Home » Posts filed under Sosiologi Hukum
Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak
Posted by Unknown
Posted on 23.48
with No comments
BAB I
Blog, Updated at: 23.48
Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Perkosaan
Posted by Unknown
Posted on 18.13
with No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri,
ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Masalah perlindungan terhadap korban perkosaan selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah perlindungan terhadap korban perkosaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi. Tidak mudah untuk memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan karenaada beberapa faktor yang jadi penghambat.
Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
Dari uraian latar belakang di atas, merupakan faktor yang dijadikan alasan bagi penulis untuk membuat karya tulis ilmiyah dan penulis memberi judul karya tulis ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban kejahatan Perkosaan”
B. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas penulis dapat rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa Jenis-jenis tindak pidana perkosaan serta unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana perkosaan?
2. Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan ?
3. Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkosaan
Perkosa adalah gagah, paksa, kekerasan, perkasa. Sedangkan Memperkosa artinya menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto mendefinisikan perkosaan sebagai berikut:
“Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar”.
Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah:
“Seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”.
R. Sugandhi, mendefinisikan perkosaan adalah sebagaii berikut:
“Seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani”.
Menurut Steven Box perkosaan merupakan sebuah fakta dari hubungan seksual, yaitu penis penetrasi ke dalam vagina tanpa persetujuan dari perempuan. Perkosaan akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan Forcible rape pasal 285 KUHP :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
B. Faktor Penyebab Perkosaan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku perkosaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pelampiasan kemarahan – unjuk kekuasaan
2. Naluri lelaki: laki-laki mempunyai dorongan seksual yang tinggi, dan jika lelaki menunjukan agresivitas seksualnya pada umumnya tidak ada sanksi sosial bagi pelakunya
3. Pelakunya mempunyai kelainan seksual-harus dihukum dan ditangani secara klinis. Penyimpangan seksual tidak termasuk dalam dasar penghapus pidana (dasar pemaaf) yang dialur dalam Pasal. 44 KUHP
4. Mispersepsi pelaku atas korban, mengalami pengalaman buruk khususnya dalam hubungan personal (cinta), terasing dalam pergaulan sosial, rendah diri, ada ketidakseimbangan emosional
C. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan
1. Dendam pada korban, atau seseorang
2. Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno
3. Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
D. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perkosaan
Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya sampai orang itu jadi pingsan atau tidak berdaya.
2. Memaksa seorang wanita, artinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan iastrinya bersetubuh dengan dia.
3. Bersetubuh di luar perkawinan, artinya peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan mani dengan wanita yang bukan istrinya.
BAB III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara Yuridis Formal, kejahatan bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial yang sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan). Tingkah laku kriminal itu bias saja dilakukan oleh siapa saja, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Kejahatan juga bias dilakukan dengan tidak sadar sama sekali. Masyarakat yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi; dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat.
Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang ada pada akhir-akhir ini, banyak mendapat sorotan, adalah tindak pidana perkosaan. Masalah perkosaan telah menjadi bahan pembicaraan, baik dikalangan para ahli hukum, maupun di dalam masyarakat, atau di lingkungan para wanita.Perhatian masyarakat mungkin, disebabkan karena tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang keji, di luar perikemanusiaan dan tidak berdiri sendiri. Tindak pidana perkosaan tersebut, tidak hanya ditujukan pada remaja atau wanita dewasa saja, melainkan juga ditujukan terhadap anak-anak.
A. Perlindungan Hukum
Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana.
Perlindungan hukum terhadap wanita korban kekerasan perkosaan yakni berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
1. Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan
Dasar hukumnya :
a. Pasal 1365 KUHAP
b. Pasal 98 KUHAP
c. UU Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 telah mengatur pidana denda bagi pelaku.
Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa :
a) Restitusi, ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku
b) Kompensasi, ganti kerugian yang diberikan Negara karena pelaku tak mapu. Dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan
c) Bantuan : pengobatan, pemulihan mental ( psikiater, psikolog, sukarelawan), korban harus diberitahukan tentang kondisi kesehatan. Aparat penegak hukum harus senantiasa siap siaga membantu juga memberikan perhatian yang istimewa terhadap tiap korban
2. Tujuan Dari Perlindungan Korban
Adapun tujuan dari perlindungan korban adalah sebagai berkut:
a. Memberikan rasa aman kepada korban, khususnya pada saat memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana;
b. Memberikan dorongan dan motivasi kepada korban agar tidak takut dalam menjalani proses peradilan pidana;
c. Memulihkan rasa percaya diri korban dalam hidup bermasyarakat;
d. Memenuhi rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat;
e. Memastikan perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan;
f. Menempatkan kekerasan berbasis jender sebagai bentuk kejahatan yang serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g. Mewujudkan sikap yang tidak mentolerir kekerasan berbasis jender;
h. Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan (perkosaan).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan terhadap wanita korban kekerasan perkosaan adalah sebagai berikut :
1. Pasal 285 KUHP, menurut KUHP perkosaan hanya dialamai oleh perempuan perempuan, pada laki-laki → perbuatan cabul.
2. Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Pasal 5,6 dan 8, 44, 46, 47 dan 48 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan karya ilmiyah yang diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar
2. Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsurunsur yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1) Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, 2) Memaksa seorang wanita, 3) Bersetubuh di luar perkawinan dengan dia (pelaku)
3. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan : 1) Dendam pada korban, atau seseorang, 2) Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno, 3) Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
4. Perlindungan korban berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
5. Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa : 1) Restitusi, 2) kompensasi, 3) bantuan
B. Saran
Dalam karya tulis ilmiyah ini penulis memeberikan saran sebagai berikut :
1. Dalam menangani korban perkosaan Masyarakat seharusnya juga ikut mendukung para perempuan korban kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang berhasil mensejahterakan masyarakat yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan.
2. Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan seharusnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan, dan dalam menangani kasus perkosaan tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja melainkan juga menggunakan Undang-Undang di luar KUHP (tidak menggunakan sangkaan pasal tunggal).
3. Kita sebagai mahasiswa hukum tidak hanya mengejar gelar sarjana saja, tapi kita harus ikut andil menangani penanggulangan tindak pidana kejahatan perkosaan, sehingga berkurangnya tindak kejahatan perkosaan tersebut. Dan wanita Indonesia harus membudayakan untuk menutup aurat sehingga tidak terjadi kejahatan perkosaan, karena kejahatan perkosaan terjadi karena perempuan yang memancing laki-laki untuk melakukan perkosaan dengan memakai pakaian yang mengoda dan feminism.
DAFTAR PUSTAKA
Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. RadjaGrafindo Persada, 2007 Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Uncategorized, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan Copyright : http://realitamasakini.wordpress.com.
Rahmat Illahi Besri, Perlindungan Korban Perkosaan, Copyright : https://ibelboyz.wordpress.com.
Disusun oleh : Ahmad Tohir Wijaya
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Saat ini tindak pidana perkosaan merupakan kejahatan yang cukup mendapat perhatian di kalangan masyarakat. Sering di koran atau majalah diberitakan terjadi tindak pidana perkosaan. Jika mempelajari sejarah, sebenarnya jenis tindak pidana ini sudah ada sejak dulu, atau dapat dikatakan sebagai suatu bentuk kejahatan klasik yang akan selalu mengikuti perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri,
ia akan selalu ada dan berkembang setiap saat walaupun mungkin tidak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya. Tindak pidana perkosaan ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar yang relatif lebih maju kebudayaan dan kesadaran atau pengetahuan hukumnya, tapi juga terjadi di pedesaan yang relatif masih memegang nilai tradisi dan adat istiadat.
Masalah perlindungan terhadap korban perkosaan selalu menjadi permasalahan yang menarik untuk dicermati, karena masalah perlindungan terhadap korban perkosaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian perlindungannya saja, akan tetapi berkaitan dengan hambatan yang dihadapi. Tidak mudah untuk memberikan perlindungan terhadap korban perkosaan karenaada beberapa faktor yang jadi penghambat.
Faktor korban berperan penting untuk dapat mengatasi atau menyelesaikan kasus perkosaan ini, hal ini memerlukan keberanian dari korban untuk melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi, karena pada umumnya korban mengalami ancaman akan dilakukan perkosaan lagi dari pelaku dan hal ini membuat korban takut dan trauma. Diharapkan dari pengaduan ini, maka kasusnya dapat terbuka dan dapat dilakukan proses pemeriksaan sehingga korban akan memperoleh keadilan atas apa yang menimpa dirinya.
Dari uraian latar belakang di atas, merupakan faktor yang dijadikan alasan bagi penulis untuk membuat karya tulis ilmiyah dan penulis memberi judul karya tulis ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban kejahatan Perkosaan”
B. Permasalahan
Dari uraian latar belakang diatas penulis dapat rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1. Apa Jenis-jenis tindak pidana perkosaan serta unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana perkosaan?
2. Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perkosaan ?
3. Apa saja bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban perkosaan?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perkosaan
Perkosa adalah gagah, paksa, kekerasan, perkasa. Sedangkan Memperkosa artinya menundukkan dan sebagainya dengan kekerasan.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto mendefinisikan perkosaan sebagai berikut:
“Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar”.
Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah:
“Seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”.
R. Sugandhi, mendefinisikan perkosaan adalah sebagaii berikut:
“Seorang pria yang memaksa pada seorang wanita bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan ancaman kekerasan, yang mana diharuskan kemaluan pria telah masuk ke dalam lubang kemaluan seorang wanita yang kemudian mengeluarkan air mani”.
Menurut Steven Box perkosaan merupakan sebuah fakta dari hubungan seksual, yaitu penis penetrasi ke dalam vagina tanpa persetujuan dari perempuan. Perkosaan akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan Forcible rape pasal 285 KUHP :
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
B. Faktor Penyebab Perkosaan
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelaku perkosaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pelampiasan kemarahan – unjuk kekuasaan
2. Naluri lelaki: laki-laki mempunyai dorongan seksual yang tinggi, dan jika lelaki menunjukan agresivitas seksualnya pada umumnya tidak ada sanksi sosial bagi pelakunya
3. Pelakunya mempunyai kelainan seksual-harus dihukum dan ditangani secara klinis. Penyimpangan seksual tidak termasuk dalam dasar penghapus pidana (dasar pemaaf) yang dialur dalam Pasal. 44 KUHP
4. Mispersepsi pelaku atas korban, mengalami pengalaman buruk khususnya dalam hubungan personal (cinta), terasing dalam pergaulan sosial, rendah diri, ada ketidakseimbangan emosional
C. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan
1. Dendam pada korban, atau seseorang
2. Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno
3. Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
D. Unsur-Unsur Tindak Pidana Perkosaan
Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsur-unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya sampai orang itu jadi pingsan atau tidak berdaya.
