Kajian Hukum Islam Tentang Hukum Nikah Sirri

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
    Perkawinan menurupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dankaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat.,
perkawinan seringkali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam satu rumah tangga. Pernikahan merupakan satu- satunya ritual pemersatu dua insan yang secara resmi dalam hukum kenegaraan maupunn hukum agama.

    Pelaksanaan perkawinan diindonesia selalu bervariasibentuknya. Mulai dari perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) , perkawinan bawa lari, sampai perkawinan yang pouler dalam masyarakat, yaitu kawin sirri. Perkawinan yang tidak dicatat atau yang dikenal dengan berbaagai macam istilah lain seperti ‘kawin bawah tangan’, ‘kawin sirri’, nikah sirri, adalah perkawinan yang berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatat di kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama islam, kantor catatan sipil bagi non-muslin). Istilah sirri dari bahasa arab sirra, israr yaang berarti rahasia. Kawin sirri, menurut arti katanya, perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia.  Dengan kata lain, kawin itu tidak disaksikan orang banyak dan tidakdilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah. Kawin itu dianggap sah menurut agama tetapi melanggar ketentuan pemerintah.  Melihat maraknya nikah sirri, pemerintah berkeinginan memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan sirri. Sebagaimana pejelasan Nasaruddin Umar, Direktur Bimas Isalm Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan sirri, kawin kontrak, dan poligami.
    Berkembang pro dan kontra dalam masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa orang yang melakukan penikahan sirri, maka suami istri tersebut tidak mempunyai hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meningal dunia, maka istri dan anak-anak keturunannya tidak memiliki  hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentaun ini juga berlaku jika istri yang meninggal dunia.
B. Rumusan Masalah
    Dalam pembahasan mengenai Pernikahan Siri yang dilakukan oeh beberapa masyarakat di Indonesia terdapat beberapa permasalahan yang hendak dijadikan pembahasan, antara lain;
Bagaimana Dampak dari Pernikahan Siri?
Bagaimana pernikahan siri di mata hukum Islam Indonesia ?

BAB II
PEMBAHSAN

A.    Pengertian Nikah Sirri Dan Dampak Nikah Sirri
1.    Pengertian nikah sirri
Nikah siri atau juga disebut dengan nikah bawah tangan ini cukup banyak diperbincangkan sehingga terdapat berbagai pendapat mengenai nikah siri. Pendapat pertama yaitu nikah siri adalah nikah sembunyi-sembunyi, padahal menurut ajaran agama Islam, Rasulullah memerintahkan “awlim walau bi syatin” (umumkanlah pernikahanmu walau kau hanya memotong seekor anak domba kecil), menikah siri adalah menikah yang tidak dicatat di KUA, padahal dalam ajaran Islam menaati Allah, Rasul dan Pemerintah adalah suatu kewajiban. Pendapat kedua, nikah siri adalah perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama atau adat istiadat dan tidak dicatatkan di kantor KUA bagi yang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi non-Islam. Menurut Prof. Dr. Dadang Hawari ( psikiater & Ulama ) berpendapat bahwa “Telah terjadi upaya mengakali pernikahan dari sebuah prosesi agung menjadi sekedar ajang untuk memuaskan hawa nafsu manusia”,ia menilai pernikahan siri saat ini banyak dilakukan sebagai upaya legalisasi perselingkuhan atau menikah lagi untuk yang kedua kali atau lebih, sehingga menurutnya pernikahan siri ini tidak sah. .

