Makalah Tentang Perkembangan Hadis Kontemporer


Perkembangan Hadis Kontemporer
Assalamu’alaikum,.? Sobat, ini hari aku baru bisa Posting lagi nich, maklum lagi pusing ngerjain tugas yang semaikin menumpuk, tapi aku tetap berusaha berbagi dengan sahabat tentang perkembangan hadis kontemporer. Ya udah langsung aja dibaca ini artikel makalahnya:


A. Perkembangan Ilmu Hadits
Pada dasarnya, hampir semua kajian keislaman sentral yang ada saat ini, embrionya telah ada pada masa Nabi Muhammad saw. Hanya saja bentuknya masih sangat sederhana dan tidak tersusun secara sistematis seperti masa sekarang ini. Begitu pula halnya dengan hadits sebagai suatu cabang ilmu. Dalam sudut pandang ini secara praktis Ilmu Hadis sesungguhnya sudah dikenal semenjak Nabi masih hidup. Tentu saja cakupan kajiannya masih sangat terbatas, karena semua kesulitan yang dihadapi para sahabat dengan mudah dapat berpulang langsung kepada Nabi untuk dilakukan klarifikasinya.
Sebagai sebuah disiplin ilmu, ilmu hadis mempunyai obyek sentral dalam pengkajiannya. Ilmu yang populer dengan sebutan Ilmu Musthalah Hadis ini memfokuskan pusat kajiannya pada penelitian otentisitas suatu Hadis. Meski masih sangat terbatas dan belum terdapat acuan metodologinya, peristiwa pengecekan otentisitas hadis sesungguhnya telah pernah terjadi pada masa Nabi. Hal ini bisa kita lihat pada suatu peristiwa dimana Umar bin al-Khattab memperoleh informasi bahwa Nabi menceraikan semua istri beliau. Umar pun kaget dan langsung mengecek kebenaran matan hadis itu bukan mengecek siapa yang menyampaikan hadis itu karena para sahabat semuanya dikenal adil dan ternyata hadis itu salah. Kekagetannya itu tentu saja karena Umar merasa bahwa informasi tersebut janggal. Karena itulah, ia langsung mengecek kebenaran informasi ini dan memang berita itu tidak benar.[1]
Kejadian ini memperlihatkan betapa otentisitas suatu berita dari Nabi dapat dengan mudah dikonfirmasikan langsung kepada Nabi, sehingga dapat diketahui apakah berita itu valid atau justru sebaliknya. karena para sahabat bisa langsung bertanya kepada nabi apakah hadis itu valid atau tidak berasal dari nabi. Salah satu faktor tidak berkembangnya kajian hadis pada zaman nabi juga dikarenakan adanya larangan penulisan hadis meskipun nantinya larangan ini dihapus[2]. Hal ini jugalah yang nantinya dijadikan kambing hitam oleh para orientalis sebagai sebuah alasan untuk menyatakan bahwa tidak ada satupun hadis yang otentik dari Nabi khususnya hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.
Beberapa penyebab yang menyebabkan tidak populernya pembukuan Hadis-hadis itu ke dalam suatu kitab, antara lain, (1) umumnya Hadis-hadis yang berada dalam memori hafalan para ulama yang menyandang gelar âdil (berkarakteristik moral baik) dan tsiqah (terpercaya) dianggap masih otentik tanpa perubahan; (2) faktor-faktor pendukung untuk upaya pembukuan belum terasa diperlukan; dan (3) adanya larangan menuliskan (baca: pembukuan) apapun selain al-Qur’an.
B. Masa Keemasan Ilmu Hadits
Ilmu Hadits mengalami perkembangan yang sangat luar biasa pada awal-awal abad ke-3 Hijriah. Sayangnya, perkembangan itu masih berkutat pada upaya untuk mengetahui Hadis yang bisa diterima (al-maqbul) dan Hadis yang tertolak (al-mardud). Karenanya, pembahasan seputar periwayat (al-rawi) dan Hadis yang diriwayatkan (al-marwi) selalu diacu berdasarkan sudut pandang itu. Perkembangan ini berupa pembukuan, yang sesungguhnya tidak lepas dari perkembangan yang terjadi pada pembukuan matan Hadis, yang merupakan proyek Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ulama Hadits yang terkenal pada masa ini yaitu al-Syafi’ie yang terkenal dengan kitabnya Al-Risalah. Selain al-Risalah, karya al-Syafi’i lainnya yang juga memberikan perhatian terhadap ilmu Hadis adalah kitab al-Umm. Ciri dari buku ini bercampurnya kajian hadits dengan kajian disiplin lainnya, seperti ilmu fikih dan ushul fikih. Ciri lain yang juga terdapat dalam kedua karya ini adalah bahwa ilmu Hadis baru dibahas sebatas kesesuaian dan keterkaitan antara ilmu Hadis dengan ilmu lain yang kebetulan dikaji secara bersamaan dalam kedua kitab itu.
