BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
     Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus  memperhatikan norma dankaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya,  tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan  pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat.,
  perkawinan seringkali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan  sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam satu rumah tangga.  Pernikahan merupakan satu- satunya ritual pemersatu dua insan yang  secara resmi dalam hukum kenegaraan maupunn hukum agama.
     Pelaksanaan perkawinan diindonesia selalu bervariasibentuknya. Mulai  dari perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) , perkawinan bawa  lari, sampai perkawinan yang pouler dalam masyarakat, yaitu kawin sirri.  Perkawinan yang tidak dicatat atau yang dikenal dengan berbaagai macam  istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin sirri’, nikah sirri,  adalah perkawinan yang berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan  tidak dicatat di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama  islam, kantor catatan sipil bagi non-muslin). Istilah sirri dari bahasa  arab sirra, israr yaang berarti rahasia. Kawin sirri, menurut arti  katanya, perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau  rahasia.  Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan  tidakdilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah  menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah.  Melihat maraknya  nikah sirri, pemerintah berkeinginan memberikan fatwa hukum yang tegas  terhadap pernikahan sirri. Sebagaimana pejelasan Nasaruddin Umar,  Direktur Bimas Isalm Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan sirri,  kawin kontrak, dan poligami. 
    Berkembang pro dan kontra dalam  masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa orang yang melakukan penikahan  sirri, maka suami istri tersebut tidak mempunyai hubungan pewarisan.  Artinya, jika suami meningal dunia, maka istri dan anak-anak  keturunannya tidak memiliki  hak untuk mewarisi harta suaminya.  Ketentaun ini juga berlaku jika istri yang meninggal dunia.
B. Rumusan Masalah
     Dalam pembahasan mengenai Pernikahan Siri yang dilakukan oeh beberapa  masyarakat di Indonesia terdapat beberapa permasalahan yang hendak  dijadikan pembahasan, antara lain;
Bagaimana Dampak dari Pernikahan Siri?
Bagaimana pernikahan siri di mata hukum Islam Indonesia ?
BAB II
PEMBAHSAN
A.    Pengertian Nikah Sirri Dan Dampak Nikah Sirri
1.    Pengertian nikah sirri
Nikah  siri atau juga disebut dengan nikah bawah tangan ini cukup banyak  diperbincangkan sehingga terdapat berbagai pendapat mengenai nikah siri.  Pendapat pertama yaitu nikah siri adalah nikah sembunyi-sembunyi,  padahal menurut ajaran agama Islam, Rasulullah memerintahkan “awlim  walau bi syatin” (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong  seekor anak domba kecil), menikah siri adalah menikah yang tidak dicatat  di KUA, padahal dalam ajaran Islam menaati Allah, Rasul dan Pemerintah  adalah suatu kewajiban. Pendapat kedua, nikah siri adalah perkawinan  yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak  dicatatkan di kantor KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil  bagi non-Islam. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari ( psikiater & Ulama )  berpendapat bahwa “Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah  prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu  manusia”,ia menilai pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai  upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali  atau lebih, sehingga menurutnya pernikahan siri ini tidak sah. .
Dari  tiga pendapat tentang nikah siri tersebut maka dapat didefinisikan  bahwa nikah siri saat ini adalah nikah yang dalam prakteknya tidak  dilaksanakan sebagaimana diajarkan dalam agama Islam yang mana harus  turut mematuhi peraturan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan  oleh pemerintah yaitu setelah menikah secara agama atau adat harus pula  dilakukan pencatatan di catatan sipil atau KUA sebagaimana telah diatur  dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 (2) dan sebagaimana disinggung dalam  Kompilasi Hukum Islam ( Instruksi Presiden R.I No. 1 tahun 1991) pasal  17 (1), sehingga saat ini nikah siri menjadi suatu pernikahan yang tidak  sah secara agama maupun hukum di Indonesia. Alasan dari definisi  tersebut adalah suatu pernikahan seperti nikah siri ini akan tetap sah  kedudukannya bila dilaksanakan sesuai rukun dan syarat sahnya, sebab  lain halnya jika sampai saat ini hukum yang berlaku di Indonesia hanya  hukum Islam yang ada, maka bagi siapapun yang menikah siri tidak akan  mengalami kesulitan, karena tidak perlu diadakan pencatatan. Berhubung  saat ini telah berlangsung ketentuan pemerintah yang juga telah  disepakati oleh masyarakatnya, maka ketentuan tersebut wajib ditaati  oleh masyarakat Indonesia sebagai masyarakat maju dalam suatu negara  hukum. 
