Home » » Al Adah Muhakkamah | Adat Menjadi Hukum

Al Adah Muhakkamah | Adat Menjadi Hukum

Kita kerap mendengar pernyataan aktivis aliran yang "berbau" Wahabi, bahwa fakta sosial tidak  bisa menjadi dasar landasan penetetapan hukum. Dan mereka kerap mengulang-ulang argumen serupa.  Rupanya, statemen ''Doktrin Tauhid" di kalangan mereka.
Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas Dalil Agama (Al-Quran dan Hadis Shohih). Dalil atau teks Agama mengatasi segala-galanya. Tindakan apapun, selain Nabi Muhammad, adalah bid'ah dlolalah, tidak bisa standar  normatif . yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.
Apakah Argumen mereka ini tepat,terutama dilihat dari tradisi teori Hukum Islam Klasik sendiri?
Dalam pandangan Ulama Fiqih, Argumen semacam ini sama sekali tidak tepat. Memang dalam teori Hukum Islam dikenal Empat Sumber Hukum Islam yang utama yaitu Al-Qur'an, Hadist, Ijma', (Konsesus Ulama) dan Qiyas atau Analogi.
Tetapi sumber Hukum bukan hanya Empat sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para ulama (al-Adilah al-Mukhtalaf fiha). Statemen mereka bahwa diluar Al-Qur'an dan Hadist tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab diluar Empat sumber hukum utama diatas ada sumber-sumber lain yang diakui oleh Ulama Fiqih termasuk fakta sosial.





Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Al Adah Muhakkamah | Adat Menjadi Hukum yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 23.27

0 komentar:

Posting Komentar