Dari pemotretan di atas, secara umum yang menjadi ciri khas kajian ilmu Hadis pada abad-abad awal, khususnya masa al-Syafi’I :
  1. Ilmu Hadis dijadikan sebagai alat untuk memilah antara Hadis yang shahih dengan yang saqim;
  2. Ilmu Hadis merupakan alat bantu dalam memahami Hadis; dan
  3. Menkanter serangan yang dilancarkan kalangan munkir al-sunnah, meskipun pada masa-masa ini belum cukup populer.
Pada perkembangan selanjutnya, ilmu hadits sudah terpisah dengan disiplin ilmu yang lain. Begitu pula dengan disiplin ilmu-ilmu yang lain sudah berdiri sendiri dan tidak tercampur dengan disiplin ilmu yang lain. Peristiwa ini terjadi pada abad ke-4 Hijriah. Ilmu Hadis telah menjadi suatu disiplin ilmu yang mapan. Perkembangan ini terjadi akibat semakin marak lahirnya disiplin-disiplin ilmu baru dan persinggungan budaya dengan bangsa lain yang kian mendorong upaya pembukuan masing-masing disiplin ilmu itu sendiri.
Dalam disiplin ilmu Hadis, perkembangan ini ditandai dengan lahirnya karya al-Qadli Abu Muhammad bin al-Hasan bin Abd al-Rahman bin Khalan bin al-Ramahurmuzi (w. 360 H), Al-Muhaddis al-Fashil baina al-Rawi wa al-Wa’i, yang memuat beberapa cabang penting dari ilmu Hadis. Namun upayanya itu belum maksimal, karena masih banyak cabang penting lainnya dalam ilmu Hadis yang belum diapresiasi dalam karya itu.
Selanjutnya, ulama yang banyak memberikan andil besar dalam ilmu hadits yaitu Abu Bakar Ahmad bin Ali al-Khatib al-Baghdadi (w. 463 H). Beliau banyak menulis buku-buku yang berkaitan tentang ilmu hadits yang selanjutnya dijadikan rujukan oleh ulama-ulama sesudahnya. Perkembangan kajian ilmu Hadis mencapai puncaknya ketika Abu Amr Usman bin Abd al-Rahman al-Syahrazuri. Nama yang terakhir disebut ini lebih populer dengan nama Ibnu Shalah (w. 643 H) yang menulis karya ilmiah sangat monumental dan fenomenal, berjudul Ulum al-Hadis, yang kemudian kondang dengan sebutan Muqaddimah Ibn al-Shalah. Kitab ini merupakan upaya yang sangat maksimal dalam melengkapi kelemahan di sana-sini karya-karya sebelumnya, seperti karya-karya al-Khatib dan ulama lainnya. Dalam kitabnya itu, ia menyebutkan secara lengkap 65 cabang ilmu Hadis dan menuangkan segala sesuatunya dengan detail. Mungkin ini pula yang menyebabkan kitab ini tidak cukup sistematis sesuai dengan judul babnya.
C. Gejolak Perkembangan Kajian Hadits Kontemporer dan Corak Kajiannya
Kajian hadits sempat mengalami masa kevakuman sekitar 6 abad (abad 13-19 H). Namun, kembali menggeliat pada saat seorang orientalis Yahudi bernama Ignaz Goldziher, kelahiran Hungaria yang hidup antara tahun 1850-1921 M, menggoncangkan dunia penelitian hadits dengan menerbitkan sebuah buku berjudul Muhammadenishe Studien (Studi Islam).[3] Dalam buku ini, ia menolak kriteria dan persyaratan otentisitas hadis seperti yang telah ditetapkan ulama-ulama hadits terdahulu[4]. Ia juga membahas sebuah metode baru untuk menentukan valid tidaknya sebuah hadis yang lebih menitik beratkan pada metode kritik matan.
Pada dasarnya, “Kritik Hadits” yaitu menyeleksi otentisitas berita yang bersumber dari Nabi Muhammad saw. telah dimulai oleh para ulama. Bahkan hal ini pun telah dilakukan juga sejak masa Nabi Muhammad SAW.maupun masa sahabat. Namun, hal tersebut masih terbatas pada kritik matan hadits.
Ignaz Goldziher menuduh bahwa penelitian hadits yang dilakukan oeh ulama klasik tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kelemahan metodenya. Hal ini karena para ulama lebih banyak menggunakan metode kritik sanad dan kurang menggunakan metode kritik matan. Hanya saja, metode kritik matan yang ditawarkan oleh Goldziher ini berbeda dengan kritik matan yang dipakai oleh para ulama. Menurutnya, kritik matan hadits itu mencakup berbagai aspek seperti politik, sains, sosiolokultural, dan lain-lain. Ia mencontohkan sebuah hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh al-Bukhârî dimana menurutnya, al-Bukhari hanya melakukan kritik sanad dan tidak melakukan kritik matan. Sehingga setelah dilakukan kritik matan oleh Goldziher, hadits itu ternyata palsu.[5]
Goldziher juga orang pertama yang menuduh Az-Zuhri sebagai seorang pembuat hadis palsu. Goldziher merubah kutipan teks pernyataan al-Zuhri yang terdapat dalam kitab Ibn al-Sa’ad dan Ibn al-Asakir. Kata “ahadits” dalam pernyataan al-Zuhri yang mengatakan, “Inna haulai al-umara akrahuna ‘ala kitabah ahadits” yang sesungguhnya berbentuk definitif (ma’rifah), yaitu “al-ahadits”. Ini tampaknya bukan ketidaksengajaan Goldziher. Karena ia dengan pasti mengerti bahwa jika tidak memakai “al”, maka konsekuensi maknanya akan berbeda dengan jika memakai “al”. Pengertian ucapan al-Zuhri yang asli adalah, para pejabat itu telah memaksanya untuk menuliskan Hadis-hadis Nabawi yang pada saat itu sudah ada tetapi belum terhimpun dalam suatu buku. Sementara pengertian ucapannya dalam kutipan Goldziher adalah, para pejabat itu telah memaksanya untuk menulis Hadis yang belum pernah ada saat itu.[6]
Bukunya Muhammadenishe Studien, menjadi sebuah rujuakan utama yang harus dibaca oleh setiap orientalis dan buku ini juga diangap sakral oleh mereka sehingga kritik dan meragukan keilmiahanya harus diberangus dari dunia.