2. Memaksa seorang wanita, artinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan iastrinya bersetubuh dengan dia.
3. Bersetubuh di luar perkawinan, artinya peraduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kelamin laki-laki harus masuk ke anggota kelamin perempuan, sehingga mengeluarkan mani dengan wanita yang bukan istrinya.
BAB III
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN KEJAHATAN PERKOSAAN
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Secara Yuridis Formal, kejahatan bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, a-sosial yang sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana.
Kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir, warisan). Tingkah laku kriminal itu bias saja dilakukan oleh siapa saja, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Kejahatan juga bias dilakukan dengan tidak sadar sama sekali. Masyarakat yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi; dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat.
Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang ada pada akhir-akhir ini, banyak mendapat sorotan, adalah tindak pidana perkosaan. Masalah perkosaan telah menjadi bahan pembicaraan, baik dikalangan para ahli hukum, maupun di dalam masyarakat, atau di lingkungan para wanita.Perhatian masyarakat mungkin, disebabkan karena tindak kejahatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang keji, di luar perikemanusiaan dan tidak berdiri sendiri. Tindak pidana perkosaan tersebut, tidak hanya ditujukan pada remaja atau wanita dewasa saja, melainkan juga ditujukan terhadap anak-anak.
A. Perlindungan Hukum
Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana.
Perlindungan hukum terhadap wanita korban kekerasan perkosaan yakni berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
1. Ganti Kerugian Bagi Korban Perkosaan
Dasar hukumnya :
a. Pasal 1365 KUHAP
b. Pasal 98 KUHAP
c. UU Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 telah mengatur pidana denda bagi pelaku.
Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa :
a) Restitusi, ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku
b) Kompensasi, ganti kerugian yang diberikan Negara karena pelaku tak mapu. Dimungkinkan sebagai upaya pemberian pelayanan pada para korban kejahatan dalam rangka mengembangkan kesejahteraan dan keadilan
c) Bantuan : pengobatan, pemulihan mental ( psikiater, psikolog, sukarelawan), korban harus diberitahukan tentang kondisi kesehatan. Aparat penegak hukum harus senantiasa siap siaga membantu juga memberikan perhatian yang istimewa terhadap tiap korban
2. Tujuan Dari Perlindungan Korban
Adapun tujuan dari perlindungan korban adalah sebagai berkut:
a. Memberikan rasa aman kepada korban, khususnya pada saat memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana;
b. Memberikan dorongan dan motivasi kepada korban agar tidak takut dalam menjalani proses peradilan pidana;
c. Memulihkan rasa percaya diri korban dalam hidup bermasyarakat;
d. Memenuhi rasa keadilan, bukan hanya kepada korban dan keluarga korban, tapi juga kepada masyarakat;
e. Memastikan perempuan bebas dari segala bentuk kekerasan;
f. Menempatkan kekerasan berbasis jender sebagai bentuk kejahatan yang serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
g. Mewujudkan sikap yang tidak mentolerir kekerasan berbasis jender;
h. Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan (perkosaan).
B. Dasar Hukum
Dasar hukum perlindungan terhadap wanita korban kekerasan perkosaan adalah sebagai berikut :
1. Pasal 285 KUHP, menurut KUHP perkosaan hanya dialamai oleh perempuan perempuan, pada laki-laki → perbuatan cabul.
2. Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Pasal 5,6 dan 8, 44, 46, 47 dan 48 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan karya ilmiyah yang diuraikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Perkosaan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang lelaki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan atau hukum yang berlaku melanggar
2. Dalam ketentuan Pasal 285 diatas terdapat unsur-unsur untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana perkosaan, unsurunsur yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1) Adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, 2) Memaksa seorang wanita, 3) Bersetubuh di luar perkawinan dengan dia (pelaku)
3. Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Perkosaan : 1) Dendam pada korban, atau seseorang, 2) Pengaruh lingkungan, film / gambar-gambar porno, 3) Situasi dan kondisi lingkungan maupun pelakunya yang memungkinkan terjadi perkosaan
4. Perlindungan korban berupa penggantian kerugian materiil dapat dituntut langsung kepada si pelaku kejahatan. Akan tetapi terhadap penggantian kerugian immateriil , di beberapa Negara (apabila pelaku orang yang tidak mampu) dibebankan kepada negara.
5. Ganti kerugian bagi korban perkosaan berupa : 1) Restitusi, 2) kompensasi, 3) bantuan
B. Saran
Dalam karya tulis ilmiyah ini penulis memeberikan saran sebagai berikut :
1. Dalam menangani korban perkosaan Masyarakat seharusnya juga ikut mendukung para perempuan korban kekerasan (perkosaan) untuk mendapatkan perlindungan hukum, sehingga bangsa Indonesia menjadi negara yang berhasil mensejahterakan masyarakat yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan.
2. Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) dalam memberi pelayanan dan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan seharusnya dilandasi oleh rasa kemanusiaan, dan dalam menangani kasus perkosaan tidak hanya menggunakan landasan KUHP saja melainkan juga menggunakan Undang-Undang di luar KUHP (tidak menggunakan sangkaan pasal tunggal).
3. Kita sebagai mahasiswa hukum tidak hanya mengejar gelar sarjana saja, tapi kita harus ikut andil menangani penanggulangan tindak pidana kejahatan perkosaan, sehingga berkurangnya tindak kejahatan perkosaan tersebut. Dan wanita Indonesia harus membudayakan untuk menutup aurat sehingga tidak terjadi kejahatan perkosaan, karena kejahatan perkosaan terjadi karena perempuan yang memancing laki-laki untuk melakukan perkosaan dengan memakai pakaian yang mengoda dan feminism.
DAFTAR PUSTAKA
Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan-Antara Norma dan Realita, Jakarta, PT. RadjaGrafindo Persada, 2007 Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka, 1984
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Uncategorized, Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan Copyright : http://realitamasakini.wordpress.com.
Rahmat Illahi Besri, Perlindungan Korban Perkosaan, Copyright : https://ibelboyz.wordpress.com.
Disusun oleh : Ahmad Tohir Wijaya
Blog, Updated at: 18.13
Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris
Posted by Unknown
Posted on 00.49
with 1 comment
A. Latar belakang masalah
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran. Sistem hukum utamanya adalah sistem hukum Eropa Continental. Namum, di Indonesia juga masih banyak diberlakukan hukum adat yang berbeda-beda sehingga kajian tentang sisiologi hukum di Indonesia menjadi hal penting.
Sosiologi hukum mulai dikenal pada 1960-an. Kemunculan sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman yang baru bagi masyarakat. Selama ini masyarakat kita memandang hukum sebagai sebuah sistem perundangan saja. Dengan hadirnya sosiologi hukum, pemahaman masyarakat tentang hukum menjadi luas dan tidak memandang hukum dari satu sudut saja.[1]
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Begitu pula dengan hukum Islam dan implementasinya. Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur
kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.[2]
Penulis : Huzairi Ahmad,..
Bagi saudara yang ingin melihat Makalah ini lebih Lengkap, kami persilahkan untuk mendownload melalui Link dibawah ini:
Download Docx Download Pdf
[1] Diana dewi setia, krminologi hukum, Copyright: http://scribd.com, Akses Selasa, 10 April 2012, 08:43 WIB.
[2] Rabbi Charles A. Kroloff, Pelayanan Terhadap Gelandangan, Copyright: http://misi.sabda.org, Akses Kamis, 31 Maret 2012, 10:56 WIB.
Blog, Updated at: 00.49
Pembahasan Tentang Memboikot
Posted by Unknown
Posted on 22.29
with No comments
Pembaikotan produk Yahudi adalah upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis Internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam. Upaya ini bila benar-benar dilaksakan oleh seluruh elemen umat Islam, akan bisa menggoyahkan sendi-sendi perekonomian mereka.
Dalam peperangan modern, upaya untuk menyerang bukan lagi sekedar dengan bedil dan mesiu, tetapi dengan semua sisi dan upaya termasuk perluasan pasar industri ke negara lain.
Jadi hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil. Dan untuk itu, upaya untuk menahan 'serangan' itu dengan memboikot atau menahan import dari Tidak ada yang salah ketika umat Islam kompak, serempak dan sepakat tidak membeli produk mereka.
Secara hukum hal itu dibolehkan. Karena membeli sebuah produk bukan kewajiban tetapi merupakan hak. Sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak. Sementara itu, produk milik umat Islam pun juga tersedia di pasar. Maka alangkah bagusnya bila umat Islam ini bertekad bersama-sama menguatkan sendi perekonomian mereka sendiri dan mengurangi atau sama sekali tidak membeli produk orang lain, apalagi produk kelompok yang memusuhi dan memerangi Islam.
Dalam sistem prekonomian modern, cara seperti ini sah-sah saja karena kita tidak merugikan orang lain ketika kita berusaha memperkuat basis perekonomian sendiri yang dengan bangga menggunakan produk dalam negeri. Karena itulah para ulama terutama di timur tengah umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot produk yahudi. Dan nampak usaha mereka disana cukup efektif karena kondisi dakwah dan sosial disana sangat menunjang. Yaitu masyarakat umumnya sangat mematuhi arahan serta petunjuk para ulama. Bila ulama sudah mengatakan tidak, maka sambutan akan bergaung ke seluruh pelosok negeri tanpa ada yang berani bilang tidak.
Kondisi seperti ini memang kurang menunjang di Indonesia, dimana peran dan kedudukan ulama umumnya masih kurang, sementara masyarkat pun kurang apresiatif terhadap fatwa ulama. Dan memang boleh kita akui dengan jujur bahwa kapasitas dan level para ulama di Indonesia belum seperti di Timur Tengah sana.
Sehingga gaung pemboikotan produk Yahudi kurang terasa efektifitasnya disini. Fatwa para ulama ketika mengharamkan produk itu tentu bukan memfatwakan keharaman zatnya seperti haramnya babi. Tetapi lebih kepada proses pembelian dan alokasi sekian besar dana dari umat Islam ke dalam kantong yahudi. Ionilah hakikat pengharaman itu.
Menghindari produk mereka adalah usaha baik untuk menyokong kekuatan Islam. Namun bila pada kondisi tertentu anda tidak bisa mengelak dari hal itu, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya.
Fatwa Ulama Untuk Memboikot Barang-barang dan Produk-produk Amerika dan Israel
Segala puji bagi Allah yang telah mewajibkan hamba-hamba-Nya memerangi orang-orang kafir dengan jiwa dan hartanya. Allah telah memberikan kabar gembira kepada mereka kemenangan dan kemuliaan, Dia berfirman,
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, (Qs. At Taubah, 9: 14).
