Istilah ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang
terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata “Ulum” adalah bentuk
jamak dari kata “ilm” yang berarti ilmu-ilmu. Sedangkan “Al-Qur’an” adalah
Kitab Suci umat Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Untuk menjadi
pedoman hidup bagi manusia.
Secara istilah, para ulama’ telah merumuskan berbagai
definisi Ulumul Qur’an. Al – Zarqani merumuskan definisi Ulumul Qur’an sebagai
berikut: yang artinya “Beberapa
pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim, dari segi turunnya,
urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya,
kemukjizatannya, nasikh dan masuknya, penolakan hal-hal yang bias menimbulkan
keragaman terhadapnya, dan sebagainya”.[1]
Dari definisi diatas, pada dasarnya kedudukannya
menunjukan bahwa ulumul Qur’an adalah kumpulan sejumlah pembahasan yang pada
mulanya merupakan ilmu-ilmu yang berdiri sendiri. Ilmu –Ilmu ini tidak ke luar
dari ilmu agama dan bahasa masing-masing menampilkan sejumlah aspek pembahasan
yang dianggapnya penting. Objek pembahasannya adalah Al-Qur’an.
[1] Al-Zarqani, Muhammad Abd. Al-Azim, Manahil Al-Irfan fi Ulumul Qur’an, Jilid I, Dar Al-Fikr, Beirut,
1988, hal.27

0 komentar:
Posting Komentar