Setelah Goldziher meninggal pada 1921, pengkajian hadits oleh orientalis dilanjutkan oleh Joseph Schacht. Karyanya yang paling monumental dan melambungkan namanya adalah bukunya yang berjudul The Origins Of Muhammadan Jurisprudence yang terbit pada tahun 1950, kemudian bukunya An Introduction to Islamic Law yang terbit pada tahun 1960. Dalam dua karyanya ini, ia menyajikan hasil kajian tentang hadits Nabawi, dimana ia berkesimpulan bahwa hadits nabawi terutama yang berkaitan dengan Hukum Islam, adalah buatan para ulama abad kedua dan ketiga Hijriyah.[7]
Schacht juga terkenal dengan teorinya yaitu Teori “Projecting Back” yaitu memproyeksikan periwayatan hadits kepada tokoh-tokoh di belakang. Ia menyatakan bahwa isnâd, yakni rangkaian para periwayat hadits yang menjadi sandaran kesahihan sebuah matan hadits memiliki kecenderungan untuk berkembang ke belakang. Menurutnya isnâd berawal dari bentuk yang sederhana , lalu diperbaiki sedemikian rupa dengan cara mengaitkan doktrin-doktrin aliran fiqh klasik kepada tokoh yang lebih awal, seperti sahabat dan akhirnya kepada nabi. Inilah yang dinamakan teori projecting back.[8]
D. Teori Common Link G.H.A. Juynboll
Kritik hadits yang menjadi corak utama kajian hadits kontemporer tidak berhenti sampai disitu saja. Lebih-lebih dari kalangan orientalis. Mereka terus melakukan penelitian dan pengkajian. Selanjutnya, muncul seorang orientalis Belanda yang bernama Gautier H.A. Juynboll yang terkenal dengan teori common link-nya. Sebenarnya, Juynboll bukanlah orang yang pertama membicarakan fenomena common link dalam periwayatn hadits. Ia mengakui dirinya sebagai pengembang dan bukan penemu teori tersebut. Dalam beberapa tulisannya, ia selalu merujuk kepada Schacht seraya berkata bahwa dialah pembuat istilah common link dan yang pertama kali memperkenalkannya dalam The Origins Of Muhammadan Jurisprudence.[9]
Meski demikian, Schacht ternyata gagal mengamati frekuensi fenomena tersebut dan kurang memberikan perhatian dan elaborasi yang cukup memadai. Teori common link dengan metode analisis isnâd-nya tidak lain adalah sebuah metode kritik sumber (source critical method) dalam ilmu sejarah. Metode Schacht yang dikembangkan Juynboll ini kemudian dielaborasi lebih rinci oleh Motzki dan menjadi metode analisis isnâd-cum-matn. Secara keseluruhan, metode yang sangat terkait dengan problem penanggalan hadits ini merupakan salah satu metode dalam pendekatan sejarah (historical approach).
Common link adalah istilah untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu hadits dari (jarang lebih dari) seorang yang berwenang dan lalu ia menyiarkannya kepada sejumlah murid yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka menyiarkan lagi kepada satu atau lebih muridnya. Dengan kata lain, common link adalah periwayatan tertua yang disebut dalam berkas isnâd yang meneruskan hadits kepada lebih dari satu murid. Dengan demikian, ketika berkas isnâd hadits itu mulai menyebar untuk yang pertama kalinya maka disanalah ditemukan common link-nya.[10]
E. Sanggahan terhadap Orientalis
Gencarnya kritikan terhadap ilmu hadits dari para orientalis tentunya tidak serta merta membuat para ulama Islam berdiam diri. Tersebutlah sekurang-kurangnya ada tiga ulama kontemporer yang sudah menangkal teori-teori Goldziher dan Schact. Mereka adalah Prof. Mustafa a-Siba’i dalam bukunya al-Sunnah wa Makanatuha fi al-Tasyri’ al-Islami (1949), Prof. Dr. Ajjaj al-Khatib dalam bukunya al-Sunnah qabla al-Tadwin (1964). Keduanya secara terpisah menyanggah argumen-argumen Goldziher. Puncaknya, adalah tokoh yang selalu kami juluki sebagai “Pendekar dari India”, Prof. Dr. Muhammad Mustafa Azami, dalam bukunya Studies in Early Hadith Literature (1967) yang secara komprehensif membantah teori-teori orientalis tentang Hadis Nabawi, terutama Goldziher dan Schact.
