1.
Hukum-Hukum
Taklifiy
Hukum taklifiy adalah firman Allah (kitab allah) yang
berhubungan dengan segala perbuatan para malaikat, baik berdasarkan iqtidla’
atau takhyir.[1]
Hukum taklif adalah hukum yang menghendaki untuk
dikerjakan oleh seorang mukalaf, baik berupa larangan atau memilih antara
mengerjakan dan meninggalkan.
2.
Macam-macam
Hukum Taklifiy
Dalam hukum taklif ini, para ahli ushul fiqih
bersepakat untuk membaginya menjadi lima
macam, yaitu ijab, manhub, tahrim, karahah dan ibahah.[2]
0 komentar:
Posting Komentar