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW yang telah bersabda, "Perangilah orang-orang musyrik itu dengan harta, jiwa dan lisan kalian." Shalawat dan salam juga semoga tercurah kepada keluarga dan para sahabatnya. Wahai kaum muslimin, tak tersembunyi dari kalian apa yang menimpa umat kita belakangan ini. Konspirasi negara dzalim Amerika dangan rezim Imperialis Yahudi-Israel telah merampas tanah suci kita, membantai anak-anak kita di bumi Palestina, mengepung rakyatnya dan memaklumatkan perang kepada mereka di semua media visual ataupun audio lewat legalitas internasional yang mereka klaim. Oleh karena itu, wajib bagi umat Islam tampil berperan utnuk menghadapi persoalan umat ini dengan menggunakan berbagai sarana yang mungkin, terutama aksi pemboikotan barang-barang dan produk-produk Amerika dan Israel. Hal demikian itu didasarkan pada:
Pertama,
Firman Allah SWT :
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Qs. Al Mumtahanah, 60: 9)
Kedua :
Persetujuan Rasulullah SAW. pada Tsumamah ketika dia berkata kepada orang-orang Quraisy. Demi Allah, tidak akan sampai kepada kalian sebiji gandum pun sehingga Rasulullah SAW. mengizinkannya
Ketiga :
Allah SWT. berfirman,
"Dan (bagi) orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim mereka membela diri. (Qs. Asy Syura, 42: 39).
Kita semua tahu bahwa Amerika telah banyak berbuat kedzaliman dan mengembargo negeri-negeri Islam dan kaum muslimin, teriakan dan tangisan anak-anak, rintihan orang-orang sakit, ratapan para wanita dan ribuan mayat yang tewas tidak bisa mengetuk nuraninya.
Keempat
konsensus para ulama' yang mengharamkan pemberian manfaat buat orang-orang kafir harbi (yang memerangi umat Islam).
Menyatakan
Haram hukumnya bagi setiap Muslim membeli barang-barang dan produk-produk Amerika Serikat dan Israel, baik berupa produk-produk minuman, gas bumi dan sejenisnya, produk-produk makanan, pakaian, elektronik dan sebagainya.
Barang siapa yang melakukan transaksi berarti membela dan menolong orang-orang kafir, membantu mereka mendzalimi saudara-saudaranya kaum muslimin; dia telah melakukan kesalahan dan dosa besar. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita, Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
Yang menandatangani fatwa ini adalah:
- Syaikh Muhammad Fadhil Al Taqlawi, mantan Ketua Jamaah Anshar As Sunnah Al Muhamadiyah, Sudan.
- Syaikh Ahmad Muhammad Ali Al Thuraifi, Ketua Dewan Fatwa dan Kajian di Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Ahmad Dr. Muhammad Utsman Shalih, Direktur Universitas Islam Umdarman dan Sekjen Majlis Ulama Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Ahmad Ali Al Arzaq, Wakil Direktur Universitas Islam Umdarman Sudan.
- Syaikh Ash Shadiq Abdullah Abdul Majid, Muraqib Am Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
- Syaikh Dr. Ismail Al Beliy, Ketua Majlis Ulama Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Al Khadhar Abdul Rahim, Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman.
- Syaikh Prof. Hasan Hamid, Wakil Ketua Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Al Hibr Yusuf Nur Al Daim, Ketua Dewan Pengajaran Majlis Nasional Sudan.
- Syaikh Jalaludin Al Murad, Ketua Malis Tinggi Dakwah, Haji dan Wakaf Sudan
- Syaikh Kamal Utsman Rizq, Khatib Masjid Jami' Agung Qurthum.
- Mr. Muhammad Ibrahim Muhammad, Wakil Sekjen Majlis Ulama' Sudan.
- Syaikh Prof. Dr. Abbas Mahjub, Direktur Pusat Universitas Al Quranul Karim untuk Cabang Puteri.
- Syaikh Al Amin Al Haj Muhammad, Dosen Universitas Internasional Afrika.
- Dr. Suad Al Fatih, Anggota Majlis Nasional Sudan
- Syaikh Abdul Rahim Abul Ghaits, Direktur Institut Al Quranul Karim di Umdarman.
- Syaikh Dr. Al Qurasyi Abdul Rahim, mantan Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim.
- Syaikh Sulaiman Utsman Abu Naro, Amir Jamaah Al Ikhwan Al Muslimin, Sudan.
- Syaikh Abdul Khalil Al Nadzir Al Karuri, Ketua Jam'iyah Al Ishlah wal Musawah Sudan.
- Dr. Fathimah Abdul Rahman, Dosen Universitas Al Quranul Karim.
- Syaikh Dr. Kamal Abid, Direktur Islamic Center Afrika
- Syaikh Dr. Ismail Hanaafi, Dekan Fakultas Syariah Universitas Internasional Afrika
- Syaikh Husain Asyisy, Khathib masjid Al Firdaus di Umdarman
- Syaikh Muhammad Al Amin Ismail, Khathib Masjid Al Fath di Shafahah
- Syaikh Dr. Abdullah Az Zubair, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Mubarak Rahmah, mantan Dekan Fakultas Ushuludin Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Abdul Ghafar, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Sa'ad Ahmad Sa'ad, Sekjen Badan Penyantun Penerapan Syariat Islam, Sudan.
- Syaikh Muhammad Hasan Thanun, Ketua Dewan Pengurus Jam'iyah Anshar
- Dr. Umar Yusuf Hamzah, Dosen Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Hamad Al Fadini, Ketua Urusan Aqidah dan Dakwah
- Syaikh Muhammad Abdul Karim, Khathib Masjid Majma' Islami di Jerif Barat
- Syaikh Musa'identivikasi Basyir Ali, Khathib Masjid Agung Umdaum
- Syaikh Dr. Ala'uddin Az Zuki, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Abdullah Abdul Hay, Ketua Urusan Kemahasiswaan Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Abdul Hay Yusuf, Ketua Jurusan Peradaban Islam Universitas Qurthum
- Syaikh Dr. Umar Abdul Ma'ruf Ali, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Dr. Al Abid Muadz, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Mudatsir Ahmad Ismail, Khathib Masjid Al Arqam di Al Haj Yusuf
- Syaikh Dr. Yusuf Al Kudah, Dosen Universitas El Nilain
- Syaikh Dr. Shalih Al Taum, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Al Abid Abdul Wahab, Dosen Universitas Qurthum
- Syaikh Ibrahim Al Dharir, Anggota Dewan Fatwa dan Kajian Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Dr. Ali Ulwan, Dekan Fakultas Syariah Universitas Nasional Al Ribath
- Syaikh Ahmad Hasan Muhammad, Ketua Jurusan Komunikasi Universitas Internasional Afrika
- Syaikh Dr. Mahmud Sulaiman Jadin, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Fadhlullah Ibrahim Thaha, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Akin Mawil, Anggota Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Dr. Adil Thahir, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Amad Bakri Abu Hiras, Da'i
- Syaikh Nazar Muhammad Utsman, Ketua Dewan Penasehat
- Syaikh Dr. Izzuddin Ibrahim, Dekan Fakultas Syariah Universitas Al Quranul Karim Cabang Juba
- Syaikh Utsman Abdul Razaq, Perintis Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Ibrahim Al Arzaq, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Dr. Ahmad Shadiq Basyir, Dosen Universitas Al Quranul Karim
- Syaikh Jamal Thahir Hasan, Khathib Masjid Banet Timur
- Syaikh Athiyah Muhammad Hasan, Anggota Majlis Ulama' Sudan
- Syaikh Khalid Ramadhan, Khathib Masjid Al Mustaghfirin
- Syaikh Umar Abdul Qadir, Televisi Qurthum
- Syaikh Daf'ullah Muhammad Hasan, Imam dan Khathib Masjid Al Dzakirin di Riyadh
- Syaikh Yahya Abdullah, Imam dan Khathib Masjid Al Mansyiyah
- Syaikh Muhammad Sayid Haj, Imam dan Khathib Masjid ats Tsaurah
- Syaikh Dr. Ibrahim Ali Muhammad, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Bakri Mikyal, Khathib Masjid Mikyal
- Syaikh Abdul Ilah Muhammad Ahmad Namr, Da'i
- Syaikh As'ad Abdul Karim, Imam dan Khathib Masjid Majma' Al Furqan
- Syaikh Dr. Adil Aliyullah, Universitas Islam Umdarman
- Syaikh Taj Thalab, Imam dan Khathib Masjid Boretzudan
- Syaikh Dr. utsman Ali Hasan, Dosen Fakultas Syariah Universitas Katar
- Syaikh Ali Aba Shalih, Imam dan Khathib Masjid Muraba' Wahid di Haj Yusuf
Daftar Produk AS yang Diboikot Oleh Para Ulama Restoran:
- KFC
- Arbys
- McDonalds
- McBurger
- Pizza Hut
- Chilies
- Hardees
- Paridies
- Pizza Little Sitzer
- Jack in the Box
- A&W
- Kantez
- Baskin Robbins
- Wimpy
- Dominos Pizza
- Texas
- Slizer
Produsen Makanan & Minuman AS:
Minuman:
- Pepsi dan anak perusahaannya: Mirinda dan 7up
- Coca-Cola dan anak perusahannya (Anda kalau membaca tulisan Cola-cola dari belakang botol, akan tertulis: no Muhammad, no Mecca)
- Sprite dan Fanta
- Produk Hanes and Crystal: Mayonnaise, Kecap
- California Garden and Warner & Lambert
- T-Shirt, Sepatu: Semua baju dan sepatu merk Nike (pernah tertulis kata "Allah" dalam sebuah produknya), Adidas, Kate dan Calvin Klein
- Peralatan Listrik : Power, Union Air, Clifinitour , Admiral, Harmony, Alaska, Duncan, Motorola, Alcatel.
- Baterei: Everydy, Energizer dan Doorsill
- Mobil: Ford, Chrysler, Hammer, Chevrolet, Puck Dan Semua produk General Electric
Perusahaan-Perusahaan AS yang mendanai Zionisme Internasional:
- A & M FOODS A & W BRANDS
- CAMACHO, INC .
- ZEREGA'S SONS
- PANZA & SONS
- A.E. STALEY MANUFACTURING COMPANY
- A.J. ALTMAN
- A.L. BAZZINI CO
- A ARHUS, INC ABBA
- AB BEIJER COMPANY
- ABCO LABORATORIES
- ABEL & SCHAFER
- ABELES & HEYMANN
- ABRAHAM'S NATURAL FOOD
- ACCRU PAC GROUP ACE BAKING CO .
- ACIME SMOKED FISH CORP
- ADAMS VEG. OILS
- ADAM MILLING
- ADRIENNE'S GOURMET FOODS
- ADVANCED SPICE & TRADING
- AG PROCESSING
- AGRO FOODS
- AIR PRODUCTS & CHEMICALS,INC
- AJINOMOTO, U.S.A
- AK PHARMA, INC
- AKZO & PACIFIC OLEOCHEMICALS
- ALBERTO-CULVER COMPANY
- ALBRIGHT & WILSON CO .
