Perkembangan istilah Syar’i di Negara ini telah demikian
pesatnya, khususnya dalam dunia usaha dan pengembangan modal. Seiring dengan
berkembangnya perbankan syariat
dan lembaga-lembaga keuangan syariat maka
berkembang pula istilah-istilah
Syar’i yang sebelumnya tidak pernah
atau sangat jarang terdengar di telinga masyarakat umum, seperti: jual beli
salam
dan Istishna’.
Banyak pertanyaan mengenai hakikat jual beli
ini, namun juga banyak yang menyampaikannya dengan tidak pas dan benar.
Ditambah lagi, terdapat beberapa praktik yang menyelisihi hakikat jual beli
ini. Hal tersebut mendorong penulisan artikel singkat ini, dengan harapan dapat
memberikan pencerahan kepada kaum muslimin tentang hakikat “jual beli salam dan Istishna’ ”.
0 komentar:
Posting Komentar