BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sejak  tahun 2004, Tanggal 14 Juni dicanangkan sebagai Hari Donor Darah  Sedunia. Ini merupakan penghargaan bagi para pendonor darah. Penetapan  tanggal itu berdasarkan kesepakatan WHO, Federasi Internasional Palang  Merah dan Bulan Sabit Merah,
 Federasi Internasional Organisasi Donor  Darah, dan Perhimpunan Internasional Transfusi Darah. Hari Donor Darah  Sedunia dimaksudkan sebagai ungkapan penghargaan terhadap para pendonor  darah sukarela di seluruh dunia yang tanpa pamrih telah membantu  menyelamatkan jutaan nyawa manusia yang membutuhkan darah. Palang Merah  Indonesia sebagai komponen Gerakan Palang Merah Sedunia juga mendukung  pencanangan Hari Donor Darah Sedunia. Untuk mengikuti kegiatan ini, Anda  dipersyaratakan harus berusia 17-60 tahun, dengan berat badan minimal  45 kg. Yang pasti, Anda harus dalam keadaan sehat dan bebas penyakit  apapun. Donor darah bisadilakukan rutin paling  cepat 3 bulan sekali. Secara prinsip, Donor Darah merupakan amal mulia  yang dapat menyelamatkan nyawa banyak orang. Di antara kasus wabah demam  berdarah yang melanda, diberitakan bahwa seorang ibu mengantri beberapa  hari di kantor PMI demi sekantong darah bagi anak balitanya yang  terjangkit demam berdarah akut dan harus menjalani transfusi darah.  Kebetulan golongan darah yang diinginkan sedang kosong. Pada hari ketiga  saat sekantong darah yang diinginkan telah diperoleh, sang ibu harus  menghadapi kenyataan bahwa anaknya telah terlebih dahulu berpulang.  Kemudian disaat yang lain, seorang ibu yang tengah berjuang untuk  melahirkan anaknya, mengalami pendarahan yang hebat. Ketika transfusi  darah dibutuhkan, persediaan darah sedang kosong dan terlambat  diberikan. Pada akhirnya sang bayi mungil yang lahir dengan selamat  harus pula menghadapi kenyataan, dibesarkan tanpa kasih sayang sang ibu  kandungnya.
Tragedi kemanusiaan beruntun berupa bencana di Alor,  Nabire dan yang terdahsyat berupa gempa dan gelombang tsunami di Aceh,  gempa yang diikuti tsunami Bantul DIY, air bah Situ Gintung, ratusan  bahkan ribuan peristiwa semacam itu hampir tiap hari terjadi.  Kecelakaan, perang, bencana dan tragedi kemanusiaan lainnya hampir pasti  membutuhkan bantuan dan ketersediaan darah yang memadai.  Peristiwa-peristiwa semacam itu semestinya menggugah perasaan dan  semangat solidaritas kemanusiaan. Sayangnya, informasi tentang manfaat  donor darah bagi kemanusiaan dan kesehatan selama ini kurang  terkomunikasikan dengan baik. Kita semua memahami betapa berharganya  setetes darah bagi pasien yang membutuhkannya. Dari sisi kesehatan  banyak manfaat yang diperoleh seseorang dengan melakukan donor darah. Di  samping kontrol kesehatan melalui pemeriksaan darah secara gratis,  donor darah yang teratur dapat meringankan kerja jantung dan terjaganya  vitalitas karena lancarnya sirkulasi dan regenerasi darah yang  berkesinambungan. Dari sisi nilai ibadah, donor darah merupakan  kebajikan yang sangat mulia di mata agama.  Sesuai ajaran Islam, donor  darah termasuk implementasi perintah Allah untuk saling menolong sesama  sebagaimana firman-Nya: 
              •   •       
Artinya :  ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan  tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu  kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS.  Al-Maidah:2) 
Dan juga Firman Allah yang lain:
    ••   
Artinya:  “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka  seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia, semuanya.’”(QS.  Al-Maidah:32)
Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari  seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak  melarang seorang muslim atau  muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan  komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang  yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun  diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan  sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan. Selain, masalah  hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual  beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh  oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli  darah. 
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, ada beberapa hal permasalahan yang menurut penulis perlu dibahas yaitu:
1.    Bagaimana hukum donor darah menurut islam?
2.    Apakah islam membolehkan adanya transfusi darah?
3.    Bagaimanakah status hukum bisnis stok darah?                                                                         
BAB II 
PEMBAHASAN
A.    Proses Donor  Dan Transfusi Darah
Donor  darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya, para dokter  masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode  pengobatan dengan “memasukkan darah ke saluran darah”. Donor darah  hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa  doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat  serta mempengaruhi kondisi si sakit. Karenanya, donor darah adalah  metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.
