Home » » Jual beli pupuk Kandang Menurut Empat Imam Mazhab

Jual beli pupuk Kandang Menurut Empat Imam Mazhab

Pupuk di masyarakat kita, yang mayoritas petani, bukanlah hal yang “baru”. Penggunaannya jelas, yaitu untuk menyuburkan tanaman, atau juga dimaksudkan untuk menghasilkan hasil tanaman yang “lebih” dari biasanya. Dengan demikian, pupuk diharapkan dapat menunjang dalam mewujudkan keinginan petani tersebut.
Ada dua jenis pupuk yang selama ini dikenal masyarakat; pupuk organic (kandang dan hijau) dan pupuk anorganik (sintesa pabrik). Pupuk kandang adalah pupuk yang berasal dari kotoran hewan, seperti kotoran kambing, sapi dan sebagainya. Adapun pupuk anorganik adalah pupuk yang diperoleh bukan dari kandang, melainkan dibuat dari unsure-unsur kimia, atau juga mungkin dari pupuk kandang yang dicampur dengan bahan-bahan kimiawi. Pada umumnya, pupuk kandang bisa dikatakan lebih ramah lingkungan dibandingkan pupuk anorganik. Hal ini dikarenakan pada pupuk kandang memang tidak ada bahan-bahan “kimiawi” seperti yang ada di pupuk anorganik, yang dapat mencemari atau bahkan merusak lingkungan.
Persoalannya, pupuk tersebut, apakah pupuk kandang ataupun pupuk anorganik, tidaklah selalu bisa didapatkan “sendiri” oleh petani, sehingga mereka seringkali harus membelinya dari pihak lain yang menyediakan pupuk tersebut. Nah, di sinilah persoalan fiqhiyah (mu’amalah) muncul. Dalam pupuk kandang, bahan yang dijualbelikan itu termasuk “najis”. Sementara jual beli najis “dilarang” dalam fiqih Islam. Kemudian bagaimanakah jual beli pupuk kandang yang memiliki manfaat cukup besar dan ramah lingkungan.





Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Jual beli pupuk Kandang Menurut Empat Imam Mazhab yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 22.38

0 komentar:

Posting Komentar