- ALCAN FOIL PRODUCTS
- ALEX FRIES & BROS .
- ALGOOD FOOD COMPANY
- ALL STAR FOODS
- ALLE PROCESSING LLEN FOOD PRODUCTS
- ALLFRESH FOOD PRODUCTS
- ALLIED CUSTOM GYPSUM COMPANY
- ALLIED FOOD DISTRIBUTORS
- ALLTECH ALEO FARMS
- ALTA DENA ?
- ALUMAX FOILS Bahan-bahan Kimia dan pembersih: 1. PT. Procter and Gamble (memproduksi: Oloiez, Pampers, Ferry, Downy, Ariel, Tide, Head and Shoulder, Pantene, Camay, Zeset, Mack Factor, Carmen) 2. PT. Johnson & Johnson (memproduksi: Shower to Shower, Cream Johnson?) 3. Nectar 4. Avon 5. Revlon 6. Gardena 7. Pasta gigi Corset Alat Tulis: Bulpen merk Shiver, Parker dan Hear Bank Amerika: Bank America International, American Express, Bank of America, Bank of New York Lain-lain: Rokok AS seperti: Marlboro, Kant, Janstown, Lark, Merit, Gold Cost, Carlton, LM, More.
Fatwa Majelis Ulama Palestina Sumber: al Markaz al Filistini lil I'lam (PIC) (abu ais)
Penulis : Ust. Ahmad Sarwat, Lc
Blog, Updated at: 22.29
MANUSIA KAIDAH SOSIAL DAN KAIDAH AGAMA
Posted by Unknown
Posted on 19.25
with No comments
JENIS DAN FUNGSI KAIDAH SOSIAL DAN KAIDAH
AGAMA DALAM KEHIDUPAN
A.Manusia Kaidah Sosial Dan Kaidah Agama.
Pada umumnya manusia ketika di lahirkan dia hanya seorang diri,seperti yang kita ketahui bahwa manusia yang pertama adalah Adam. Ketika adam hadir di dunia dia seorang diri ,bahkan kehadirannya di
dunia ini tampa sehelai kainpun yang menutupi tubuhnya,maka oleh sebab itu dengan perjalanan waktu tertentu ,akhirnya Allah SWT ,mentaqdirkan untuk melengkapi kehidupan Adam dengan menghadirkan Hawa sebagai pendamping Adam.
Kalau kita lihat ceritera-ceritera tentang manusia yang hidup menyendiri seperti misalnya ceritera Robinson Crusoe yang di ceritakan sebagai manusia yang hidup sendiri. Kemudian muncul lagi tokoh “Friday” sebagai teman Robinson Crusoe walaupun temannya itu pria juga .ternyata dengan adanya dua orang yang menyatakan hidup sendiri ,membuktikan bahwa pengarang sudah mempunyai perasan tentang kehidupan bersama antar manusia.
Hidup menyendiri mungkin hanya sesaat saja ,mungkin suatu saat akan kembali keoada saudara atau keluarga ,sebab hidup sendiri itu bersifat temporer.
Manusia memang di ciptakan oleh Allah SWT,dengan akal dan fikiran yang sempurna,namun manusia tidak dikaruniai tuhan dengan alat –alat fisik yang cukup untuk dapat hidup sendiri. Seperti misalkan harimau di karuniai oleh tuhan kuku yang cukup dan taring untuk mencari makan sendiri.
Namun manusia hanya di beri alat untuk brtahan yang sangat ampuh dan istimewa yaitu jauh lebih ampuh dari pada alat hewan, yaitu akal dan fikiran yang di mamfaatkan untuk mencari alat materil yang di gunakan untuk kehidupan.
Maka dari itu bahwa manusia jika hidup terkuryng sendiri tampa ada impormasi dari manpun akan menimbulkan terganggu jiwanya.oleh sebab itu Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain,atau disebut gregariousness dan karena itu manusia juga di sebut social animal (=hewan social; hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama).
Mubungan antara manusia dengan manusia ialah yang terpenting adanya reaksi atau pengaruh dari hubungan tersebut ,baik reaksi itu bersifat fositiv ataupun bersifat negative.Sebab sesuai dengan Fithrahnya bahwa manusia sejak di lahirkan sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok yaitu:
a. Keinginan untuk menjadi satu dengan nmanusia lain di sekelilingnya ( yaitu masyarakat )
b. Keinginan untuk manjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut maka manusia di tuntut untuk menggunakan akal dan fikirannya.sehingga akan menimbulkan kelompok-kelompok sosial atau social group dalam kehidupannya.adapun yang di namakan kelompok-kelompok sosial yang memenuhi persyaratan tertentu ialah :
1.setiap angota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebahagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.ada hubungan timbale balik antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya,dalam kelompok itu.
3.ada satu paktor yang dimilikimbersama oleh anggota kelompok. Sehingga hubungan semakin erat dengan tujuan dan kepentingan yang sama ,idielogi politik yang sama dan menjadi pemersatu.
4.berstruktur,berkaidah dan mempunyai pola perilaku.
Dilihat dari jenisnya kelompok-kelompok social terdiri dari :
1. Klasifikasi tipe-tipe kelompok social.
Seorang sosiolog jerman yaitu Georg Simmel mengambil ukuran besar kecilnya jumlah anggota kelompoknya serta interaksi social dalam kelompok tersebut.
Dalam analisanya Gerg Simmel membentuk kelompok kecil yang terdiri satu orang sebagai pokus hubungan social yang di sebut monad lalu di kembangkan dengan meneliti kelompok yang terdiri dari dua atau tiga orang yaitu “dyad”serta “triad” dan kelompok-kelompok kecil lainnya.untuk perbandingan,analisa tersebut kemudian di perkenbangkan lebih jauh oleh Leopold Von Wiese dan Howard Becker.
Ukuran lain yang di ambil adalah atas dasar derajat interaksi social dalam kelompok tersebut .
Beberapa sosiolog memperhatikan pembagian atas dasar kelompok-kelompok dimana anggotanya saling kenal mengenal ( face-to-face group-ings),contoh misalnya keluarga,rukun tetangga dan desa ,dengan kelompok-keompok social kota-kota,korforasi dan Negara,di mana anggouta-anggoutanya tidak mempunyai hubungan yang erat.Ukuran tersebut di atas ,kemudian oleh sosiolog-sosiolog seperti F Stuart Chapin,di perkembangkan lebih lanjut dengan memperhatikan tinggi rendahnyaderajat eratnya hubungan antara anggouta kelompok tersebut.
2. Kelompok-kelomppok Sosial dipandang dari sudut individu:
Seorang warga dari masyarakat yang masih sederhana susunannya,secara relative menjadi anggouta pula dari kelompok-kelompok kecilsecara terbatas.misalnya atatas dasar kekerabatan ,usia,sex dan kadang perbedaan pekerjaan atau kedudukan ,maka akan memberikan sesuai dengan kedudukan atau prestige sesuai denfan adapt istiadat,adapun yang paling penting bnahwa keanggotaan pada kelompok-kelompok social
( termasuk,pada masyarakat-masyarakatyang masih sederhana)
tidak selalu bersifat sukarela.
3. In-group dan Out-group
Dalam proses socialization, orang mendapatkan pengetahuan antara ”kami”-nya dengan “mereka”-nya dan bahwa kepentingan suatu kelompok social serta sikap-sikap yang mendukungnya terwujud dalam pembedaan kelomnpok-kelompok social tersebut yang dibuat oleh individu.
Kelompok-kelompok social dengan mana individu meng-indetifikasikan dirinya,merupakan in-group-nya. Jadi jika kelompok social merupakan “in-group”atau tidak bagi individu .
bersifat re;atif dan tergantung pada situasi social tertentu .out group diartikan oleh individu sebagai kelompok yang menjadi lawan in-group-nya,yang di hubungkan dengan istulah”kami atau kita”dan “mereka”misalnya “kita warga R.T. 00I “sedangkan”mereka warga R.T. 002.
Sikap ini di dasarkan pada factor simpati dan selalu mempunyai perasaan dekat dengan anggotanya. Sikap ini selalu di tandai dengan suatu kelainan yang berwujud suatu antaginisme atau antipati. Perasaan in-group dan out-group atau perasan dalam serta luar kelompok dapat merupakan dasar sikap yang dinamakan enthno-centrisme.
4. primary group dan secondary-group
Di dalam klasifikasi kelompok social ,pembedaan yang luas dan fundamentil adalah pembedaan antara kelompok kecil dimana hubungan antara anggotanya rapat sekali di suatu pihak ,denga kelompok yang lebih besar di pihak lain.
Charles Horton Cooley mengemukakan perbedaan antara primary group dengan secondary group yang di tulis dalam karyanya yang ber judul social Organization pada tahun 1909.
ini dapat di terjemahkan dengan istilah “kelompok utama “ dan kelompopk sekunder”
5. Gemeinschaft dan Gesellschaft
Asal mula dari buah fikiran Charles Horton Cooley tentang primary group,dapat di kembalikan pada buah fikiran yang telah di kemukakan oleh Frdinand Toninies tentang Gemein-schaft dan Gesellschaft.
Hubungan positif antara manusia selalu bersifat Gemeinschftlich. Adalah bentuk kehidupan bersama di mana anggotanya diikat oleh hubungan bathin yang murni dan bersifat alamiyah serta bersufat kekal.
Dasar hubungan tersebut ialah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah di kodratkan; kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan organis,sebagaiman dapat di umpamakan dengan organ tubuh manusia atau hewan .
Dan juga akan di jumpai dalam keluarga ,kelompok kerabatan ,rukun tetangga dan lain sebagainya.
Gesellschaft merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek,bersifat sebagai suatu bentuk dalam fikiran belaka ( imaginary) serta strukturnya bersifat mekanis sepaerti sebuah mesin. Bentuk ini terdapat dalam hubungan perjanjian yang berdasarkan ikatan timbale-balik ,misalnya ikatan antara pedagang ,organisasi dalam suatu pabrik atau industri dan lainsebagainya.
Tonnies menyesuaikan kedua bentuk kehidupan bersama manusia yang pokok tersebut diatas,dengan dua bentuk kemauan azasi dari manusia. Yaitu Wesenwille adalah bentuk kemauan yang di kodratkan ,yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami.jadi perasan dan akal merupakan kesatuan dank e dua-nya terikat pada kesatuan hidup yang alamiyah dan organis. Sedangkan Kurwille adalah bentuk kamuan yang di pimpinoleh cara berfikir yang di dasarkn pada akal. Serta kemauan yang di tujukan pada tujuan-tujuan yang tertentu dan yang rasionil sifatnya, terhadap tujuan-tujuan mana ,unsure-unsur kehidsupan linnya hanya berfunsi sebagai alat belaka.Wesenwille selalu menimbulkan Gemeinschaft, sedangkan Kurwille selalu menjelmakan Gesellschaft.
