Madzhab Fiqih ataupun madzhab lain secara internal
adalah otonom, secara eksternal
merupakan bagian dari entitas kehidupan seorang muslim yang saling
bergantung dengan unsure-unsur lain dari entitas itu sehingga menampakkan suatu
kesatuan entitas kehidupan manusia.
Atas
konsisi inilah, lahirnya madzhab-madzhab memberikan pengaruh-pengaruh yang
saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Pengaruh nyata akibat pembentukan madzhab baik madzhab
ahlussunnah wal jama’ah yang terdiri dari madzhab Hanafi, Madzhab maliki,
Madzhab Safi’I, dan Madzhab hambali, syiah, dan khawarij dalam aspek fiqih
dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu (1) pembentukan dan penulisan
kitab fiqih (2) format fiqih atau karakteristik fiqih.
0 komentar:
Posting Komentar