Pancasila sebagai dasar negara republik
indonesia sebelum di syahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh PPKI, nilai-nilainya telah ada pada bangsa indonesia
sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa indonesia mendirikan negara,yang berupa
nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius. Nilai-nilai
tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari
sebagai pandangan hidup, sehingga materi
Pancasila yang berupa nilaii-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa
indonesia sendiri,
sehingga bangsa indonesia sebagai kausa materialis
Pancasila. Nilai-nilai tersebut kemudian
diangkat dan dirumuskansecara formaloleh para pendiri negara untuk dijadikan
sebagai dasar filsafat negara indonesia. Proses perumusan materi Pancasila
secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang panitia “9”, sidang BPUPKI kedua,
serta akhirnya disyahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara republik
indonesia.Berdasarkan kenyataan tersebut maka untuk memahami Pancasila secara lengkap dan utuh tertama dalam kaitannya dengan jati diri bangsa indonesia. Secara epistemologis sekaligus sebagai pertanggung jawaban Ilmiah, bahwa Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa, jiwa dan kepribadian bangsa serta sebagai perjanjian luruh bangsa indonesia pada waktu mendirikan negara.
0 komentar:
Posting Komentar