Jadi kalau penulis membaca dari keterangan di atas bahwa,apaun bentuk nya manusia adalah kaidah sosoial yang paling pokok .
Namun juga manusia sebagai makhluk yang telah di ciptakan oleh Allah swt ,dalam bentuk yang sempurna maka oleh sebab itu wajar saja saja kalu manusia dengan kesempurnaan fisik dan dengan akal fikiran ,manusia adalah termasuk kaidah Agama.
AGAMA DALAM KEHIDUPAN
A.Manusia Kaidah Sosial Dan Kaidah Agama.
Pada umumnya manusia ketika di lahirkan dia hanya seorang diri,seperti yang kita ketahui bahwa manusia yang pertama adalah Adam. Ketika adam hadir di dunia dia seorang diri ,bahkan kehadirannya di
dunia ini tampa sehelai kainpun yang menutupi tubuhnya,maka oleh sebab itu dengan perjalanan waktu tertentu ,akhirnya Allah SWT ,mentaqdirkan untuk melengkapi kehidupan Adam dengan menghadirkan Hawa sebagai pendamping Adam.
Kalau kita lihat ceritera-ceritera tentang manusia yang hidup menyendiri seperti misalnya ceritera Robinson Crusoe yang di ceritakan sebagai manusia yang hidup sendiri. Kemudian muncul lagi tokoh “Friday” sebagai teman Robinson Crusoe walaupun temannya itu pria juga .ternyata dengan adanya dua orang yang menyatakan hidup sendiri ,membuktikan bahwa pengarang sudah mempunyai perasan tentang kehidupan bersama antar manusia.
Hidup menyendiri mungkin hanya sesaat saja ,mungkin suatu saat akan kembali keoada saudara atau keluarga ,sebab hidup sendiri itu bersifat temporer.
Manusia memang di ciptakan oleh Allah SWT,dengan akal dan fikiran yang sempurna,namun manusia tidak dikaruniai tuhan dengan alat –alat fisik yang cukup untuk dapat hidup sendiri. Seperti misalkan harimau di karuniai oleh tuhan kuku yang cukup dan taring untuk mencari makan sendiri.
Namun manusia hanya di beri alat untuk brtahan yang sangat ampuh dan istimewa yaitu jauh lebih ampuh dari pada alat hewan, yaitu akal dan fikiran yang di mamfaatkan untuk mencari alat materil yang di gunakan untuk kehidupan.
Maka dari itu bahwa manusia jika hidup terkuryng sendiri tampa ada impormasi dari manpun akan menimbulkan terganggu jiwanya.oleh sebab itu Naluri manusia untuk selalu hidup dengan orang lain,atau disebut gregariousness dan karena itu manusia juga di sebut social animal (=hewan social; hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama).
Mubungan antara manusia dengan manusia ialah yang terpenting adanya reaksi atau pengaruh dari hubungan tersebut ,baik reaksi itu bersifat fositiv ataupun bersifat negative.Sebab sesuai dengan Fithrahnya bahwa manusia sejak di lahirkan sudah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok yaitu:
a. Keinginan untuk menjadi satu dengan nmanusia lain di sekelilingnya ( yaitu masyarakat )
b. Keinginan untuk manjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Untuk dapat menghadapi dan menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut maka manusia di tuntut untuk menggunakan akal dan fikirannya.sehingga akan menimbulkan kelompok-kelompok sosial atau social group dalam kehidupannya.adapun yang di namakan kelompok-kelompok sosial yang memenuhi persyaratan tertentu ialah :
1.setiap angota kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebahagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.ada hubungan timbale balik antara anggota yang satu dengan anggota yang lainnya,dalam kelompok itu.
3.ada satu paktor yang dimilikimbersama oleh anggota kelompok. Sehingga hubungan semakin erat dengan tujuan dan kepentingan yang sama ,idielogi politik yang sama dan menjadi pemersatu.
4.berstruktur,berkaidah dan mempunyai pola perilaku.
Dilihat dari jenisnya kelompok-kelompok social terdiri dari :
1. Klasifikasi tipe-tipe kelompok social.
Seorang sosiolog jerman yaitu Georg Simmel mengambil ukuran besar kecilnya jumlah anggota kelompoknya serta interaksi social dalam kelompok tersebut.
Dalam analisanya Gerg Simmel membentuk kelompok kecil yang terdiri satu orang sebagai pokus hubungan social yang di sebut monad lalu di kembangkan dengan meneliti kelompok yang terdiri dari dua atau tiga orang yaitu “dyad”serta “triad” dan kelompok-kelompok kecil lainnya.untuk perbandingan,analisa tersebut kemudian di perkenbangkan lebih jauh oleh Leopold Von Wiese dan Howard Becker.
Ukuran lain yang di ambil adalah atas dasar derajat interaksi social dalam kelompok tersebut .
Beberapa sosiolog memperhatikan pembagian atas dasar kelompok-kelompok dimana anggotanya saling kenal mengenal ( face-to-face group-ings),contoh misalnya keluarga,rukun tetangga dan desa ,dengan kelompok-keompok social kota-kota,korforasi dan Negara,di mana anggouta-anggoutanya tidak mempunyai hubungan yang erat.Ukuran tersebut di atas ,kemudian oleh sosiolog-sosiolog seperti F Stuart Chapin,di perkembangkan lebih lanjut dengan memperhatikan tinggi rendahnyaderajat eratnya hubungan antara anggouta kelompok tersebut.
2. Kelompok-kelomppok Sosial dipandang dari sudut individu:
Seorang warga dari masyarakat yang masih sederhana susunannya,secara relative menjadi anggouta pula dari kelompok-kelompok kecilsecara terbatas.misalnya atatas dasar kekerabatan ,usia,sex dan kadang perbedaan pekerjaan atau kedudukan ,maka akan memberikan sesuai dengan kedudukan atau prestige sesuai denfan adapt istiadat,adapun yang paling penting bnahwa keanggotaan pada kelompok-kelompok social
( termasuk,pada masyarakat-masyarakatyang masih sederhana)
tidak selalu bersifat sukarela.
3. In-group dan Out-group
Dalam proses socialization, orang mendapatkan pengetahuan antara ”kami”-nya dengan “mereka”-nya dan bahwa kepentingan suatu kelompok social serta sikap-sikap yang mendukungnya terwujud dalam pembedaan kelomnpok-kelompok social tersebut yang dibuat oleh individu.
Kelompok-kelompok social dengan mana individu meng-indetifikasikan dirinya,merupakan in-group-nya. Jadi jika kelompok social merupakan “in-group”atau tidak bagi individu .
bersifat re;atif dan tergantung pada situasi social tertentu .out group diartikan oleh individu sebagai kelompok yang menjadi lawan in-group-nya,yang di hubungkan dengan istulah”kami atau kita”dan “mereka”misalnya “kita warga R.T. 00I “sedangkan”mereka warga R.T. 002.
Sikap ini di dasarkan pada factor simpati dan selalu mempunyai perasaan dekat dengan anggotanya. Sikap ini selalu di tandai dengan suatu kelainan yang berwujud suatu antaginisme atau antipati. Perasaan in-group dan out-group atau perasan dalam serta luar kelompok dapat merupakan dasar sikap yang dinamakan enthno-centrisme.
4. primary group dan secondary-group
Di dalam klasifikasi kelompok social ,pembedaan yang luas dan fundamentil adalah pembedaan antara kelompok kecil dimana hubungan antara anggotanya rapat sekali di suatu pihak ,denga kelompok yang lebih besar di pihak lain.
Charles Horton Cooley mengemukakan perbedaan antara primary group dengan secondary group yang di tulis dalam karyanya yang ber judul social Organization pada tahun 1909.
ini dapat di terjemahkan dengan istilah “kelompok utama “ dan kelompopk sekunder”
5. Gemeinschaft dan Gesellschaft
Asal mula dari buah fikiran Charles Horton Cooley tentang primary group,dapat di kembalikan pada buah fikiran yang telah di kemukakan oleh Frdinand Toninies tentang Gemein-schaft dan Gesellschaft.
Hubungan positif antara manusia selalu bersifat Gemeinschftlich. Adalah bentuk kehidupan bersama di mana anggotanya diikat oleh hubungan bathin yang murni dan bersifat alamiyah serta bersufat kekal.
Dasar hubungan tersebut ialah rasa cinta dan rasa kesatuan batin yang memang telah di kodratkan; kehidupan tersebut dinamakan juga bersifat nyata dan organis,sebagaiman dapat di umpamakan dengan organ tubuh manusia atau hewan .
Dan juga akan di jumpai dalam keluarga ,kelompok kerabatan ,rukun tetangga dan lain sebagainya.
Gesellschaft merupakan ikatan lahir yang bersifat pokok untuk jangka waktu yang pendek,bersifat sebagai suatu bentuk dalam fikiran belaka ( imaginary) serta strukturnya bersifat mekanis sepaerti sebuah mesin. Bentuk ini terdapat dalam hubungan perjanjian yang berdasarkan ikatan timbale-balik ,misalnya ikatan antara pedagang ,organisasi dalam suatu pabrik atau industri dan lainsebagainya.
Tonnies menyesuaikan kedua bentuk kehidupan bersama manusia yang pokok tersebut diatas,dengan dua bentuk kemauan azasi dari manusia. Yaitu Wesenwille adalah bentuk kemauan yang di kodratkan ,yang timbul dari keseluruhan kehidupan alami.jadi perasan dan akal merupakan kesatuan dank e dua-nya terikat pada kesatuan hidup yang alamiyah dan organis. Sedangkan Kurwille adalah bentuk kamuan yang di pimpinoleh cara berfikir yang di dasarkn pada akal. Serta kemauan yang di tujukan pada tujuan-tujuan yang tertentu dan yang rasionil sifatnya, terhadap tujuan-tujuan mana ,unsure-unsur kehidsupan linnya hanya berfunsi sebagai alat belaka.Wesenwille selalu menimbulkan Gemeinschaft, sedangkan Kurwille selalu menjelmakan Gesellschaft.
Jadi kalau penulis membaca dari keterangan di atas bahwa,apaun bentuk nya manusia adalah kaidah sosoial yang paling pokok .
Namun juga manusia sebagai makhluk yang telah di ciptakan oleh Allah swt ,dalam bentuk yang sempurna maka oleh sebab itu wajar saja saja kalu manusia dengan kesempurnaan fisik dan dengan akal fikiran ,manusia adalah termasuk kaidah Agama.