Dari tiga pendapat tentang nikah siri tersebut maka dapat didefinisikan bahwa nikah siri saat ini adalah nikah yang dalam prakteknya tidak dilaksanakan sebagaimana diajarkan dalam agama Islam yang mana harus turut mematuhi peraturan atau ketentuan-ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu setelah menikah secara agama atau adat harus pula dilakukan pencatatan di catatan sipil atau KUA sebagaimana telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 (2) dan sebagaimana disinggung dalam Kompilasi Hukum Islam ( Instruksi Presiden R.I No. 1 tahun 1991) pasal 17 (1), sehingga saat ini nikah siri menjadi suatu pernikahan yang tidak sah secara agama maupun hukum di Indonesia. Alasan dari definisi tersebut adalah suatu pernikahan seperti nikah siri ini akan tetap sah kedudukannya bila dilaksanakan sesuai rukun dan syarat sahnya, sebab lain halnya jika sampai saat ini hukum yang berlaku di Indonesia hanya hukum Islam yang ada, maka bagi siapapun yang menikah siri tidak akan mengalami kesulitan, karena tidak perlu diadakan pencatatan. Berhubung saat ini telah berlangsung ketentuan pemerintah yang juga telah disepakati oleh masyarakatnya, maka ketentuan tersebut wajib ditaati oleh masyarakat Indonesia sebagai masyarakat maju dalam suatu negara hukum.
2.    Dampak pernikahan sirri
Di sini kita membahas hal yang terjadi sebagai akibat dari praktek nikah siri sebagaimana yang dimaksud dalam masyarakat:
a). Dampak bagi pihak istri / wanita
- tidak diakui sebagai istri yang sah
- tidak berhak atas nafkah dari suami
- tidak berhak mendapat warisan suami jika telah meninggal
- tidak berhak atas harta gono-dini bila terjadi perceraian.
 Karena secara hukum positif, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal ini pihak wanita memang sangat banyak menerima kerugian bila melakukan perkawinan siri. Belum lagi nantinya wanita tersebut akan mengalami kesulitan dalam berinteraksi atau bersosialisasi dengan masyarakat, karena pandangan umum masyarakat menilai bahwa ia telah tinggal dengan laki-laki diluar nikah atau sebagai istri simpanan.
b). Dampak bagi Anak
Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah, sehinga di mata hukum anak tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya tapi hanya dengan ibu dan keluarga dari ibunya saja. ( pasal 42 dan pasal 43 tentang perkawinan tahun 1974 & pasal 100 KHI )
.B. Hukum Nikah Sirri
    Pernikahan sirri atau pernikahan tanpa pencatatan baik nikah tunggal maupun karena poligami, adalah pernikahan yang illegal, Ini terjadi disebabkan kurangnya pemahaman hukum dan minimnya kesadaran hukum dari sebagian masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan mereka. Pernikahan di bawah tangan tidak mempunyai kekuatan hukum. pernikahan sirri merupakan perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari praktek perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
1.    Analisis Hukum Nikah Sirri  Menurut Ulama
1.    Ulama klasik
Pernikahan yang dirahasiakan, menurut Imam Malik hukumnya batal. Sebab pernikahan wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedang Imam Syafi’i dan Abu Hanifah menilai, nikah sirri hukumnya sah, tapi makruh dilakukan.
2.    Ulama Kontemporer
Sementara terkait nikah sirri, memang benar bahwa nikah tersebut pada dasarnya secara agama sah. Namun, pelarangan di sini juga tidak serta merta salah jika didasarkan pada kemaslahatan dan mudharat (bahaya) yang ada. Ini juga didukung oleh sejumlah dalil. DR. Yusuf al-Qardhawi menyebutkan, "Jika pada sesuatu yang diperbolehkan terkandung hal-hal yang membahayakan manusia atau sebagian besar mereka, maka wajib dilarang (bersifat kondisional). Sebab Nabi saw bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Misalnya Umar Ibn al-Khattab pernah melarang lelaki muslim menikahi wanita ahlul kitab karena menimbulkan fitnah dan mudharat bagi wanita muslimah. Juga disebutkan beliau pernah melarang pemberian zakat kepada muallaf karena salah fungsi dsb.
2.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Masailul fiqhiyah
Kaidah yang penulis gunakan adalah :
مالا يتم الواجب  إلا به فهو واجب