Al-Siba’i dengan karyanya dan Ajjaj al-Khatib juga dengan karyanya, meskipun secara terpisah, keduanya telah menangkis pikiran-pikiran orientalis Ignas Goldziher yang meragukan otentisitas Hadis dan membantah pendapat-pendapat yang dilontarkan Goldziher tersebut secara ilmiah. Sedangkan Azami adalah orang yang membabat habis semua argument dan pikiran-pikiran orientalis yang berkaitan dengan kajian otentisitas Hadis. Secara terpadu Azami telah mematahkan argumen-argumen mereka dan meruntuhkan teori-teorinya. Bukunya yang berjudul Studies in Early Hadith Literature, seakan-akan menelanjangi para orientalis. Mereka pun dibuat tidak berkutik karena argument-argumen yang ditulisnya di buku tersebut memang benar-benar vaid karena berdasrkan penelitian yang mendalam dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Karena keahliannya inilah, dunia Islam mengakui keunggulan Azami sebagai seorang ahli hadits yang hebat dan tangguh. Wajar jika ia menerima Hadiah Internasional King Faisal dalam Studi Islam yang diberikan kepadanya pada tahun 1400 H/1980 M. Sementara kalangan orientalis sendiri juga terpaksa bertekuk lutut dan harus mengakui kehebatan Azami. Tak kurang seorang Prof. A.J. Arberry, tokoh orientalis terkemuka dari Universitas Cambridge, Inggris, mengungkapkan secara terbuka kekaguman dan pengakuannya atas keilmiahan, keotentikan, dan ketinggian standar ilmiah karya Azami itu. [11]
F. Corak Hadits Kontemporer Lainnya
Selain kritik hadits yang menjadi corak utama kajian hadits kontemporer, reorientasi istilah-isitilah teknis yang dipakai dalam penyebaran Hadis (tahammul al-Hadits) juga menjadi corak lain dari kajian hadits kontemporer. Munculnya kajian ini disebabkan karena adanya pemahaman bahwa penyebaran hadis tidak hanya dilakukan melalui lisan namun juga melalui tulisan. Memang pada masa-masa sebelumnya banyak kalangan yang menggangap bahwa hadis itu tersebar hanya melalui lisan, hal ini tidak lepas kerena adanya shigah-shigah tahammul hadis yang menunjukan transmisi hadis seolah-olah hanya dilakukan dengan lisan mislanya kata-kata Akhbarana, Haddatsana, dll., yang menujukan bahwa tranmisi hadis itu dilakukan dengan lisan (oral transmission). Padahal sebenarnya tidak demikian. Azami, misalnya, membuktikan bahwa istilah-istilah itu juga membuktikan adanya penyebaran Hadis secara tertulis. Beliau juga membuktiakan bahwa hadis telah ditulis oleh para sahabat sejak zaman nabi sehingga missing link yang terjadi pada penulisan hadis dapat disanggah.[12]
Corak lain yang tentunya tidak bisa dikesampingkan yaitu metode Takhrij Hadits. Corak ini menjadi corak yang paling unik dari seluruh ciri kajian Hadis kontemporer. Saat ini, telah muncul metode takhrij yang mudah dan sederhana sehingga memudahkan bagi siapa saja yang berkeinginan melakukan takhrij terhadap sebuah hadis, dapat melakukannya dengan mudah. Meskipun tidak mempunyai pengetahuan yang luas dalam bidang hadits, asalkan ditunjangan dengan kitab-kitab penunjang yang memadai. Memang corak yang satu ini dulunya cuma populer dikalangan ulama hadits. Namun, sekarang ini orang yang pengetahuan hadits-nya pas-pasan pun sudah mengenal corak kajian ini. Tentunya hal ini tidak lepas dari kegigihan DR. Mahmud Thahan yang berjasa mengembangkan kajian takhrij hadits dengan bukunya yang terkenal Ushul Takhrij wa Dirasatul Asanid.
KESIMPULAN
Perkembangan ilmu hadits mencapai masa keemasan mulai abad ke-3 Hijriyah, dengan ulama yang terkenal di masanya yaitu : Imam Al-Syafi’I, al-Ramahurmuzi, al-Khatib al-Baghdadi, dan Ibnu Shalah.
Para orientalis yang berpengaruh dalam kajian hadits diantaranya : Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, dan G.H.A. Juynboll.
Corak kajian Hadits kontemporer yaitu kritik hadits (sanad & matan), takhrij hadits, metodologi tahammul hadits.
DAFTAR PUSTAKA
Azami, Muhammad Mustafa, Prof.Dr., Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya, Alih bahasa H.Ali Mustafa Ya’qub, M.A. ( Pustaka Firdaus : Jakarta ). 1994.
Al-Qaththan, Syiekh Manna’, Mabâhits Fî Ulûm Al-Hadîts. terj. Pengantar Studi Ilmu Hadits. Alih bahasa Mifdhol Abdurrahman, Lc. (Pustaka Al-Kautsar : Jakarta). 2008.
Masrur, Ali, Dr., Teori Common Link G.H.A. Juynboll : Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi, (LKiS : Yogyakarta),2007.
Thahan, Mahmud, Dr., Ilmu Hadits Praktis. Alih Bahasa Abu Fuad. (Pustaka Thariqul Izzah : Bogor). 2009.
