Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya
merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma
baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainnya. Norma-norma
tersebut meliputi, (1) norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku
manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, (2) norma hukum yaitu
suatu system peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
Pengertian Etika
Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan
pokok yaitu filsafat teoris dan filsafat praktis. Kelompok pertama mempertanyakan segala sesuatu
yang ada, sedangkan kelompok kedua membahasa bagaimana mansuia bersikap
terhadap apa yang ada tersebut.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi
menjadi dua kelompok yaitu etika umum
dan etika khusus. Etika adalah suatu
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran moral tertentu, atau bagaimana
kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan perbagai
ajaran moral. (Suseno, 1987). Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang
berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas
prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan pelbagai aspek kehidupan manusia
(Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas
tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup maasyarakat, yang
merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.

0 komentar:
Posting Komentar