Home » » Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri

Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
    Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dankaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat.,
perkawinan seringkali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam satu rumah tangga. Pernikahan merupakan satu- satunya ritual pemersatu dua insan yang secara resmi dalam hukum kenegaraan maupunn hukum agama.

    Pelaksanaan perkawinan diindonesia selalu bervariasibentuknya. Mulai dari perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) , perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang pouler dalam masyarakat, yaitu kawin sirri. Perkawinan yang tidak dicatat atau yang dikenal dengan berbaagai macam istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin sirri’, nikah sirri, adalah perkawinan yang berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatat di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama islam, kantor catatan sipil bagi non-muslin). Istilah sirri dari bahasa arab sirra, israr yaang berarti rahasia. Kawin sirri, menurut arti katanya, perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia.  Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan tidakdilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah.  Melihat maraknya nikah sirri, pemerintah berkeinginan memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan sirri. Sebagaimana pejelasan Nasaruddin Umar, Direktur Bimas Isalm Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan sirri, kawin kontrak, dan poligami.
    Berkembang pro dan kontra dalam masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa orang yang melakukan penikahan sirri, maka suami istri tersebut tidak mempunyai hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meningal dunia, maka istri dan anak-anak keturunannya tidak memiliki  hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentaun ini juga berlaku jika istri yang meninggal dunia.
B. Rumusan Masalah
    Dalam pembahasan mengenai Pernikahan Siri yang dilakukan oeh beberapa masyarakat di Indonesia terdapat beberapa permasalahan yang hendak dijadikan pembahasan, antara lain;
Bagaimana Dampak dari Pernikahan Siri?
Bagaimana pernikahan siri di mata hukum Islam Indonesia ?

BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Nikah Sirri Dan Dampak Nikah Sirri
1.    Pengertian nikah sirri
Nikah siri atau juga disebut dengan nikah bawah tangan ini cukup banyak diperbincangkan sehingga terdapat berbagai pendapat mengenai nikah siri. Pendapat pertama yaitu nikah siri adalah nikah sembunyi-sembunyi, padahal menurut ajaran agama Islam, Rasulullah memerintahkan “awlim walau bi syatin” (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong seekor anak domba kecil), menikah siri adalah menikah yang tidak dicatat di KUA, padahal dalam ajaran Islam menaati Allah, Rasul dan Pemerintah adalah suatu kewajiban. Pendapat kedua, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari ( psikiater & Ulama ) berpendapat bahwa “Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia”,ia menilai pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau lebih, sehingga menurutnya pernikahan siri ini tidak sah. .