Tidaklah  diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih,  tanpa membahayakan tubuhnya, untuk menyelamatkan orang yang sakit keras  dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit, adalah suatu amal  yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Boleh  jadi, donor darah termasuk dalam ayat di atas, dengan syarat terwujudnya  kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan donor darah tersebut,  jika Allah mengizinkannya.  Transfusi darah sangatlah penting dilakukan,  yakni dengan cara memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain  untuk menyelamatkan jiwanya. Dengan perantara darah yang dimasukan  kedalam anggota tubuh sipenderita diharapkan akan membantu proses  pengobatan yang dijalaninya.
B.    Hukum Donor Transfusi Dan Stok Darah
Banyak  ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan darah, dengan  alasan, darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam tubuh,  ditambah lagi adanya hadis yang mengatakan bahwa Allah tidaklah  meletakkan kesembuhan umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam hal yang haram. Akan tetapi, dengan menimbang bahwa manfaat donor  darah adalah suatu yang terbukti, terlebih lagi bahwa dokter yang  menangani pasien yang membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan  langsung dengan darah, sehingga para ulama generasi belakangan  menganjurkan donor darah. Mereka membolehkan dengan alasan “darurat”,  atau dengan alasan bahwa pengobatan dengan donor darah adalah cara  pengobatan yang bermanfaat dengan sesuatu yang belum jelas  keharamannya.”  Walhasil, jika kesembuhan seseorang dari penyakit yang  mengancam jiwanya itu sangat tergantung dengan adanya tambahan darah  maka donor darah termasuk dalam QS. Al-Maidah: 32.
Selain, masalah  hukum donor dan transfusi darah, di lapangan juga muncul praktik jual  beli darah baik dilakukan secara resmi oleh pihak PMI maupun ilegal oleh  oknum. Bahkan tidak jarang secara personal terjadi transaksi jual-beli  darah. Menurut sumber pegiat donor darah, hingga kini dampak kekurangan  stok darah, terus berimbas ke hal lain, salah satunya merupakan praktik  jual beli darah. Yang masih kerap terjadi di daerah-daerah seperti Medan  dan Jakarta. Alasannya, praktik penjualan darah terjadi karena terjadi  ketimpangan antara suplai dan kebutuhan darah. Kekurangan pasokan darah  di Palang Merah Indonesia (PMI) biasanya terjadi terutama saat bulan  puasa. Karena pada saat itu sangat sedikit orang yang mendonorkan  darahnya. Biasanya mereka yang menjual darah kepada orang atau keluarga  pasien yang membutuhkan sudah menunggu di depan kantor PMI. Ketika darah  yang dibutuhkan tidak ada, ada orang yang menjual darah menawarkan diri  menjadi pendonor. “Karena sangat membutuhkan keluarga pasien langsung  membelinya dengan harga mahal. Mereka yang menjual darah itu kebanyakan  kalangan pengangguran. Sayangnya, uang yang didapat digunakan berjudi  dan mabuk-mabukan,” katanya.
Masalah transfusi darah tidak dapat  dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi  dalam prakteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah  manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari  Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti  kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut mazhab Hanafi dan Dzahiri,  Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti  kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) mazhab ini membolehkan jual  beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa  sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah.  Namun pendapat yang  paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis di  samping bukan termasuk barang yang dibolehkan untuk diperjualbelikan  karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas  untuk diperjualbelikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi  semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan  jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu  dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.
Apabila  praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor  atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan  transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekadar  pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga. Ada  baiknya bila pemerintah memikirkan dan merumuskan kebijakan dalam hal  ini seperti memberikan sertifikat setiap donor yang dapat  dipergunakannya sebagai kartu diskon atau servis ekstra dalam pelayanan  kesehatan di Rumah Sakit bilamana orang yang berdonor darah memerlukan  pelayanan kesehatan, atau bahkan mendapatkan pelayanan gratis bilamana  ia memerlukan bantuan darah sehingga masyarakat akan rajin menyumbangkan  darahnya sebagai bentuk tolong-menolong dan benar-benar menjadi  tabungan darah baik untuk dirinya maupun orang lain sehingga terjalin  hubungan yang simbiosis mutualis.