Blog, Updated at: 19.25
Biografi dan pandangan Emile Durkheim
Posted by Unknown
Posted on 23.55
with No comments
EMILE DURKHEIM
A. Biografi
David Émile Durkheim (lahir 15 April 1858 – meninggal 15 November 1917 pada umur 59 tahun) dikenal sebagai salah satu pencetus sosiologi modern. Ia mendirikan fakultas sosiologi pertama di sebuah universitas
Eropa pada 1895, dan menerbitkan salah satu jurnal pertama yang diabdikan kepada ilmu sosial, L'Année Sociologique pada 1896.
B. Latar Belakangnya
Durkheim dilahirkan di Épinal, Prancis, yang terletak di Lorraine. Ia berasal dari keluarga Yahudi Prancis yang saleh - ayah dan kakeknya adalah Rabi. Hidup Durkheim sendiri sama sekali sekular. Malah kebanyakan dari karyanya dimaksudkan untuk membuktikan bahwa fenomena keagamaan berasal dari faktor-faktor sosial dan bukan ilahi. Namun demikian, latar belakang Yahudinya membentuk sosiologinya - banyak mahasiswa dan rekan kerjanya adalah sesama Yahudi, dan seringkali masih berhubungan darah dengannya.
C. Pendidikannya
Durkheim adalah mahasiswa yang cepat matang. Ia masuk ke École Normale Supérieure pada 1879. Angkatannya adalah salah satu yang paling cemerlang pada abad ke-19 dan banyak teman sekelasnya, seperti Jean Jaurès dan Henri Bergson kemudian menjadi tokoh besar dalam kehidupan intelektual Prancis. Di ENS Durkheim belajar di bawah Fustel de Coulanges, seorang pakar ilmu klasik, yang berpandangan ilmiah sosial. Pada saat yang sama, ia membaca karya-karya Auguste Comte dan Herbert Spencer. Jadi, Durkheim tertarik dengan pendekatan ilmiah terhadap masyarakat sejak awal kariernya. Ini adalah konflik pertama dari banyak konflik lainnya dengan sistem akademik Prancis, yang tidak mempunyai kurikulum ilmu sosial pada saat itu. Durkheim merasa ilmu-ilmu kemanusiaan tidak menarik. Ia lulus dengan peringkat kedua terakhir dalam angkatannya ketika ia menempuh ujian agrégation – syarat untuk posisi mengajar dalam pengajaran umum – dalam ilmu filsafat pada 1882.
Minat Durkheim dalam fenomena sosial juga didorong oleh politik. Kekalahan Prancis dalam Perang Prancis-Prusia telah memberikan pukulan terhadap pemerintahan republikan yang sekular. Banyak orang menganggap pendekatan Katolik, dan sangat nasionalistik sebagai jalan satu-satunya untuk menghidupkan kembali kekuasaan Prancis yang memudar di daratan Eropa. Durkheim, seorang Yahudi dansosialis, berada dalam posisi minoritas secara politik, suatu situasi yang membakarnya secara politik. Peristiwa Dreyfus pada 1894 hanya memperkuat sikapnya sebagai seorang aktivis.
Seseorang yang berpandangan seperti Durkheim tidak mungkin memperoleh pengangkatan akademik yang penting di Paris, dan karena itu setelah belajar sosiologi selama setahun di Jerman, ia pergi ke Bordeaux pada 1887, yang saat itu baru saja membuka pusat pendidikan guru yang pertama di Prancis. Di sana ia mengajar pedagogi dan ilmu-ilmu sosial (suatu posisi baru di Prancis). Dari posisi ini Durkheim memperbarui sistem sekolah Prancis dan memperkenalkan studi ilmu-ilmu sosial dalam kurikulumnya. Kembali, kecenderungannya untuk mereduksi moralitas dan agama ke dalam fakta sosial semata-mata membuat ia banyak dikritik.
Tahun 1890-an adalah masa kreatif Durkheim. Pada 1893 ia menerbitkan “Pembagian Kerja dalam Masyarakat”, pernyataan dasariahnya tentang hakikat masyarakat manusia dan perkembangannya. Pada 1895 ia menerbitkan “Aturan-aturan Metode Sosiologis”, sebuahmanifesto yang menyatakan apakah sosiologi itu dan bagaimana ia harus dilakukan. Ia pun mendirikan Jurusan Sosiologi pertama di Eropa di Universitas Bourdeaux. Pada 1896 ia menerbitkan jurnal L'Année Sociologique untuk menerbitkan dan mempublikasikan tulisan-tulisan dari kelompok yang kian bertambah dari mahasiswa dan rekan (ini adalah sebutan yang digunakan untuk kelompok mahasiswa yang mengembangkan program sosiologinya). Dan akhirnya, pada 1897, ia menerbitkan “Bunuh Diri”, sebuah studi kasus yang memberikan contoh tentang bagaimana bentuk sebuah monograf sosiologi.
Pada 1902 Durkheim akhirnya mencapai tujuannya untuk memperoleh kedudukan terhormat di Paris ketika ia menjadi profesor di Sorbonne. Karena universitas-universitas Prancis secara teknis adalah lembaga-lembaga untuk mendidik guru-guru untuk sekolah menengah, posisi ini memberikan Durkheim pengaruh yang cukup besar – kuliah-kuliahnya wajib diambil oleh seluruh mahasiswa. Apapun pendapat orang, pada masa setelah Peristiwa Dreyfus, untuk mendapatkan pengangkatan politik, Durkheim memperkuat kekuasaan kelembagaannya pada 1912ketika ia secara permanen diberikan kursi dan mengubah namanya menjadi kursi pendidikan dan sosiologi. Pada tahun itu pula ia menerbitkan karya besarnya yang terakhir “Bentuk-bentuk Elementer dari Kehidupan Keagamaan”.
Perang Dunia I mengakibatkan pengaruh yang tragis terhadap hidup Durkheim. Pandangan kiri Durkheim selalu patriotik dan bukan internasionalis – ia mengusahakan bentuk kehidupan Prancis yang sekular, rasional. Tetapi datangnya perang dan propaganda nasionalis yang tidak terhindari yang muncul sesudah itu membuatnya sulit untuk mempertahankan posisinya. Sementara Durkheim giat mendukung negarainya dalam perang, rasa enggannya untuk tunduk kepada semangat nasionalis yang sederhana (ditambah dengan latar belakang Yahudinya) membuat ia sasaran yang wajar dari golongan kanan Prancis yang kini berkembang. Yang lebih parah lagi, generasi mahasiswa yang telah dididik Durkheim kini dikenai wajib militer, dan banyak dari mereka yang tewas ketika Prancis bertahan mati-matian. Akhirnya, René, anak laki-laki Durkheim sendiri tewas dalam perang – sebuah pukulan mental yang tidak pernah teratasi oleh Durkheim. Selain sangat terpukul emosinya, Durkheim juga terlalu lelah bekerja, sehingga akhirnya ia terkena serangan lumpuh dan meninggal pada 1917.
D. Teori dan Karyanya
Perhatian Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya di masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.
Bersama Herbert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat – suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.
Durkheim juga menekankan bahwa masyarakat lebih daripada sekadar jumlah dari seluruh bagiannya. Jadi berbeda dengan rekan sezamannya, Max Weber, ia memusatkan perhatian bukan kepada apa yang memotivasi tindakan-tindakan dari setiap pribadi (individualisme metodologis), melainkan lebih kepada penelitian terhadap "fakta-fakta sosial", istilah yang diciptakannya untuk menggambarkan fenomena yang ada dengan sendirinya dan yang tidak terikat kepada tindakan individu. Ia berpendapat bahwa fakta sosial mempunyai keberadaan yang independen yang lebih besar dan lebih objektif daripada tindakan-tindakan individu yang membentuk masyarakat dan hanya dapat dijelaskan melalui fakta-fakta sosial lainnya daripada, misalnya, melalui adaptasi masyarakat terhadap iklim atau situasi ekologis tertentu.
Dalam bukunya “Pembagian Kerja dalam Masyarakat” (1893), Durkheim meneliti bagaimana tatanan sosial dipertahankan dalam berbagai bentuk masyarakat. Ia memusatkan perhatian pada pembagian kerja, dan meneliti bagaimana hal itu berbeda dalam masyarakat tradisionaldan masyarakat modern.
Para penulis sebelum dia seperti Herbert Spencer dan Ferdinand Toennies berpendapat bahwa masyarakat berevolusi mirip dengan organisme hidup, bergerak dari sebuah keadaan yang sederhana kepada yang lebih kompleks yang mirip dengan cara kerja mesin-mesin yang rumit. Durkheim membalikkan rumusan ini, sambil menambahkan teorinya kepada kumpulan teori yang terus berkembang mengenai kemajuan sosial, evolusionisme sosial, dan darwinisme sosial. Ia berpendapat bahwa masyarakat-masyarakat tradisional bersifat ‘mekanis’ dan dipersatukan oleh kenyataan bahwa setiap orang lebih kurang sama, dan karenanya mempunyai banyak kesamaan di antara sesamanya. Dalam masyarakat tradisional, kata Durkheim, kesadaran kolektif sepenuhnya mencakup kesadaran individual – norma-norma sosial kuat dan perilaku sosial diatur dengan rapi.
Dalam masyarakat modern, demikian pendapatnya, pembagian kerja yang sangat kompleks menghasilkan solidaritas 'organik'. Spesialisasi yang berbeda-beda dalam bidang pekerjaan dan peranan sosial menciptakan ketergantungan yang mengikat orang kepada sesamanya, karena mereka tidak lagi dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka sendiri. Dalam masyarakat yang ‘mekanis’, misalnya, para petani gurem hidup dalam masyarakat yang swa-sembada dan terjalin bersama oleh warisan bersama dan pekerjaan yang sama. Dalam masyarakat modern yang 'organik', para pekerja memperoleh gaji dan harus mengandalkan orang lain yang mengkhususkan diri dalam produk-produk tertentu (bahan makanan, pakaian, dll) untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akibat dari pembagian kerja yang semakin rumit ini, demikian Durkheim, ialah bahwa kesadaran individual berkembang dalam cara yang berbeda dari kesadaran kolektif – seringkali malah berbenturan dengan kesadaran kolektif.
Durkheim menghubungkan jenis solidaritas pada suatu masyarakat tertentu dengan dominasi dari suatu sistem hukum. Ia menemukan bahwa masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis hokum seringkali bersifat represif: pelaku suatu kejahatan atau perilaku menyimpang akan terkena hukuman, dan hal itu akan membalas kesadaran kolektif yang dilanggar oleh kejahatan itu; hukuman itu bertindak lebih untuk mempertahankan keutuhan kesadaran. Sebaliknya, dalam masyarakat yang memiliki solidaritas organic, hukum bersifat restitutif: ia bertujuan bukan untuk menghukum melainkan untuk memulihkan aktivitas normal dari suatu masyarakat yang kompleks.