2.    Dampak pernikahan sirri
Di sini kita membahas hal yang terjadi sebagai akibat dari praktek nikah siri sebagaimana yang dimaksud dalam masyarakat:
a). Dampak bagi pihak istri / wanita
- tidak diakui sebagai istri yang sah
- tidak berhak atas nafkah dari suami
- tidak berhak mendapat warisan suami jika telah meninggal
- tidak berhak atas harta gono-dini bila terjadi perceraian.
 Karena  secara hukum positif, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah  terjadi. Dalam hal ini pihak wanita memang sangat banyak menerima  kerugian bila melakukan perkawinan siri. Belum lagi nantinya wanita  tersebut akan mengalami kesulitan dalam berinteraksi atau bersosialisasi  dengan masyarakat, karena pandangan umum masyarakat menilai bahwa ia  telah tinggal dengan laki-laki diluar nikah atau sebagai istri simpanan.
b). Dampak bagi Anak
Status  anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah, sehinga di mata  hukum anak tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya tapi hanya  dengan ibu dan keluarga dari ibunya saja. ( pasal 42 dan pasal 43  tentang perkawinan tahun 1974 & pasal 100 KHI )
.B. Hukum Nikah Sirri
     Pernikahan sirri atau pernikahan tanpa pencatatan baik nikah tunggal  maupun karena poligami, adalah pernikahan yang illegal, Ini terjadi  disebabkan kurangnya pemahaman hukum dan minimnya kesadaran hukum dari  sebagian masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan mereka.  Pernikahan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum. pernikahan  sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum  dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat  Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan di bawah tangan  atau nikah sirri. 
1.    Analisis Hukum Nikah Sirri  Menurut Ulama
1.    Ulama klasik
Pernikahan  yang dirahasiakan, menurut Imam Malik hukumnya batal. Sebab pernikahan  wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedang Imam Syafi’i dan Abu  Hanifah menilai, nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan.
2.    Ulama Kontemporer
Sementara  terkait nikah sirri, memang benar bahwa nikah tersebut pada dasarnya  secara agama sah. Namun, pelarangan di sini juga tidak serta merta salah  jika didasarkan pada kemaslahatan dan mudharat (bahaya) yang ada. Ini  juga didukung oleh sejumlah dalil. DR. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan,  "Jika pada sesuatu yang diperbolehkan terkandung hal-hal yang  membahayakan manusia atau sebagian besar mereka, maka wajib dilarang  (bersifat kondisional). Sebab Nabi saw bersabda, "Tidak boleh  menimbulkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Misalnya  Umar Ibn al-Khattab pernah melarang lelaki muslim menikahi wanita ahlul  kitab karena menimbulkan fitnah dan mudharat bagi wanita muslimah. Juga  disebutkan beliau pernah melarang pemberian zakat kepada muallaf karena  salah fungsi dsb. 
2.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Masailul fiqhiyah
Kaidah yang penulis gunakan adalah :
مالا يتم الواجب  إلا به فهو واجب
Artinya : “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.” 
Berkaitan  dengan penggunaan kaidah ini pada kasusnikah sirri yang tidak melalui  proses pencatatan perkawinan, penulis berangkat dari anggapan bahwa  pencatatan perkawinan adalah satu peraturan yang sengaja dibuat dalam  rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas  perkawinan ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan  bagian dari perintah Allah swt dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena  tujuannya yang luhur itu, maka segala peraturan yang telah ada  sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik dan peraturan yang muncul  terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian, berlakulah ketentuan  mala yatimmu al-wajib illa bihi fahua wajib “tidak sempurna suatu  kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib  hukumnya”. Artinya, tidak sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan  adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya. 
3.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Organisasi
a.    Majelis Ulama Indonesia
MUI  tidak mengenal istilah nikah  sirria tau nikah kontrak. Selama ini. MUI  mengunakan nikah istilah pernikahan dibawah tangan untuksetiap  pernikahan yang tidak di catat di KUA.". pada tahun 2005, para ulama MUI  sudad memutuskan pendapat mengenai pernikahan di bawa tangan. Menurut  para ulama, pernikahan tersebut sah apabila telah memenuhi syarat dan  rukun menikah, seperti yang diatur dalam agama Islam Dan penikahan model  ini bisa menjadi haram jika menimbulkan korban.. 
b.    Nahdlatul ulama
Nikah  sirri dikenal muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun  1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9  Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam  peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus  dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut  Zamhari, pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan  seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat  sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau  tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita,"  ujarnya. 
