Home » » Hukum Rokok Dalam Islam dan Dampak Fisiologis Dan Psikologis Dari Merokok

Hukum Rokok Dalam Islam dan Dampak Fisiologis Dan Psikologis Dari Merokok

Rokok adalah tembakau yang dibakar dan asapnya di hisap. Dalam sejarahnya, Pada tahun 1492 Columbus menemukan tembakau di pulau Bahamas yang penduduknya tidak memperhatikan benda tersebut, malah membuangnya. Pada tahun yang sama Rodrigo De Jares membuka pabrik dan perusahaan tembakau (rokok) di Kuba, kemudian pada tahun 1556-1558 mulai diperkenalkan ke Perancis, Spanyol dan Portugal. Dan kemudian tersebarlah ke seluruh dunia.
Menurut Nasih Ulwan bahwa merokok merupakan fenomena yang lebih banyak dan tersebar luas dibanding fenomena lainnya. Kemanapun orang memalingkan pandangannya, maka ia akan melihat kebiasaan ini tersebar di seluruh lapisan masyarakat, tanpa terbatasi oleh status sosial, baik kecil maupn besar, laki-laki maupun perempuan, kakek-kakek maupun anak-anak. Semuanya tidak dapat lepas dari fenomena ini, kecuali orang-orang yang kehendaknya dapat mengalahkan hawanafsu, akalnya dapat mengalahkan perasaannya dan kebaikannya dapat mengalahkan keburukannya, namun sedikit sekali orang yang melakukannya.






Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Hukum Rokok Dalam Islam dan Dampak Fisiologis Dan Psikologis Dari Merokok yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 22.26

0 komentar:

Posting Komentar