Jadi, perubahan masyarakat yang cepat karena semakin meningkatnya pembagian kerja menghasilkan suatu kebingungan tentang norma dan semakin meningkatnya sifat yang tidak pribadi dalam kehidupan sosial, yang akhirnya mengakibatkan runtuhnya norma-norma sosialyang mengatur perilaku. Durkheim menamai keadaan ini anomie. Dari keadaan anomie muncullah segala bentuk perilaku menyimpang, dan yang paling menonjol adalah bunuh diri.
Durkheim belakangan mengembangkan konsep tentang anomie dalam "Bunuh Diri", yang diterbitkannya pada 1897. Dalam bukunya ini, ia meneliti berbagai tingkat bunuh diri di antara orang-orang Protestan dan Katolik, dan menjelaskan bahwa kontrol sosial yang lebih tinggi di antara orang Katolik menghasilkan tingkat bunuh diri yang lebih rendah. Menurut Durkheim, orang mempunyai suatu tingkat keterikatan tertentu terhadap kelompok-kelompok mereka, yang disebutnya integrasi sosial. Tingkat integrasi sosial yang secara abnormal tinggi atau rendah dapat menghasilkan bertambahnya tingkat bunuh diri: tingkat yang rendah menghasilkan hal ini karena rendahnya integrasi sosial menghasilkan masyarakat yang tidak terorganisasi, menyebabkan orang melakukan bunuh diri sebagai upaya terakhir, sementara tingkat yang tinggi menyebabkan orang bunuh diri agar mereka tidak menjadi beban bagi masyarakat. Menurut Durkheim, masyarakat Katolik mempunyai tingkat integrasi yang normal, sementara masyarakat Protestan mempunyai tingat yang rendah. Karya ini telah memengaruhi para penganjur teori kontrol, dan seringkali disebut sebagai studi sosiologis yang klasik.
Akhirnya, Durkheim diingat orang karena karyanya tentang masyarakat 'primitif' (artinya, non Barat) dalam buku-bukunya seperti "Bentuk-bentuk Elementer dari Kehidupan Agama" (1912) dan esainya "Klasifikasi Primitif" yang ditulisnya bersama Marcel Mauss. Kedua karya ini meneliti peranan yang dimainkan oleh agama dan mitologi dalam membentuk pandangan dunia dan kepribadian manusia dalam masyarakat-masyarakat yang sangat 'mekanis' (meminjam ungkapan Durkheim)
E. Tentang pendidikan
Durkheim juga sangat tertarik akan pendidikan. Hal ini sebagian karena ia secara profesional dipekerjakan untuk melatih guru, dan ia menggunakan kemampuannya untuk menciptakan kurikulum untuk mengembangkan tujuan-tujuannya untuk membuat sosiologi diajarkan seluas mungkin. Lebih luas lagi, Durkheim juga tertarik pada bagaimana pendidikan dapat digunakan untuk memberikan kepada warga Prancis semacam latar belakang sekular bersama yang dibutuhkan untuk mencegah anomi (keadaan tanpa hukum) dalam masyarakat modern. Dengan tujuan inilah ia mengusulkan pembentukan kelompok-kelompok profesional yang berfungsi sebagai sumber solidaritas bagi orang-orang dewasa.
Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi:
1) Memperkuat solidaritas sosial
Sejarah: belajar tentang orang-orang yang melakukan hal-hal yang baik bagi banyak orang membuat seorang individu merasa tidak berarti.
Menyatakan kesetiaan: membuat individu merasa bagian dari kelompok dan dengan demikian akan mengurangi kecenderungan untuk melanggar peraturan.
2) Mempertahankan peranan sosial
Sekolah adalah masyarakat dalam bentuk miniatur. Sekolah mempunyai hierarkhi, aturan, tuntutan yang sama dengan "dunia luar". Sekolah mendidik orang muda untuk memenuhi berbagai peranan.
3) Mempertahankan pembagian kerja.
Membagi-bagi siswa ke dalam kelompok-kelompok kecakapan. Mengajar siswa untuk mencari pekerjaan sesuai dengan kecakapan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Durkheim, The Division of Labor in Society, (1893) The Free Press reprint 1997, ISBN 0-684-83638-6
Durkheim, Rules of Sociological Method, (1895) The Free Press 1982, ISBN 0-02-907940-3
Durkheim, Suicide, (1897), The Free Press reprint 1997, ISBN 0-684-83632-7
Durkheim, The Elementary Forms of the Religious Life, (1912, English translation by Joseph Swain: 1915) The Free Press, 1965. ISBN 0-02-908010-X, new translation by Karen E. Fields 1995, ISBN 0-02-907937-3
Durkheim, Professional Ethics and Civic Morals, (1955) English translation by Cornelia Brookfield 1992, ISBN 0-415-06225-X
Steven Lukes: Emile Durkheim: His Life and Work, a Historical and Critical Study. Stanford University Press, 1985.
Blog, Updated at: 23.55
Tawuran Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum
Posted by Unknown
Posted on 23.50
with No comments
A. Tawuran Jamaah Ahmadiyah
Kejadian tawuran di desa Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten beberapa hari lalu (Ahad, 6 Februari 2011) yang menewaskan 6 orang menjadi headline news di hampir
seluruh surat kabar yang terbit hari Senin dan menjadi liputan utama berbagai stasiun televisi. Hampir seluruh media memberitakan bahwa Ahmadiyah DISERANG / DISERBU oleh ratusan warga.
Berita pun berlanjut dengan pernyataan-pernyataan kecaman serta kutukan oleh banyak tokoh-tokoh yang –konon katanya- merupakan tokoh agama, tokoh lintas agama, tokoh pembela HAM, tokoh nasional, tokoh pecinta damai, dan aneka tokoh-tokoh lainnya. Dan seperti biasa, suara paling nyaring jika terjadi peristiwa-peristiwa ‘kekerasan’ seperti ‘itu’, banyak tokoh tiba-tiba lantang berbicara dan berkoar-koar. Anehnya, para tokoh-tokoh itu berbicara tanpa tahu atau mungkin pura-pura tidak tahu akan akar persoalan maupun kronologis kejadiannya.
Berikut beberapa pernyataan tokoh-tokoh
1. Mereka yang menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Warga Negara yang beranggotakan LBH Jakarta, YLBHI, Elsam, Kontras, Human Right Working Group, Imparsial, ICRP, Praxis, ILRC, Madia, Wahid Institute, Maarif Institute, dan LBH Masyarakat. Mereka mengeluarkan tujuh poin pernyataan bersama yang intinya menuntut tindakan hukum yang tegas kepada perencana serangan dan para pelakunya. Beberapa tokoh HAM yang hadir dalam pernyataan bersama ini adalah Dewan Pembina YLBHI Todung Mulya Lubis dan Koordinator Kontras Usman Hamid;
2. Komnas Ham mengutuk serangan itu dan menyebutnya sebagai pelanggaran Ham berat;
3. Jimly Asshiddique, menegaskan bahwa tindakan brutal terhadap jamaah Ahmadiyah itu harus diusut tuntas. Pemerintah harus bersikap tegas.
4. Komisi HAM Antar-Pemerintah ASEAN (AICHR) mengecam keras dan mendesak Presiden SBY bertindak konkret. “Saya mengecam keras penyerangan dan mengharapkan kebijakan serta tindakan konkret pemerintah,” kata Rafendi Djamin, wakil Republik Indonesia untuk AICHR;
5. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada unsur terencana pada kasus penyerangan itu. “Ada kelompok anarkis yang tidak suka terhadap aliran Ahmadiyah,” kata aktivis Kontras, Syafiq Alielha.
6. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengecam tindakan kekerasan atas nama agama itu. “Kalau soal aqidah, saya tidak setuju Ahmadiyah. Tapi ini soal perlindungan warga negara,” kata Anas.
7. Forum Persaudaraan Umat Beragama (FPUB) Yogyakarta menuntut Kapolres Pandeglang, AKBP Alex Fauzi Rasyad mundur. “Karena aparat keamanan membiarkan penyerangan terhadap warga Ahmadiyah,” kata Kyai Haji Abdul Muhaimin, Ketua FPUB.
8. Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar menegaskan, kekerasan terhadap warga Ahmadiyah tidak bisa dibenarkan untuk menyelesaikan masalah. Ia meminta Polri mengusut pelaku dan penyebab kekerasan. Polri juga diminta mengungkapkan kronologi kejadian.
Berdasarkan hasil penelusuran pemberitaan insiden tawuran tersebut dan mendengarkan wawancara langsung sebuah stasiun televisi dengan Kapolres Pandeglang terungkaplah kronologis insiden berdarah itu, kronologis awal tawuran bermula pada Sabtu malam, puluhan anggota Jamaah Ahmadiyah dari Kota Bogor tiba di Cikeusik dengan menumpang dua kendaraan roda empat, dan menginap di sebuah rumah
Selanjutnya, pada Ahad pagi, sekitar seribuan warga dari berbagai daerah, diantaranya berasal dari Kecamatan Cibaliung, Cikeusik Kabupaten Pandeglang dan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mendatangi rumah Parman (pimpinan Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik)
Saat massa (warga) tiba, puluhan Jamaah Ahmadiyah yang berada di rumah Parman sudah siap dan mereka membawa berbagai jenis senjata tajam, seperti samurai, parang dan tombak. Sesaat kemudian, salah seorang anggota Jamaah Amhadiyah membacok lengan kanan warga setempat hingga nyaris putus. “Pembacokan inilah yang memicu tawuran. Warga marah karena melihat lengan kanan nyaris putus
Pernyataan itu selaras dengan pernyataan Kapolres Pandeglang, yang menyebut bahwa Jamaah Ahmadiyah-lah yang pertama kali melakukan serangan dengan menggunakan senjata-senjata tajam melawan warga yang sebenarnya sudah tenang.
Jamaah Ahmadiyah pun sengaja memprovokasi warga dengan pernyataan-pernyataan ‘SIAP MATI’. Atas provokasi dan serangan oknum-oknum Jamaah Ahmadiyah, warga pun bertahan sambil melawan. Secara otomatis, Jamaah Ahmadiyah yang sedikit tak mampu mengalahkan warga yang jumlahnya lebih banyak. Barulah kemudian pembakaran terjadi. Yang perlu dicatat adalah Jamaah Ahmadiyah-lah yang pertama kali menyerang dengan senjata tajam.