Dari tiga pendapat tentang nikah siri tersebut maka dapat didefinisikan bahwa nikah siri saat ini adalah nikah yang dalam prakteknya tidak dilaksanakan sebagaimana diajarkan dalam agama Islam yang mana harus turut mematuhi peraturan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu setelah menikah secara agama atau adat harus pula dilakukan pencatatan di catatan sipil atau KUA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 (2) dan sebagaimana disinggung dalam Kompilasi Hukum Islam ( Instruksi Presiden R.I No. 1 tahun 1991) pasal 17 (1), sehingga saat ini nikah siri menjadi suatu pernikahan yang tidak sah secara agama maupun hukum di Indonesia. Alasan dari definisi tersebut adalah suatu pernikahan seperti nikah siri ini akan tetap sah kedudukannya bila dilaksanakan sesuai rukun dan syarat sahnya, sebab lain halnya jika sampai saat ini hukum yang berlaku di Indonesia hanya hukum Islam yang ada, maka bagi siapapun yang menikah siri tidak akan mengalami kesulitan, karena tidak perlu diadakan pencatatan. Berhubung saat ini telah berlangsung ketentuan pemerintah yang juga telah disepakati oleh masyarakatnya, maka ketentuan tersebut wajib ditaati oleh masyarakat Indonesia sebagai masyarakat maju dalam suatu negara hukum.
2.    Dampak pernikahan sirri
Di sini kita membahas hal yang terjadi sebagai akibat dari praktek nikah siri sebagaimana yang dimaksud dalam masyarakat:
a). Dampak bagi pihak istri / wanita
- tidak diakui sebagai istri yang sah
- tidak berhak atas nafkah dari suami
- tidak berhak mendapat warisan suami jika telah meninggal
- tidak berhak atas harta gono-dini bila terjadi perceraian.
 Karena secara hukum positif, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal ini pihak wanita memang sangat banyak menerima kerugian bila melakukan perkawinan siri. Belum lagi nantinya wanita tersebut akan mengalami kesulitan dalam berinteraksi atau bersosialisasi dengan masyarakat, karena pandangan umum masyarakat menilai bahwa ia telah tinggal dengan laki-laki diluar nikah atau sebagai istri simpanan.
b). Dampak bagi Anak
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah, sehinga di mata hukum anak tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya tapi hanya dengan ibu dan keluarga dari ibunya saja. ( pasal 42 dan pasal 43 tentang perkawinan tahun 1974 & pasal 100 KHI )
.B. Hukum Nikah Sirri
    Pernikahan sirri atau pernikahan tanpa pencatatan baik nikah tunggal maupun karena poligami, adalah pernikahan yang illegal, Ini terjadi disebabkan kurangnya pemahaman hukum dan minimnya kesadaran hukum dari sebagian masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan mereka. Pernikahan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum. pernikahan sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
1.    Analisis Hukum Nikah Sirri  Menurut Ulama
1.    Ulama klasik
Pernikahan yang dirahasiakan, menurut Imam Malik hukumnya batal. Sebab pernikahan wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedang Imam Syafi’i dan Abu Hanifah menilai, nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan.
2.    Ulama Kontemporer
Sementara terkait nikah sirri, memang benar bahwa nikah tersebut pada dasarnya secara agama sah. Namun, pelarangan di sini juga tidak serta merta salah jika didasarkan pada kemaslahatan dan mudharat (bahaya) yang ada. Ini juga didukung oleh sejumlah dalil. DR. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan, "Jika pada sesuatu yang diperbolehkan terkandung hal-hal yang membahayakan manusia atau sebagian besar mereka, maka wajib dilarang (bersifat kondisional). Sebab Nabi saw bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Misalnya Umar Ibn al-Khattab pernah melarang lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab karena menimbulkan fitnah dan mudharat bagi wanita muslimah. Juga disebutkan beliau pernah melarang pemberian zakat kepada muallaf karena salah fungsi dsb.
2.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Masailul fiqhiyah
Kaidah yang penulis gunakan adalah :
مالا يتم الواجب  إلا به فهو واجب
Artinya : “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.”
Berkaitan dengan penggunaan kaidah ini pada kasusnikah sirri yang tidak melalui proses pencatatan perkawinan, penulis berangkat dari anggapan bahwa pencatatan perkawinan adalah satu peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas perkawinan ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah swt dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu, maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian, berlakulah ketentuan mala yatimmu al-wajib illa bihi fahua wajib “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya”. Artinya, tidak sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
3.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Organisasi
a.    Majelis Ulama Indonesia
MUI tidak mengenal istilah nikah  sirria tau nikah kontrak. Selama ini. MUI mengunakan nikah istilah pernikahan dibawah tangan untuksetiap pernikahan yang tidak di catat di KUA.". pada tahun 2005, para ulama MUI sudad memutuskan pendapat mengenai pernikahan di bawa tangan. Menurut para ulama, pernikahan tersebut sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun menikah, seperti yang diatur dalam agama Islam Dan penikahan model ini bisa menjadi haram jika menimbulkan korban..
b.    Nahdlatul ulama
Nikah sirri dikenal muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.
c.    Muhammadiyah
nikah sirri yang terjadi dalam masyarakat menurut hukum islam telah terpenuhi syarat yaitu, bukan muhrim, bukan dari saudara dekat dan harus seiman, terpenuhi rukunnya yang mana rukun pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah namun rukun ini merupakan pendapat para ulama yaitu, adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan wali (HR. Baihaqi), saksi (HR. Tirmidzi)., dan ijab qabul pernikahan seperti ini sah menurut agama. Artinya nikah sirri yang ada dalam masyarakat ini tidak dilakaukan secara sirri yang berarti sembunyi, sedangakan menurut pandangan Muhammadiyah nikah sirri yang saat ini terjadi dalam masyarakat adalah nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan oleh petugas pencatatan nikah setempat. Nikah seperti ini yang umum dilakukan di indonesia disebut sebagai nikah sirri, menurut pandangan para tokoh muhammadiyah pernikahn seperti ini tidak sah karena nikah sirri ini hanya bertumpu pada syariat semata tanpa mempedulikan ketentuan yang lain yaitu aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mana pemerintah disini sebagai ”ulil amri” (An-Nisa [4]: 59), yang mana menurut aturan nikah sah sesuai dengan Undang-Undang No. l Tahun 1974. Dalam hal ini pencatatan nikah diperlukan sebagaimana terdapat dalam ayat yang berisiakan pencatatan utang piutang (QS. Al-Baqarah : 282), dalam tujuan pernikahan juga dibutuhkan sebagaimana dalam (QS. Ar-Rum [30]:21). Namun dalam pernikahan sirri lebih banyak mudharatnya dan tidak terpenuhi dari tujuan pernikahan tersebut, sehingga para tokoh muhammadiyah menolak nikah sirri dan enganggap nikah tersebut tidak sah bersarkan ketentuan tersebut.
4.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Pendapat Penulis
Pengertian nikah sirri sekarang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sementara pengertian pada zaman dahulu berkaitan dengan syarat atau rukun nikah yang wajib dipenuhi yaitu berupa persaksian atau pengumuman. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa nikah sirri sah menurut syari'at Islam, pernikahan semacam itu bisa halal dan bisa juga menjadi haram. Pernikahan sah dan halal apabila tidak menimbulkan korban atau kerugian baik kedua belah pihak. Namun demikian pernikahan yang sah bisa menjadi haram apabila menimbulkan korban.

BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulannya adalah, bahwa hukum Islam di Indonesia yang membahas tentang perkawinan di bawah tangan (Nikah sirri) tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dan dalam peraturan perkawinan tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama dari adanya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Oleh karenanya, pernikahan di Indonesia itu syah bila telah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, namun juga tetap harus dicatat oleh negara. Dengan adanya tertib administrasi kenegaraan ini diharapkan peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama wanita) yang dirugikan. Karena jika dilihat kondisi umat Islam Indonesia saat ini yang begitu kompleks permasalah di dalamnya, termasuk dengan masalah kekerasan terhadap wanita (istri), maka penjelasan tentang perkawinan yang tidak perlu dicatat dapat dipertimbangkan kembali keabsahannya sehingga akan terasa nilai mashlahat di dalamnya dengan lebih mengedepankan mashlahat yang umum.

                                                          DAFTAR PUSTAKA

Mahmud yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: hidakarya agung, 1979) cet. Kedelapan, hal.176.
Saidus syahar, undang-undang perkawinan dan pelaksaanya ditinjau dari segi hukum isalam, (Bandung: alumni,1981), hal.22.
Nasaruddin Umar, www.suara-islam.com, 22 juni 2009 UPP Dalam Bahaya
balqis-misterius.blogspot.com/2009/05/makalah-nikah-sirri.html
Jasmani Muzajin, www.pakotabumi.com
Yusuf mansur, www.silmikaffah.com/index.php
Ahmad rajafi, www.ahmadrajafi.wordpress.com/2011/02/02/nikah-di-bawah-tangan  www.majalahqalam.com/features/feature-keluarga/domino-nikah-sirri
Zamhari,  Ns1.nu.or.id,
Afera Yoga Kurnia, www.digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=22171

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 17.56

0 komentar:

Posting Komentar