak ummatnya”.
 Dari hadits-hadits di atas nampak bahwa di antara tujuan utama adanya pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan.
Dalam al-Qur’an, Allah juga mengecam mereka yang tidak mau memperoleh keturunan dengan alasan semata-mata karena takut miskin, rizki seret dan lain sebagainya. Hal ini karena sudah merupakan janji Allah bahwa, Allah yang akan memberikan rizki kepada anak-anak tersebut.
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al-Isra: 31).
Dalam ayat lain Allah menegaskan bahwa semua makhluk di bumi ini, Allah yang memberikan rizkinya:





Blog, Updated at: 22.04

Hukum dalam Kontek Perubahan Sosial | Materi Pendidikan

Pada dasarnya perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh dua faktor saja, yaitu faktor interen antara lain pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru; pertentangan (konflik); atau juga karena terjadinya suatu revolusi. Sedangkan ekstern meliputi sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan sebagainya. Hal-hal yang mempermudah atau memperlancar terjadinya perubahan sosial antara lain adalah apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain, sistim lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen maupun ketidak puasan masyarakat terhadap kehidupan tertentu dan lain sebagainya.  Sedangan faktor-faktor yang memperlambat terjadinya perubahan sosial antara lain sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau (teradisionalisme), adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat (vested-interest), prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing dan sebagainya.
Sebaliknya dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badang pelaksana hukum.





Blog, Updated at: 21.49

Pembagian Hadis Ditinjau Dari Segi Kualitas dan Kuantitasnya

Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis yang ditinjau dari segi kuantitasnya atau jumlah rawinya yang menjadi sumber berita diantara mereka ad yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis mutawatir, masyhur, dan ahad, dan ada juga yang membaginya menjadi dua yakni hadis mutawatir dan ahad.
Ulam golongan pertama, yang menjadikan Hadis Masyhur berdiri sendiri dan tidak termasuk bagian dari hadis ahad dianut oleh sebagian Ulama Ushul, diantaranya adalah Abu Bakar Al-Jashshah (305-370 H). adapun ulam golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulam kalam dan Ulama Ushul. Menurut mereka, Hadis Masyhur bukan termasuk hadis yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari hadis Ahad itulah sebabnya mereka membagi hadis menjadi dua bagian yaitu Mutawatir dan Ahad.
1.    HADIS MUTAWATIR
a.    PENGERTIAN HADIS MUTAWATIR
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yaitu sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya tanpa ada jarak.






Blog, Updated at: 00.10

Dinamika Tarikh Tasyri Pada Masa Imam Madzab

Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Berkembangnya Empat Mazhab
Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkembangannya mazhab para imam-imam tersebut antara lain:
1. Pendapat-pendapat imamnya itu dikumpulkan dan dibukukan, hal ini tidak terdapat pada salah satu imam salaf atau mazhab-mazhab yang lain.
2. Adanya murid-murid mereka yang berusaha menyebarluaskan pendapat-pendapat mereka.
3. Adanya kecendrungan imam-imam muslim (penguasa) agar keputusan suatu perkara diberikan oleh hakim yang berasal dari imam mazhab.





Blog, Updated at: 00.04

Biografi dan Cara Istimbat Hukum Imam Maliki

A.    BIOGRAFI IMAM  MALIK
1.    Kelahiran Imam  Malik
Imam  Malik dilahirkan di kota madinah daerah hijaz pada tahun 93 H (712M). Nama beliau adalah malik bin abi amir. Salah seorang kakaeknya datang ke madinah lalu berdiam di sana. Kakaeknya abu amir seorang sahabat yang turut menyaksikan segala peperangan nabi selain perang badar.
Pada masa Imam  Malik dilahirkan, pemerintahan islam ada di tangan kekuasaan kepala Negara sulaiman bin abdul maliki ( dari bani umayah yang ke tujuh). Kemudian setelah beliau menjadi seorang alim besar dan dikenal di mana-mana, pada masa itu pula penyelidikan beliau tentang hukum-hukum keagamaan di akui dan diikuti oleh sebagian kaum muslimin. Buah hasil ijtihad beliau itu dikenal oleh orang banyak dengan madzhab Imam  Malik.
2.    Pendidikan Imam  Malik
Beliau mempelajari ilmu pada ulama-ulama madinah, diantara para tabiin, para cerdik pandai dan para ahli hukum agama.
Guru beliau yang pertama adalah abdur rahman ibnu hurmuz, beliau dididik di tengah-tengah mereka itu sebagai seorang anak yang cerdas pemikiran, cepat menerima pelajaran, kuat ingatan dan teliti. Dari kecil beliau membaca al-qur'an dengan lancer di luar kepala dan mempelajari pula tentang sunnah dan selanjutnya setelah dewasa eliau belajar kepada para ulama dan fuqaha. Beliau menghimpun pengetahuan yang di dengar dari mereka, menghafalkan pendapat-pendapat mereka, menaqal atsar-atsar mereka, mempelajari dengan seksama pendirian-pendirian atau aliran-aliran mereka, dan mengambil kaidah-kaidah mereka sehingga beliau pandai tentang semua itu.