B. Upaya Pencegahan Tawuran
Apa para tokoh itu tahu jika upaya-upaya pencegahan tawuran sudah dilakukan jauh-jauh hari? Dan lagi-lagi jamaah Ahmadiyah tetap membandel. Sebagai misal, langkah yang sebelumnya ditempuh oleh aparat musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) dengan beberapakali memanggil Suparman sebagai pimpinan Ahmadiyah agar menghentikan kegiatan keagamaan yang dinilai tidak lazim dengan umat muslim lainya. Selain itu juga Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang diketuai Kejaksaan Negeri sudah melarang kegaitan Ahmadiyah yang dilakukan Suparman. “Saya kira jika pimpinan Ahmadiyah menaati aturan itu dipastikan tidak akan terjadi tawuran yang menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Meski sudah diajak bicara baik-baik, Jamaah Ahmadiyah justru mengadakan kegiatan. Semua bermula dari informasi yang diterima tanggal 3 Februari 2011, yakni akan ada kegiatan Ahmadiyah di Desa Cipeda, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang Banten. Jamaah itu dipimpin oleh Ismail Suparman.
Masyarakat menyatakan tidak terima dan akan melakukan penertiban. Kepolisian setempat kemudian memutuskan untuk melakukan evakuasi terhadap Ismail agar tidak diserang warga. Jam 15 di evakuasi ke Polres. Kemudian pada tanggal 6 Februari, sebelum penyerangan dari warga terjadi, sekitar pukul 07.00 WIB Deden, yang berasal dari Ahmadiyah Pusat mendatangi rumah Ismail yang kosong.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Kabupaten Pandeglang menambahkan, tawuran itu dipicu kedatangan sejumlah jamaah Ahmadiyah dari luar daerah yang justru menjadi biang provokator. Dan selanjutnya, terjadilah tawuran.
C. Tawuran Di Tinjau Dari Aspek Sosiologi Hukum
1. Arti Definisi / Pengertian Penyimpangan Sosial (social deviation)
a. Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
b. Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.
2. Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Individual (individual deviation)
Penyimpangan individual atau personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
a. Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang pada norma yang berlaku :
Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.
b. Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw, pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.
c. Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.
d. Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan. ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti, dll.
3. Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Bersama-Sama / Kolektif (group deviation)
Penyimpangan Kolektif adalah suatu perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh kelompok orang secara bersama-sama dengan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, ketidakamanan, ketidaknyamanan serta tindak kriminalitas lainnya.
Bentuk penyimpangan sosial tersebut dapat dihasilkan dari adanya pergaulan atau pertemanan sekelompok orang yang menimbulkan solidaritas antar anggotanya sehingga mau tidak mau terkadang harus ikut dalam tindak kenakalan atau kejahatan kelompok.
4. Bentuk penyimpangan kolektip :
a. Tindak Kenakalan
Suatu kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan, mendirikan genk yang suka onar, mengoda dan mengganggu cewek yang melintas, corat-coret tembok orang dan lain sebagainya
b. Tawuran / Perkelahian Antar Kelompok
Pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama nakal atau kurang berpendidikan mampu menimbulkan perkelahian di antara mereka di tempat umum sehingga orang lain yang tidak bersalah banyak menjadi korban. seperti Contoh di atas dan sebagainya.
c. Tindak Kejahatan Berkelompok / Komplotan
Kelompok jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya. Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat curanmor dan lain-lain.
d. Penyimpangan Budaya
Penyimpangan kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh : merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.
D. Posisi Jihad
Jihad dan perjuangan bersenjata termasuk bagian dari syariah Islam yang tidak boleh diingkari oleh kaum Muslim. Hanya saja, tindakan fisik dan jihad harus diposisikan sesuai dengan konteks dan manath yang telah ditetapkan oleh syariah. Pada dasarnya, syariah telah mensyariatkan jihad dan perjuangan bersenjata untuk memecahkan problem-problem tertentu; seperti ketika negara kafir menyerang Daulah Islamiyah; atau ketika negara kafir tidak mau tunduk dan menyerahkan jizyah kepada Negara Islam; dan lain sebagainya. Hanya dalam konteks-konteks seperti inilah jihad bisa dilaksanakan dan diterapkan.
Tentu salah jika jihad dijadikan sebagai metode untuk memecahkan problem sosial, problem keluarga, atau problem-problem lain yang metode pemecahannya telah ditetapkan secara spesifik oleh Asy-Syari’. Demikian pula dalam konteks dakwah menegakkan Daulah Islamiyah. Sesungguhnya Asy-Syari’ tidak menetapkan jihad dan tindakan fisik sebagai metode untuk menegakkan Daulah Islamiyah, sebagaimana Asy-Syari’ tidak menjadikan qira’ah al-Quran sebagai metode untuk mengusir musuh yang masuk ke Negara Islam.
Berdasarkan pengkajian yang jernih dan mendalam terhadap sirah dakwah Nabi saw., dapatlah disarikan bahwa Asy-Syari’ telah menetapkan thalabun nushrah sebagai metode syar’i untuk menegakkan Daulah Islamiyah, bukan yang lain.
Aktivitas thalabun nushrah yang dilakukan oleh Nabi saw. terlihat jelas setelah paman dan istri beliau wafat. Setelah dua orang yang melindungi dirinya dan dakwah wafat, permusuhan kafir Quraisy terhadap Rasulullah saw. dan para Sahabatnya semakin meningkat, bahkan lebih keras dibandingkan dengan semasa paman dan istri beliau masih hidup. Bahkan Rasulullah saw. bersabda, “Orang Quraisy tidak menimpakan satu pun keburukan kepadaku sampai wafatnya Abu Thalib. ”
Setelah paman dan istri beliau wafat, beliau pergi ke Thaif mencari dukungan dari kabilah ini dengan mendatangi para pembesar Thaif. Beliau meminta agar mereka mau mendukung Islam dan melawan kaum Quraisy yang menentang beliau. Para pemuka Thaif menolak permintaan Rasulullah saw. Bahkan mereka mengirim surat kepada orang-orang Quraisy. Padahal Rasulullah saw telah meminta mereka secara rahasia. Akibatnya, Rasulullah saw. tidak bisa masuk kembali ke Makkah kecuali dengan perlindungan.
Rasul juga menyeru para pemuka kabilah-kabilah Arab sebagaimana yang dituturkan dalam sirah, “Ya Bani fulan! Saya adalah utusan Allah bagi kalian, dan menyeru kalian untuk beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya, dan agar kalian meninggalkan apa yang kalian sembah, beriman dan percaya kepadaku, dan janganlah kalian mencegah aku, sampai aku menjelaskan apa yang telah Allah sampaikan kepadaku.”
Akan tetapi paman beliau Abu Lahab, berdiri di belakang beliau, membantah dan mendustakan perkataan beliau. Tak satu pun kabilah menerima beliau. Mereka bahkan berkata, “Kaummu lebih tahu tentang engkau dan tidak mengikuti engkau.” Mereka membantah dan mendebat beliau. Beliau pun membantah dan mendebat mereka serta mendoakan mereka kepada Allah. Rasul berdoa, “Ya Allah, jika Engkau berkehendak, janganlah Engkau menjadikan mereka seperti ini.”
Akhirnya, atas ijin dan pertolongan Allah, penduduk Madinah memberikan nushrah mereka kepada Rasulullah saw. Terjadilah peristiwa penting yang menandai babak baru dakwah Rasulullah saw., yakni peristiwa Baiat Aqabah II. Pada saat itulah, penduduk Madinah menyerahkan kekuasaannya kepada Nabi Muhammad saw., yang kemudian disusul dengan berdirinya Daulah Islamiyah di Madinah.
Demikianlah, Rasulullah saw. telah memberikan teladan kepada Kaum Muslim langkah-langkah dakwah untuk sampai pada jenjang kekuasaan/pemerintahan. Langkah-langkah dakwah seperti inilah yang wajib dijadikan sebagai metode syar’i untuk menegakkan Daulah Islamiyah, bukan perjuangan senjata.
E. Solusi
Perlu juga menjadi catatan, Ahmadiyah adalah sebuah aliran yang sudah dinyatakan sesat baik oleh MUI, Ulama Dunia, bahkan di Pakistan (tempat lahir Ahmadiyah) dan di Inggris (Markas Ahmadiyah) Ahmadiyah dinyatakan bukan bagian dari Islam. Tetapi mereka masih saja membandel seolah menantang keputusan-keputusan pemerintah itu. Pemerintah juga tidak tegas terhadap para pengikut Ahmadiyah. Tak hanya pemerintah, tokoh-tokoh agama dan pengusung faham liberalism agama pun justru tanpa tedeng aling-aling mensupport mereka guna melawan keputusan pemerintah.
Kalau memang semua mau menyelesaikan masalah ini, tugas pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menetapkan ajaran itu sebagai ajaran yang boleh atau tidak boleh ada di Indonesia. Kalau dianggap sebagai ajaran yang tidak boleh, maka tugas pemerintah untuk melarang ajaran itu ada. Pemerintah harus bisa menjelaskan kepada jemaahnya bahwa ajaran itu adalah ajaran yang salah dan tidak boleh diikuti. Perangkat hukum itu sebenarnya sudah ada yaitu SKB 3 Menteri yang intinya memerintahkan menghentikan seluruh kegiatan JAI (Jamaah Ahmadiyah Indonesia). Hanya saja, SKB tersebut kurang tegas dan perlu peran pemerintah untuk mempertegas kembali pelarangan dan pembubarannya.Ketika kemudian masih ada kelompok yang mengikuti ajaran itu, maka tugas dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang. Kalau ada yang memaksa untuk ikut ajaran itu, padahal ajaran itu dilarang oleh negara, maka mereka harus legowo dihadapkan kepada hukum. Namun sebaliknya, ketika negara menganggap ajaran itu boleh ada, maka semua warganegara yang lain harus menghormatinya.
Sekarang ini banyak persoalan yang muncul karena pemerintah sendiri tidak pernah jelas terhadap sikapnya. Akibatnya, penegak hukum selalu berada di wilayah abu-abu. Masyarakat pun kemudian menginterpretasikan secara sendiri-sendiri. Semua tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak akan pernah terjadi kalau pemimpinnya tegas. Kemudian pemimpin juga tampil untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mentransformasikan bangsa ini menjadi bangsa yang memiliki peradaban. Intinya, meskipun fakta berbicara bahwa beberapa Jamaah Ahmadiyah tewas dalam tawuran, tak bisa menjadikan bahwa ajaran Ahmadiyah tidak sesat.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, ed.I, 1995, Dar al-Ummah
http://organisasi.org/macam-jenis-pengertian-penyimpangan-sosial-individual-dan-kolektif-
Sirah Ibnu Hisyam, lihat pada catatan kurung; Ahmad Mahmud
Blog, Updated at: 23.50