Ya’qub, Ali Mustafa, Prof.KH, M.A., Kritik Hadits, (Pustaka Firdaus : Jakarta), 2008.




[1] Ali Mustafa Ya’qub, Prof.KH, M.A., Kritik Hadits, (Pustaka Firdaus : Jakarta), 2008. Hal.1.
[2] Misalnya hadis yang dinukil oleh Prof Azami dalam bukunya Studies In Early Litelature (terjemah oleh Prof Ali Mustafa Ya’qub) dari Said bin Khudari yang berbunyi: Jangan kamu tulis ucapan-ucapanku barangsiapa menulis ucapanku selain al-Qur’an maka hendaknya ia menghapusnya………………. Meskipun nantinya hadis ini dinaskh dengan hadis lain. Khatib al-Bagdadi telah membahas masalah ini dengan sangat terperinci dalam kitabnya Taqyid Al-‘Ilm.
[3] Prof.KH . Ali Mustafa Ya’qub, M.A., Kritik Hadits, Hal.8.
[4] Manna Al-Qatthan dalam Mabahits Fi Ulumil Hadis mengatakan bahwa syarat diterima tidaknya sebuah hadis ada lima, pertama sanadnya bersambung dari awal sampai akhir, kedua rowinya Adil, ketiga rowinya dhobit baik dhobit secara hafalan maupun tulisan, keempat tidak ada cacat/’illat dalam matannya, kelima tidak bertentangan dengan riwayat yang lebih unggul. (hal.117).
[5] Prof.KH . Ali Mustafa Ya’qub, M.A., Kritik Hadits, Hal.15
[6] Prof.KH . Ali Mustafa Ya’qub, M.A., Kritik Hadits, Hal.10.
[7] Prof.KH . Ali Mustafa Ya’qub, M.A., Kritik Hadits, Hal.20.
[8]Dr. Ali Masrur, Teori Common Link G.H.A. Juynboll : Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi. (Lkis : Yogyakarta). 2007. Hal.2.
[9] Dr. Ali Masrur, Teori Common Link G.H.A. Juynboll : Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi. Hal.x
[10] Dr. Ali Masrur, Teori Common Link G.H.A. Juynboll : Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi.hal. 3.
[11] Azami, Muhammad Mustafa, Prof. Dr., Hadits Nabawi dan Sejarah Kodifikasinya,
( Pustaka Firdaus : Jakarta ). 1994. Hal. vii.
[12] Prof.KH . Ali Mustafa Ya’qub, M.A., Kritik Hadits, Hal.29-30.
Blog, Updated at: 00.43

Hadis Ditinjau Dari Segi Kualitas Dan Kuantitasnya

BAB I
PEMBAGIAN HADIS DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA
Para ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis yang ditinjau dari segi kuantitasnya atau jumlah rawinya yang menjadi sumber berita diantara mereka ad yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadis mutawatir,
masyhur, dan ahad, dan ada juga yang membaginya menjadi dua yakni hadis mutawatir dan ahad.
Ulam golongan pertama, yang menjadikan Hadis Masyhur berdiri sendiri dan tidak termasuk bagian dari hadis ahad dianut oleh sebagian Ulama Ushul, diantaranya adalah Abu Bakar Al-Jashshah (305-370 H). adapun ulam golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulam kalam dan Ulama Ushul. Menurut mereka, Hadis Masyhur bukan termasuk hadis yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari hadis Ahad itulah sebabnya mereka membagi hadis menjadi dua bagian yaitu Mutawatir dan Ahad.
  1. HADIS MUTAWATIR
  1. Pengertian Hadis Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yaitu sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya tanpa ada jarak.[1]
Adapun pengerian hadis mutawatir menurut istilah, terdapat bebrapa formulasi definisi antara lain  sebagai berikut :
“Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”.
Ada juga yang mengatakan :
“Hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah orang  yang menurut adapt mustahil mereka bersepakat terelebih dahulu untuk berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad setiap tingkat (tabaqat).”
Sementara  itu, Nur Ad-Din ‘Atar mendefinisikan :
“Hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak yang terhindar dari kesepakatan mereka untuk berdusta (sejak awal sanad) sampai akhir dengan didasarkan pada panca indra.”
Hasby As-Sidiqie dalam bukunya Mustalah Hadis mendefinisikan sebagai berikut :
“hadis yang diriwayatkan berdasarkan pengamatan panca indera oarng banyak yang menurut adapt kebiasaan mustahil untuk berdusta.”
