Hukum, menurut mereka, hanya bisa disandarkan atas Dalil Agama (Al-Quran dan Hadis Shohih). Dalil atau teks Agama mengatasi segala-galanya. Tindakan apapun, selain Nabi Muhammad, adalah bid'ah dlolalah, tidak bisa standar normatif . yang bisa menjadi standar hanyalah teks agama.
Apakah Argumen mereka ini tepat,terutama dilihat dari tradisi teori Hukum Islam Klasik sendiri?
Dalam pandangan Ulama Fiqih, Argumen semacam ini sama sekali tidak tepat. Memang dalam teori Hukum Islam dikenal Empat Sumber Hukum Islam yang utama yaitu Al-Qur'an, Hadist, Ijma', (Konsesus Ulama) dan Qiyas atau Analogi.
Tetapi sumber Hukum bukan hanya Empat sebab ada sumber-sumber lain yang kedudukannya memang diperselisihkan oleh para ulama (al-Adilah al-Mukhtalaf fiha). Statemen mereka bahwa diluar Al-Qur'an dan Hadist tidak bisa menjadi sumber hukum, sama sekali tidak tepat, sebab diluar Empat sumber hukum utama diatas ada sumber-sumber lain yang diakui oleh Ulama Fiqih termasuk fakta sosial.

0 komentar:
Posting Komentar