Pendidikan merupakan kegiatan yang
universal dalam kegiatan masyarakat. Meskipun pendidikan merupakan suatu gejala
yang umum dalam setiap kehidupan masyarakat, namum perbedaan filsafat dan
pandangan hidup yang dianut oleh masing-masing bangsa atau masyarakat
menyebabkan adanya perbedaan
penyelenggaraan termasuk perbedaan sistem
pendidikan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan tidak terlepas dari tujuan
pendidikan yang hendak dicapainya, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami
perubahan dari pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan
perkembangan kehidupan masyarakat dan negara Indonesia.Tujuan pendidikan adalah kualifikasi yang diharapkan dimiliki murid setelah dia menerima atau menyelesaikan program pendidikan pada lembaga pendidikan tertentu. Indonesia mengalami dua kali pergantian Undang-Undang Pendidikan. Yang pertama adalah UU No.2 tahun 1954, dan yang kedua adalah UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar