Kitab Suci Al-Qur’an
ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang
beriman kepada yang ghaib, melaksanakan shalat, dan menginfakkan sebahagian rezeki yang kami
berikan kepada mereka. (Q.S. Al-Baqarah: 2-3).
Dalam mempelajari dan
membaca Al-Qur’an maka kita dituntut untuk mengetahui hukum bacaan yang
terdapat didalam Kitabullah (Kitab Allah SWT) tersebut dengan mempelajari
tajwid, hukum bacaan mad, dan lain-lain. Dalam makalah ini akan dijelaskan
tentang hukum bacaan mad tobii dan mad far’i yang sudah kita ketahui dan
pelajari waktu di MA atau di pondok pesantren.
Anda sedang membaca artikel berjudul
0 komentar:
Posting Komentar