  1. syarat-syarat hadis mutawatir
Mengenai syarat-syarat hadis mutawatir ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama Mutaqaddim dan Mutaakhirin ulam Mutaqadim tidak membicarakan syarat bagi hadis mutawatir. Menurut mereka, Khabar Mutawatir yang sedimikian, sifatnya tidak termasuk dalam pembahasan ilmu Isnad al-hadis, sebab ilmu ini membicarakn mengenai Sahih atau tidaknya suatu hadis, diamalkan atu tidaknya suatu hadis dan juga membicarakn adil atau tidaknya seorang rawi, sedangkan hadis mutawatir tidak membicarakan hal tersebut. Bila suatu hadis telah diakui setatusnya sebagai Hadis Mutawatir, maka wajib diakui kebenarannya , diamalkan kandungannya, dan tidak boleh ada keraguan, serta bagi orang yang mengingkarinya dihukumi kafir sekalipun diantara perwinya adalah orang kafir. Sedangkan menurut ulam Mutaakhirin dan ahli Ushul suatu hadis dapat ditetapkan sebagai hadis Mutawatir  jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut ini:
1.                  diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
hadis mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak bersepakat untuk berdusta. Mengenai masalah ini, para ulam berbeda pendapat. Ada yang menetapkan jumlah tertentu dan ada yang tidak menetapkannya menurut ulama yang tidak mengisyaratka jumlah tertentu, mereka menegaskan bahwa yang penting dengan jumlah itu, menurut adapt, dapat memberikan keyakinan terhadap apa yang diberikan dan mustahil mereka sepakat untuk berdusta sedangkan menurut ulama yang menetapkan jumlah tertentu, mereka masih berselisih mengenai jumlahnya.
Al-Qadi Al-Baqillani menetapkan bahwa jumlah perawi hadis Mutawatir  sekurang-kurangnya lima orang. Ia mengqiyaskan dengan jumlah nabi yang mendapat gelar ulul Azmi. Sementara itu, Astikhary menetapkan bahwa yang paling baik minimal 10 orang . sebab jumlah itu merupakan awal jumlah bilangan banyak.
2.      adanya keseimbangan antarperawi pada Thabaqat (lapisan) pertama dengan Thabaqat berikutnya
jumlah perawi hadis mutawatir , antara Thabaqat dengan Thabhaqat lainnnya harus seimbang. Deengan demikian bila suatu hadis diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh Tabi’in, tidak dapat digolongkan sebagai hadis mutawatir, sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara thabaqat satu dengan Thabaqat seterusnya.
3.      Berdasarkan tanggapan panca indra
Berita yang disampaikan oleh perawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Artinya bahwa berita yang mereka sampaikan itu harus benar-benar merupakan hasil pendengaran dan penglihatan sendiri. Dengan demikian, bila berita itu merupakan hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari peristiwa lain atau dari istimbat dari dalil yang lain, maka tidaj dapat dikatakan hadis mutawatir . misalnya berita tentang barunya alam semesta yang berpijak pada pemikiran bahwa setiap benda yang rusak itu baru, maka berita seperti ini tidak dapat dikatakan Hadis Mutawatir . demikian uga tentang berita keesaan tuhan menurut hasil para Filosof, tidak dapat digolongkan sebagai hadis mutawatir.  
  1. PEMBAGIAN HADIS MUTAWATIR
Menurut sebagian ulama, hadis Mutawatir itu terbagi menjadi dua yaitu Mutawatir Lafdzi dan Mutawatir Ma’nawi. Sebagian para ulama lainnya membaginya menjadi tiga, yakni Hadis Mutawatir Lafdzi, Maknawi, dan Amali.
Yang dimaksud dengan mutawatir Lafdzi adalah : “Hadis yang mutawatir periwayatannya dengan satu redaksi yang sama atau hadis yang  mutawatir lafadz dan maknanya”.
Berat dan ketatnya kriteria hadis Mutawatir  Lafdzi ini menjadikan jumlah hadis ini sangat sedikit. Menurut Ibn Hibban dan Al-Hazimi bahwa hadis Mutawatir dengan criteria seperti ini tidak dapat diperoleh. Ibn Ash-shalih yang diikuti oleh an-nawawi menetapkan bahwa Hadis Mutawatir Lafdzhi sedikit sekali dan sukar dikemukakan contohnya selain hadis contohnya selain hadis tentang “orang yang berdusta kepada Rasulallah SAW akn diancam ditempatkan dineraka”. Namun, pendapat ini ditolak oleh Ibnu Hajjar Al-Asqalani. Beliu menandaskan bahwa “mereka menetapkan hadis mutawatir lafzhi itu tidak ada atau sedikit sekali.”. kurang mengetahui jalan-jalan atau keadaan-keadaan perawi serta sifat-sifatnya yang menghendaki bahwa mereka itu tidak mufakat untuk berdusta atau karena kebetulan saja. Menurutnya diantara dalil yang baik untuk menetapkan adanya hadis mutawatir adalah kitab-kitab yang sudah terkenal ahli ilmu, timur, dan barat, yang disandarkan kepada pengarang-pengarangnya, yang apabila berkumpul untuk meriwayatkan hadis dengan berbagai jalan dan menurut adat, mereka mustahil sepakat untuk berdusta. Hal ini memberikan faedah ilmu yakin (meyakinkan kita ) bahwa hadis itu telah disandarkan kepada yang menyabdakannya.[2]
  1. FAEDAH HADIS MUTAWATIR
Hadis Nutawatir  memberikan faedah Dharuri yitu suatu keharusan untuk menerima dan mengamalkannya sesuai dengan yang diberitakan oleh hadis mutawatir tersebut, hingga membawa leyakinan yang Qaht’I (pasti).