Artinya : “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya.”
Berkaitan dengan penggunaan kaidah ini pada kasusnikah sirri yang tidak melalui proses pencatatan perkawinan, penulis berangkat dari anggapan bahwa pencatatan perkawinan adalah satu peraturan yang sengaja dibuat dalam rangka menyempurnakan kualitas sebuah perkawinan. Penyempurnaan kualitas perkawinan ini berkaitan erat dengan status perkawinan yang merupakan bagian dari perintah Allah swt dalam rangka beribadah kepada-Nya. Karena tujuannya yang luhur itu, maka segala peraturan yang telah ada sebelumnya dalam kitab-kitab fiqh klasik dan peraturan yang muncul terkemudian wajib untuk diadakan. Dengan demikian, berlakulah ketentuan mala yatimmu al-wajib illa bihi fahua wajib “tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu, maka adanya sesuatu itu menjadi wajib hukumnya”. Artinya, tidak sempurna sebuah perkawinan kecuali dengan adanya pencatatan, maka adanya pencatatan menjadi wajib hukumnya.
3.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Organisasi
a.    Majelis Ulama Indonesia
MUI tidak mengenal istilah nikah  sirria tau nikah kontrak. Selama ini. MUI mengunakan nikah istilah pernikahan dibawah tangan untuksetiap pernikahan yang tidak di catat di KUA.". pada tahun 2005, para ulama MUI sudad memutuskan pendapat mengenai pernikahan di bawa tangan. Menurut para ulama, pernikahan tersebut sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun menikah, seperti yang diatur dalam agama Islam Dan penikahan model ini bisa menjadi haram jika menimbulkan korban..
b.    Nahdlatul ulama
Nikah sirri dikenal muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan sirri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari isteri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian hukum atau tidak punya kekuatan hukum yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.
c.    Muhammadiyah
nikah sirri yang terjadi dalam masyarakat menurut hukum islam telah terpenuhi syarat yaitu, bukan muhrim, bukan dari saudara dekat dan harus seiman, terpenuhi rukunnya yang mana rukun pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah namun rukun ini merupakan pendapat para ulama yaitu, adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan wali (HR. Baihaqi), saksi (HR. Tirmidzi)., dan ijab qabul pernikahan seperti ini sah menurut agama. Artinya nikah sirri yang ada dalam masyarakat ini tidak dilakaukan secara sirri yang berarti sembunyi, sedangakan menurut pandangan Muhammadiyah nikah sirri yang saat ini terjadi dalam masyarakat adalah nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan oleh petugas pencatatan nikah setempat. Nikah seperti ini yang umum dilakukan di indonesia disebut sebagai nikah sirri, menurut pandangan para tokoh muhammadiyah pernikahn seperti ini tidak sah karena nikah sirri ini hanya bertumpu pada syariat semata tanpa mempedulikan ketentuan yang lain yaitu aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mana pemerintah disini sebagai ”ulil amri” (An-Nisa [4]: 59), yang mana menurut aturan nikah sah sesuai dengan Undang-Undang No. l Tahun 1974. Dalam hal ini pencatatan nikah diperlukan sebagaimana terdapat dalam ayat yang berisiakan pencatatan utang piutang (QS. Al-Baqarah : 282), dalam tujuan pernikahan juga dibutuhkan sebagaimana dalam (QS. Ar-Rum [30]:21). Namun dalam pernikahan sirri lebih banyak mudharatnya dan tidak terpenuhi dari tujuan pernikahan tersebut, sehingga para tokoh muhammadiyah menolak nikah sirri dan enganggap nikah tersebut tidak sah bersarkan ketentuan tersebut.
4.    Analisis Hukum Nikah Sirri Menurut Pendapat Penulis
Pengertian nikah sirri sekarang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sementara pengertian pada zaman dahulu berkaitan dengan syarat atau rukun nikah yang wajib dipenuhi yaitu berupa persaksian atau pengumuman. Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa nikah sirri sah menurut syari'at Islam, pernikahan semacam itu bisa halal dan bisa juga menjadi haram. Pernikahan sah dan halal apabila tidak menimbulkan korban atau kerugian baik kedua belah pihak. Namun demikian pernikahan yang sah bisa menjadi haram apabila menimbulkan korban.