Dengan demikian praktik menjual  belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat  dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat  kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah  dan bukan menjadi objek komersial sebagaimana dilarang Syariat Islam  dan bertentangan dengan peri kemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa  dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan  bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus  berlaku hukum barang siapa menanam kebaikan maka ia berhak mengetam  pahala dan ganjaran kebaikannya. 
1.    Analisis Hukum Menurut Masailul Fiqhiyah
 Transfusi  Darah Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong  seseorang dalam keadaan darurat, sebagaiman keterangan Qaidah fiqhiyah  yang berbunyi: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat  (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”. Dan  dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi : Tidak ada yang haram  bila berhadapan dengan yang hajat(kebutuhan). Maksud yang terkandung  dalam kedua Qaidah Fiqhiyah tersebut diatas adalah menunujukan bahwa  islam membolehkan hal-hal yang bersifat makruh dan yang haram bila  berhadapan dengan yang hajat dan darurat. Dan membolehkan transfusi  darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat yang tertentu.  Akan tetapi kebolehannya hanya sebatas pada transfusi darah saja. Bila  dalam keadaan darurat yang dialami oleh seseorang maka Agama islam  membolehkan, tetapi bila digunakan untuk hal-hal yang lain maka agama  islam melarangnya. Karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada  pasien saja. Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi  :”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan)  untuk mengatasi kesulitan tertentu”. 
2.    Ananlisis Ulama Kontemporer
Donor  darah merupakan praktek yang sangat penting untuk dilakukan.  Bertabarru' atau menumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang  disunnahkan. Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan kalau dikatakan  bahwa hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Tentunya  bila sudah ada muslim yang melakukannya, sudah gugur kewajibannya.  Namun ulama Palestina yang menjadikan guru besar ilmu syariah di  Universitas Al-Quds ini menyatakaan haramnya jual beli darah. Karena  tubuh manusia itu mulia, tidak untuk diperjual-belikan. Termasuk juga  darahnya.  Ulama asal Mesir yang kini menetap di Qatar ini malah  menyatakan bahwa donor darah adalah bentuk sedekah yang paling utama di  zaman sekarang ini. Sebab menjadi donor darah dalam konteks ini bukan  sekedar membantu, tetapi sudah sampai taraf menyelamatkan nyawa  seseorang. Jadi nilainya sangat tinggi di sisi Allah. Bahkan  menyelamatkan nyawa manusia yang seharusnya mati tidak tertolong, tapi  dengan berkat donor darah ini mengakibatkan bisa terus berlangsungnya  kehidupan seseorang, digambarkan seperti memberikan kehidupan kepada  semua manusia. 
3.    Analisis Hukum Menurut Penulis
Transfusi  darah adalah merupakan perbuatan yang mulia dan menurut islam transfusi  darah diperbolehkan, tetapi dengan syarat praktek transfusi darah harus  dalam keadaan darurat. Sedangkan jual beli darah hukumnya adalah haram,  namun jika darah yang dibutuhkan untuk ditransfusikan maka praktek jual  beli harus diusahakan untuk dihindari
BAB III
KESIMPULAN
Hukum  donor darah itu diperbolehkan,karena tidak ada dalil yang melarangnya,  baik Al-Qur'an maupun hadits. Namundemikian tidak berarti, bahwa  kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebaslepas begitu saja.  Sebab bisa saja terjadi, bahwa sesuatu yang pada awalnyadiperbolehkan,  tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien,maka akhirnya  menjadi terlarang. maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan  donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari  keridhaanAllah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia
Transfusi  darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah  sebagaimana sering terjadi dalam prakteknya di lapangan. Mengingat semua  jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat  Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya  bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut  mazhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang  ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas)  mazhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali  manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi  darah.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan Budi Utomo, dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah
 Al Hakim, Al quran dan terjemahannya (ayat pojok bergaris), CV. Asy syifa’, Semarang
Syekh Abdullah Al-Jibrin, Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masail Ath-Thibbiyyah
 Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130
Setiawan Budi Utomo, dakwatuna.com/2009/08/3662/donor-dan-transfusi-darah-serta-hukum-bisnis-stok-darah
 Zakiyah Rahmi, www.tafany.wordpress.com/2009/06/12/transfusi-darah
Ahmad Sarwat, Fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa 'Ufanah
Ahmad Sarwat, Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Disusun oleh : Huzairi Ahmad 
.gif) Anda sedang membaca artikel berjudul
Anda sedang membaca artikel berjudul  


0 komentar:
Posting Komentar