Ibnu Taimiyyah mengatakn bahwa suatu hadis dianggap mutawatir oleh sebagian membawa keyakinan pada golongan tersebut, tetapi tidak bagi golongan lain yang tidak menganggap hadis tersebut mutawatir. Barang siapa yang telah meyakini kemutawatiran hadis diwajibkan untuk mengamalkannya sesuai dengan tuntutannya, sebaliknya bagi mereka yang belum mengetahui dan meyakini kemutawatirannya wajib baginya mempercayai dan mengamalkannya yang disepakati oleh para ulama sebagai mana kewajiban mereka mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang disepakati oleh ahli ilmu.
  1. HADIS AHAD
a.      pengertian hadis ahad

Kata ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka khabar ahad atau wahid yaitu suatu berita yang disampaikan oleh satu orang.
Adapun yang dimaksud dengan hadis ahad adalah: banyak definisi ulama antara lain :
“Khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadis mutawatir, baik perawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima, dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir.”
Ada juga ulama yang mendefinisikan hadis ahad secara singkat yaitu:
“hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat hadis mutawatir.”
Sebagian ulama mendefinisikan hadis ahad dengan hadis yang sanadnya sah dan bersambung hingga sampai kepada sumbernya (Nabi), tetapi kandungannya memberikan pengerian zhanni dan tidak sampai kepada qath’I dan yakin.
Dari beberapa definisi diatas, jelaslah bahwa disamping jumlah perawi hadis ahad yang tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir, kandungannyapun bersifat zhanni dan tidak bersifat Qath’i.
Kecenderungan para ulama mendefinisikan hadis ahad seperti itu karena mereka membagi hadis berdasarkan jumlah perawinya, yang terbagi atas dua macam hadis yakni hadis mutawatir dan hadis ahad. Pengertian ini berbeda pngertiannya hadis ahad menurut ulama yang membedakan hadis menjadi tiga yaitu: hadis mutawatir masyhur, dan Ahad.menurtu mereka (ulama terakhir ini ) hadis ahad adalah:
“hadis yang diriwayatkan oleh satu, dua orang  atau lebih yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadis Masyhur dan hadis mutawatir.”
Abdul Wahab Khallaf menyebutkan bahwa hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan satu, dua orang, atau sejumlah orang tetapi jumlahnya tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir keadaan perawi seperti ini terjadi sejak perawi pertama sampai perawi terakhir.
Jumhur Ulama sepakat bahwa hadis ahad yang telah memenuhi ketentuan maqbul, hokumnya adalah wajib. Abu Hanifah Imam Syafi’I dan Imam Ahmad memakai  Hadis ahad bila syarat-syarat yang Shahih telah terpenuhi. Akan tetapi Abu Hanifah menetapkan syarat siqah dan adil  bagi perawinya, dan amaliahnya tidak menyalahi hadis yang diriwayatkan. Adapun Imam Malik menetapkan persyaratan bahwa perawi hadis ahad tidak menyalahi amalan ahli madinah.
Golongan Qadariyah, Rafidah dan sebagian Ahlu Zhahir  menetapkan bahwa beramal dengan dasar hadis ahad hukumnya tidak wajib. Sementara itu Al-Jubai dari golongan Mu’tazilah tidak wajib beramal kecuali dengan hadis yang diriwayatkan oleh dua orang dan yang diterima oleh dua oarang. Sementara ulam yang lain mengatakan tidak wajib beramal, kecuali hadis diriwayatkan oleh empat orang dan diterima oleh empat orang pula.
Untuk menjawab golongan yang tidak memakai hadis ahad sebagai dasar beramal, Ibnu Al-Qayyim mengatakan, ada tiga segi keterkaitan sunnah dengan Al-Qur’an. Pertama, kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an. Kedua, menjelaskan maksud Al-Qur’an. Ketiga menetapkan hokum yang tidak terdapat didalam al-qur’an. Alternative ketiga ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Rasulallah SAW. Yang wajib ditaati. Lebih dari itu, ada yang menetapkan bahwa dasar beramal dengan hadis ahad adalah Al-Qur’an As-Sunnah, dan Ijma’.
b.      pembagian hadis ahad
Para ulama membagi hadis ahad menjadi dua,  yaitu Masyhur dang hair masyhur terbagi lagi menjadi dua yaitu Aziz dan Gharib.
1). hadis masyhur
Masyhur menurut bahasa adalah : al-intisyar wa az-zuyu’ (sesuatu yang sudah tersebar dan popular).  Adapun menurut istilah terdapat bebrapa definisi, antara lain :
“hadis yang diriwayatkan dari sahabat, tetapi bilangannya tidak ukuran bilangan mutawatir, kemudian baru mutawatir setelah sahabat dan demikian pula setelah mereka”.
Ada juga yang mendifinisikan hadis Masyhur secara ringkas, yaitu:
“Hadis yang mempunyai jalan yang terhingga, tetapi lebih dari dua jalan dan tidak sampai hadis mutawatir”.
Hadis ini dikatakan masyhur karena sudah tersebar dimasyarakat. Ada ulam yang memasukkan hadis yang telah popular dalam masyarakat sekalipun tidak mempunyai sanad sama sekali, baik bersetatus shahih atau dhaif kedalam hadis masyhur. Ulama Hanafiah mengatakan bahwa hadis masyhur menghasilkan ketenangan hati kedekatan pada keyakinan dan kewajiban untuk diamalkan, tetapi bagi yang menolaknya tidak dikatakan kafir.