c.    Muhammadiyah
nikah sirri yang terjadi dalam  masyarakat menurut hukum islam telah terpenuhi syarat yaitu, bukan  muhrim, bukan dari saudara dekat dan harus seiman, terpenuhi rukunnya  yang mana rukun pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah  namun rukun ini merupakan pendapat para ulama yaitu, adanya mempelai  laki-laki, mempelai perempuan wali (HR. Baihaqi), saksi (HR. Tirmidzi).,  dan ijab qabul pernikahan seperti ini sah menurut agama. Artinya nikah  sirri yang ada dalam masyarakat ini tidak dilakaukan secara sirri yang  berarti sembunyi, sedangakan menurut pandangan Muhammadiyah nikah sirri  yang saat ini terjadi dalam masyarakat adalah nikah yang telah memenuhi  rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan oleh petugas pencatatan  nikah setempat. Nikah seperti ini yang umum dilakukan di indonesia  disebut sebagai nikah sirri, menurut pandangan para tokoh muhammadiyah  pernikahn seperti ini tidak sah karena nikah sirri ini hanya bertumpu  pada syariat semata tanpa mempedulikan ketentuan yang lain yaitu aturan  yang dibuat oleh pemerintah yang mana pemerintah disini sebagai ”ulil  amri” (An-Nisa [4]: 59), yang mana menurut aturan nikah sah sesuai  dengan Undang-Undang No. l Tahun 1974. Dalam hal ini pencatatan nikah  diperlukan sebagaimana terdapat dalam ayat yang berisiakan pencatatan  utang piutang (QS. Al-Baqarah : 282), dalam tujuan pernikahan juga  dibutuhkan sebagaimana dalam (QS. Ar-Rum [30]:21). Namun dalam  pernikahan sirri lebih banyak mudharatnya dan tidak terpenuhi dari  tujuan pernikahan tersebut, sehingga para tokoh muhammadiyah menolak  nikah sirri dan enganggap nikah tersebut tidak sah bersarkan ketentuan  tersebut. 
4.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Pendapat Penulis
Pengertian  nikah sirri sekarang berkaitan dengan administrasi pemerintahan,  sementara pengertian pada zaman dahulu berkaitan dengan syarat atau  rukun nikah yang wajib dipenuhi yaitu berupa persaksian atau pengumuman.  Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa nikah sirri sah menurut  syari'at Islam, pernikahan semacam itu bisa halal dan bisa juga menjadi  haram. Pernikahan sah dan halal apabila tidak menimbulkan korban atau  kerugian baik kedua belah pihak. Namun demikian pernikahan yang sah bisa  menjadi haram apabila menimbulkan korban. 
BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulannya  adalah, bahwa hukum Islam di Indonesia yang membahas tentang perkawinan  di bawah tangan (Nikah sirri) tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dan dalam  peraturan perkawinan tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama dari adanya  pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang  berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah  kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Oleh karenanya,  pernikahan di Indonesia itu syah bila telah terpenuhinya syarat dan  rukun perkawinan, namun juga tetap harus dicatat oleh negara. Dengan  adanya tertib administrasi kenegaraan ini diharapkan peristiwa-peristiwa  perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak  (terutama wanita) yang dirugikan. Karena jika dilihat kondisi umat Islam  Indonesia saat ini yang begitu kompleks permasalah di dalamnya,  termasuk dengan masalah kekerasan terhadap wanita (istri), maka  penjelasan tentang perkawinan yang tidak perlu dicatat dapat  dipertimbangkan kembali keabsahannya sehingga akan terasa nilai  mashlahat di dalamnya dengan lebih mengedepankan mashlahat yang umum.
                                                          DAFTAR PUSTAKA
Mahmud yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: hidakarya agung, 1979) cet. Kedelapan, hal.176.
Saidus syahar, undang-undang perkawinan dan pelaksaanya ditinjau dari segi hukum isalam, (Bandung: alumni,1981), hal.22.
Nasaruddin Umar, www.suara-islam.com, 22 juni 2009 UPP Dalam Bahaya
balqis-misterius.blogspot.com/2009/05/makalah-nikah-sirri.html
Jasmani Muzajin, www.pakotabumi.com
Yusuf mansur, www.silmikaffah.com/index.php
Ahmad  rajafi, www.ahmadrajafi.wordpress.com/2011/02/02/nikah-di-bawah-tangan   www.majalahqalam.com/features/feature-keluarga/domino-nikah-sirri
Zamhari,  Ns1.nu.or.id, 
Afera Yoga Kurnia, www.digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=22171
Home »
Fiqih Munakahat
 » Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri
Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri
Posted by Unknown
 Posted on 17.56
 with No comments
Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan
.gif) Anda sedang membaca artikel berjudul Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi  tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...
Anda sedang membaca artikel berjudul Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi  tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...
Blog,  Updated at: 17.56
 


0 komentar:
Posting Komentar