Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya
adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa,
yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang
diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
Kafarat merupakan salah
satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam. Ada bermacam-macam kafarat dalam Islam yang bentuknya berbeda sesuai dengan perbedaan pelanggaran (dosa) yang dilakukan. Perbuatan-perbuatan dosa yang dikenakan kaafarat tersebut antarta lain melanggar sumpah, melakukan jimak (hubungan suami istri) di siang hari pada bulan Ramadhan, men-zihar istri (seorang suami menyatakan bahwa punggung istrinya sama dengan punggung ibunya), dan mempergauli istri ketika sedang melaksanakan ihram di Makkah.
Kafarat sumpah, para ulama membedakan sumpah tersebut dalam sumpah lagw (sia-sia) seperti ucapan seseorang yang dilontarkan tanpa tujuan untuk bersumpah. Sumpah seperti ini tidak dianggap sebagai sumpah yang harus dikenai denda kafarat. Ada pula sumpah qumus yakni sumpah dusta dan mengandung unsur pengkhianatan.

0 komentar:
Posting Komentar