Hadis Masyhur ini ada yang bersetatus shahih, hasan, dan dhaif . yang dimaksud dengan hadis masyhur yang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hadis sahih, baik pada sanad maupun matannya.
BAB II
PEMBAGIAN HADIS
DITINJAU DARI KUALITASNYA
  1. HADIS MAQBUL
Makbul menurut bahasa ialah : makhdus (yang diambil) dan mushaddah (yang diterima) sedangkan menurut istilah ialah :
“hadis yang telah sempurna penerimannya”
            Syarat-syarat penerimaan suatu hadis menjadi hadis yang maqbul berkaitan dengan sanadnya, yaitu sanadnya bersambung diriwayatkan oleh rawi yang adil dan dhabit dan juga berkaitan dengan matannya yaitu matannya tidak syanz dan tidak berillat.
            Oleh sebab itu tidak sema hadis maqbul boleh diamalkan dengan kata lain hadis maqbul ada yang ma’mulun bih dan ada yang ghoir ma’mulun bih.
           
  1. HADIS MARDUD
Mardud menurut bahasa yang ditolak atau yang tidak diterima sedangkan menurut istilah ialah :
“hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sebagian syarat hadis maqbul”.
            Tidak terpenuhinya persyaratan yang dimaksud bisa terjadi pada sanad dan matannya. Untuk memperjelas persoalan ini, dapat dilihat pada uraian hadis dhaif dan segala permasalahannya sebagai mana uraian berikut :

  1. HADIS SAHIH

Sahih menurut bahasa berarti lawan sakit .
Kata sahih juga telah menjadi kosa kata bahasa Indonesia dengan arti sah, benar, sempurna, sehat (tiada celanya).
Imam syafi’I memberi gambaran tentang hadis sahih sebagai berikut :
  1. diriwayatkan oleh para perawi yang dapat dipercaya amalan agamanya ; dikenal sebagai orang jujur memehami dengan baik hadis yang diriwayatkan.
  2. rangkaiannya bersambung sampai kepada nabi Muhammad SAW. Atau dapat juga tidak sampai kepada nabi.



  1. HADIS HASAN
Hasan menurut bahasa berarti sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu, sedangkan menurut istilah para ulam berbeda pendapat mengenai definisinya. Perbedaan pendapat ini terjadi disebabkan diantara mereka ada menggolongkan hadis hasan sebagai hadis yang menduduki posisi diantara hadis sahih dan hadis dhaif, tetapi ada juga yang memasukannya sebagai bagian dari hadis dhaif yang dapat dijadikan hujjah.


  1. HADIS DHAIF
Kata dhaif menurut bahasa berarti lemah sebagai laindari kata kuat, maka sebutan dari hadis dhaif menurut bahasa ialah : hadis yang lemah atau hadis yang tidak kuat.
Secara istilah diantara para ulama terdapat perbedaan rumusan dalam mendefinisikan hadis dhaif, akan tetapi pada dasarnya isi dan dasarnya adalah sama diantaranya sebagai berikut :
“ hadis yang didalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadis sahih dan syarat-syarat hadis hasan”.
Ulama lainnya menyebutkan bahwa hadis dhaif ialah :
“hadis yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadis maqbul”.
“hadis yang didalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul”.
Pada definisi ketiga disebutkan secara tegas bahwa jika satu syarat saja (dari persyaratan hadis sahih atau hasan hilang maka hadis itu dinyatakan sebagai hadis dhaif, lebih-lebih jika hilangnya dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak adil atau dhabit dan adanya kejanggalan dalam matan. Hadis seperti ini dapat dikatakan sebagai hadis dhaif yang sangat lemah.
KHATIMAH(PENUTUP)

Walaupun Saya berusaha sehabis tenaga untuk melengkapkan isi dari MAKALAH ini, akan tetapi hanya inilah yang dapat saya ajukan sebagai tugas perbaikan dari IBU Dosen dan hanya inilah yang dapat Saya sajikan kepada pembaca umunya dan khususnya kepada rekan-rekan Mahasiswa sekalian.
Saya mohon kepada Allah SWT. Dari lubuk hati saya yang paling dalam, supaya MAKALAH ini bermanfaat umumnya kepada pembaca dan Khususnya kepada para Mahasiswa.
Demikian pula kalau ada kehilafan saya mohon maaf kepada pembaca dan kepada Allah Saya mohon ampun, karena kesalahan itu tidak Saya sengaja membuatnya.
Mudah-mudahan MAKALAH ini dapat berfaedah dan menjadi amal baik bagi saya dan yang membacanya. Amin-amin Ya Rabbal Alamin!!

Disusun oleh : Ahmad Mudasir.
Bukitkemuning,18 , Oktober, 2009

[1] Ahmad bin Muhammad Al-Fayummi, Al-Musbah Al-Munir fi gharib asy-Syrh Al-Kabir li ar-Rafi’I, jus II, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1398 H/1978 M,Hlm. 321.
[2] Hasbi As-Sidiqie, pokok-pokok ilmu dirasah hadis, jilid I Bulan Bintang, Jakarta, 1987, HLM 61
Blog, Updated at: 17.06