Blog, Updated at: 23.59

Bentuk Persyarikatan Bagi Hasil dalam Hukum Perdata Islam

Syirkah inan adlah kontrak dua pihak atau lebih untuk mendayagunakan harta dan kekayaannya dalam berusaha guna mendapatkan penghasilan berdasarkan hukum perdata islam. Pihak-pihak yang melakukan kerja sama mempunyai  kesepakatan baik dlam bentuk modal, saham, maupun persentase keuntungan dan kerugian sesuai dengan modal atau sahamnya.
Pengumpulan modal atau saham dapat dilakukan atas nama diri sendiri secara langsung atau mewakilinya kepada orang lain. Para pihak yang melakukan kerja sama dapat menjual, membeli, menerima atau membayar, menagih utang, dan berperkara, ringkasnya, para pihak dapat melakukan segala sesuatu untuk kemaslahatan bagi perseroan atau usahanya. Syirkah inan dimaksud, mempunyai persyaratan sebagai berikut.
1)    Orang yang melakukan syirkah inan harus beragama islam. Orang non islam tidak dapat dijamin oleh hukum perdata islam untuk dapat menghindari perbuatan riba atau memasukkan saham yang haram.
2)    Jumlah modal usaha atau saham mengenai besar kecilnya para pihak yang melakukan kerja sama mempunyai ketentuan. Demikian juga proosi bagian keuntungan dan kerugian. Keuntungan dan kerugian sangat bergantung kepda dasar pengetahuan jumlah modal. Sebab, tidak jelasnya besar kecilnya modal terkadang membawa efek negative, yaitu termakannya harta manusia dengan cara yang batal, dan itu dilarang oleh allah (Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 188)
3)    Keuntungan  para pihak yang melakukan kerja sama harus terbuka dan dalam pemabagian kepada setiap pemilik modal atau saham. Keuntungan sebaliknya tidak diperbolehkan. Sebagai contoh, keuntungan dari biri-biri adalah untuk si A dan keuntungan dari kapas untuk si B. Dalam hal ini terdapat unsur penipuan yang diharamkan.






Blog, Updated at: 23.48

Anjuran Pencatatan Perkawinan

Pengertian perkawinan menurut Undang-undang no 1 tahun 1974 dalam pasal 1 yang berbunyi: "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai auami istri denga tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad.  dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.






Blog, Updated at: 23.42

Analisis Terorisme ditinjau dari Teori Konflik

Secara konseptual, terdapat berbagai definisi mengenai terorisme mulai dari Kauppi, Whittaker, Cronon, Chalk, Choamsky, dll. Namun, dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan secara umum untuk memahami terorisme, yaitu suatu aksi kekerasan yang mempunyai motivasi politik dan fundamental serta power dengan tujuan untuk menebarkan teror dan ketakutan baik psikologis maupun fisik terhadap orang-orang sipil tak berdosa (publik).
Berdasarkan definisi umum tersebut, terdapat lima elemen dalam terorisme, yaitu
(1) motif dan tujuan politik,
(2) ancaman dan kekerasan,
(3) efek psikologis dan teror terhadap publik atau korban,
(4) diatur dengan rapi melalui rantai komando atau struktur jaringan sel antar teroris, 
(5) dilakukan oleh aktor non-state.
Dari lima elemen tersebut ada lima karakteristik terorisme, yaitu
(a) aksi terorisme biasanya memakan korban yang masif,
(b) ada hubungannya dengan gerakan religius,
(c) memiliki jaringan organisasi terstruktur diberbagai negara,
(d) memiliki akses dan kemampuan untuk menggunakan WMD, dan
(e) adanya wilayah abu-abu dalam memahami fenomena terorisme itu sendiri, 
 Aktivitas terorisme sangatlah signifikan bagi penyebaran teror dan efek psikologis pada publik. Tentunya aksi-aksi terorisme tersebut pada akhirnya akan mengancam keutuhan dan kesatuan sebuah negara bahkan dalam skala regional. Hal ini dapat dilihat dari gerakan-gerakan separatis atau pembrontakan oleh suatu kelompok etnik atau agama tertentu yang menimbulkan ekses terhadap instabilitas nasional yang pada akhirnya akan memicu instabilitas kawasan karena semakinboardeless-nya proksimitas antar negara.