BAB III
KESIMPULAN

Kesimpulannya adalah, bahwa hukum Islam di Indonesia yang membahas tentang perkawinan di bawah tangan (Nikah sirri) tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dan dalam peraturan perkawinan tersebut dijelaskan bahwa tujuan utama dari adanya pencatatan perkawinan adalah untuk menciptakan ketertiban yang berkaitan dengan administrasi kenegaraan yang diharapkan akan mengarah kepada tercipatanya ketertiban sosial kemasyarakatan. Oleh karenanya, pernikahan di Indonesia itu syah bila telah terpenuhinya syarat dan rukun perkawinan, namun juga tetap harus dicatat oleh negara. Dengan adanya tertib administrasi kenegaraan ini diharapkan peristiwa-peristiwa perkawinan di Indonesia dapat dikontrol sehingga tidak ada pihak-pihak (terutama wanita) yang dirugikan. Karena jika dilihat kondisi umat Islam Indonesia saat ini yang begitu kompleks permasalah di dalamnya, termasuk dengan masalah kekerasan terhadap wanita (istri), maka penjelasan tentang perkawinan yang tidak perlu dicatat dapat dipertimbangkan kembali keabsahannya sehingga akan terasa nilai mashlahat di dalamnya dengan lebih mengedepankan mashlahat yang umum.

                                                          DAFTAR PUSTAKA

Mahmud yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Jakarta: hidakarya agung, 1979) cet. Kedelapan, hal.176.
Saidus syahar, undang-undang perkawinan dan pelaksaanya ditinjau dari segi hukum isalam, (Bandung: alumni,1981), hal.22.
Nasaruddin Umar, www.suara-islam.com, 22 juni 2009 UPP Dalam Bahaya
balqis-misterius.blogspot.com/2009/05/makalah-nikah-sirri.html
Jasmani Muzajin, www.pakotabumi.com
Yusuf mansur, www.silmikaffah.com/index.php
Ahmad rajafi, www.ahmadrajafi.wordpress.com/2011/02/02/nikah-di-bawah-tangan  www.majalahqalam.com/features/feature-keluarga/domino-nikah-sirri
Zamhari,  Ns1.nu.or.id,
Afera Yoga Kurnia, www.digilib.uns.ac.id/pengguna.php?mn=detail&d_id=22171
Blog, Updated at: 17.56

Pernikahan Muslim Dengan Non Muslim Dalam Tafsir Tematik Al-Qur'an

Pernikahan beda agama merupakan masalah yang serius dalam pergulatan pemikiran bangsa Indonesia antara yang pro dan kontra. Makalah ini menyoroti hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiya  dengan
menggunakan Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan,
pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim.