Blog, Updated at: 23.32

Al Adah Muhakkamah | Adat Menjadi Hukum

Kita kerap mendengar pernyataan aktivis aliran yang "berbau" Wahabi, bahwa fakta sosial tidak  bisa menjadi dasar landasan penetetapan hukum. Dan mereka kerap mengulang-ulang argumen serupa.  Rupanya, statemen ''Doktrin Tauhid" di kalangan mereka.
Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas Dalil Agama (Al-Quran dan Hadis Shohih). Dalil atau teks Agama mengatasi segala-galanya. Tindakan apapun, selain Nabi Muhammad, adalah bid'ah dlolalah, tidak bisa standar  normatif . yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.
Apakah Argumen mereka ini tepat,terutama dilihat dari tradisi teori Hukum Islam Klasik sendiri?
Dalam pandangan Ulama Fiqih, Argumen semacam ini sama sekali tidak tepat. Memang dalam teori Hukum Islam dikenal Empat Sumber Hukum Islam yang utama yaitu Al-Qur'an, Hadist, Ijma', (Konsesus Ulama) dan Qiyas atau Analogi.
Tetapi sumber Hukum bukan hanya Empat sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para ulama (al-Adilah al-Mukhtalaf fiha). Statemen mereka bahwa diluar Al-Qur'an dan Hadist tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab diluar Empat sumber hukum utama diatas ada sumber-sumber lain yang diakui oleh Ulama Fiqih termasuk fakta sosial.





Blog, Updated at: 23.27

Akad Akad Muamalah dalam Obligasi

Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara regular sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman saat jatuh tempo.
 Obligasi sebagaimana sekuritas pendapatan tetap (fixed income securities) memiliki beberapa karakteristik : Petama, surat berharga yang mempunyai kekuatan hukum. Kedua, mempunyai jangka waktu tertentu atau masa jatuh tempo. Ketiga, memberikan pendapatan tetap secara priodik. Keempat ada nilai nominal, yang disebut juga nilai pari, par value, stated value, face value atau nilai coupon.
Besarnya persentase pembayaran yang diberikan secara priodik atas pembayaran persentase tertentu didasarkan atas nilai nominalnya atau disebut pembayaran kupon (coupon). Kupon merupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan atas nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian., biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulanan. Penentuan tingkat bunga kupon obligasi biasanya ditentukkan berdasarkan tingkat bunga komersial yang sedang berlaku. Setelah obligasi memasuki masa jatuh tempo (Maturity date) pemilik obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Besarnya pelunasan obligasi oleh penerbit pada saat jatuh tempo akan ekivalen dengan harganya.




Blog, Updated at: 23.18

Aborsi Menurut Hukum Islam | Kumpulan Makalah

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat.
Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya

Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika  yaitu hampir 2 juta jiwa lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.





Blog, Updated at: 22.46

Dampak Mazhab Terhadap Perkembangan Fikih | Zaky Potensi



Image result for mazhab fiqhMadzhab Fiqih ataupun madzhab lain secara internal adalah otonom, secara eksternal  merupakan bagian dari entitas kehidupan seorang muslim yang saling bergantung dengan unsure-unsur lain dari entitas itu sehingga menampakkan suatu kesatuan entitas kehidupan manusia.
Blog, Updated at: 23.18

Membahas tentang Hukum Taklify dan Hukum Wad'i


Image result for hukum taklifi dan hukum wad'i


1.      Hukum-Hukum Taklifiy
Hukum taklifiy adalah firman Allah (kitab allah) yang berhubungan dengan segala perbuatan para malaikat, baik berdasarkan iqtidla’ atau takhyir.[1]
Hukum taklif adalah hukum yang menghendaki untuk dikerjakan oleh seorang mukalaf, baik berupa larangan atau memilih antara mengerjakan dan meninggalkan.
Blog, Updated at: 23.07