Kata Kunci: Nikah, non muslim, Tafsir tematik


Pendahuluan
Hubungan antar umat beragama telah lama menjadi isu yang populer di Indonesia. Popularitas isu ini sebagai konsekuensi dari masyarakat Indonesia yang majmuk, khususnya dari segi agama dan etnis. Karena itu, persoalan hubungan antar umat beragama ini menjadi perhatian dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah tetapi juga komponen lain dari bangsa ini, sebut saja misalnya, LSM, lembaga keagamaan, baik Islam maupun non Islam dan lain sebagainya.
Muhammadiyah sebagai salah satu lembaga keagamaan yang berbasis Islam yang merupakan bagian dari komponen bangsa ini tertarik juga untuk mencoba ikut mengurai gagasan secara akademis hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan di dalam hubungan antar agama ini adalah persoalan pernikahan Muslim dengan non-Muslim (selanjutnya disebut: pernikahan beda agama). Sesuai dengan jargon Muhammadiyah yang menjadikan al-Qur'an dan al-Sunnah sebagai dasar berpijak, maka perspektif Muhammadiyah dalam melihat pernikahan beda agama ini juga didasarkan pada dua sumber ajaran tersebut.
Ketertarikan Muhammadiyah untuk terlibat dalam diskusi pernikahan beda agama, agaknya merupakan bagian dari sensifitas Muhammadiyah dalam merespon persoalan kewarganegaraan Indonesia yang multi agama dan etnis di satu sisi, dan fakta Islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia di pihak lain. Dua sisi tersebut dimungkinkan dapat berbenturan satu dengan lainnya. Dengan mendiskusikan persoalan ini, tampaknya Muhammadiyah bermaksud untuk dapat ikut menata problem kewarganegaraan Indonesia yang majemuk itu berjalan tanpa harus berseberangan dengan ajaran agama yang dipahaminya yang agama itu memang menjadi bagian dari sensifitas seorang Muslim.
Sebagaimana diketahui bahwa di samping perintah agama, pernikahan merupakan bagian dari kemanusiaan seseorang. Perwujudan pernikahan seorang Muslim misalnya, dalam batas-batas tertentu memang melampaui batas agamanya ketika ia hidup dalam kemajemukan warga dari aspek agama seperti di Indonesia ini. Dalam kondisi kemajukan seperti itu, seorang Muslim hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang beda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang beda agama dengannya atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tidak terelakkan. Dengan kata lain, persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Kajian yang dilakukan oleh Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama ini, misalnya dapat dilihat dalam Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam (MTPPI) PP Muhammadiyah, Tafsir al-Qur'an Tematik, diterbitkan oleh Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000. Buku tafsir ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama membahas tentang prinsip-prinsip hubungan antar umat beragama. Bab kedua, diberi topik menjaga hubungan baik dan kerjasama antar umat beragama. Bab ketiga, mendeskripsikan tentang ahli kitab, sedangkan bab keempat membahas pernikahan beda agama dalam al-Qur'an. Makalah yang singkat ini tidak mencoba mendiskusikan semua topik seperti tertuang dalam buku tafsir tersebut, namun mencoba untuk mendiskusikan bab keempat dari buku tafsir itu, khususnya larangan pernikahan beda agama.
Menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, pernikahan beda agama dapat ditemui dalam tiga surat,  yaitu surat al-Baqarah (2): 221 ; surat al-Mumtahanah (60): 10 ; dan surat al-Mâidah (5): 5 . Surat al-Baqarah (2): 221 berbicara tentang ketidakbolehan pria Muslim menikah dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya ketidakbolehan wanita Muslimah dinikahkan dengan pria musyrik, sedangkan al-Mumtahanah (60): 10, menegaskan bahwa baik pria Muslim maupun wanita Muslimah tidak diperkenankan menikah dengan orang kafir.  Adapun surat al-Mâidah (5): 5 membolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab tetapi tidak sebaliknya.
Dari tiga surat seperti disebutkan di atas, setidaknya bisa dipilah menjadi dua, yaitu pertama, bagi wanita Muslimah tidak boleh menikah, baik dengan pria musyrik maupun dengan ahli kitab. Adapun kedua, bagi pria Muslim, diberikan pilihan, tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik, sedangkan menikahi wanita ahli kitab diperbolehkan. Di sini, wanita non Muslimah dibedakan antara wanita musyrik dengan ahli kitab.
Untuk mendiskusikan hukum pernikahan beda agama ini, Tafsir Tematik al-Qur'an membahas sosok wanita musyrik dan wanita ahli kitab seperti dikemukakan al-Qur'an pada surat al-Baqarah: 221 dan al-Mâidah: 5. Dua hal ini tampaknya menurut Tafsir Tematik Al-Qur'an, menjadi kata kunci untuk masuk pada pembahasan hukum pernikahan beda agama itu dibolehkan atau diharamkan.

Pernikahan dengan Wanita Musyrik
Membahas pernikahan dengan wanita musyrik ini, Tafsir Tematik al-Qur'an, memuat komentar mufassir kenamaan, yaitu al-Thabari. Al-Thabari, seorang mufassir klasik ini dalam bukunya: Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an,  ketika membahas surat al-Baqarah (2): 221, menyebutkan ada tiga pendapat dalam menafsirkan wanita musyrik. Pertama, yang dimaksudkan wanita musyrik di situ adalah mencakup wanita-wanita musyrik dari bangsa Arab dan bangsa lainnya. Namun kemudian ketentuan hukumnya dihapus oleh al-Mâidah (5): 5, yang membolehkan pria Muslim menikah dengan wanita ahli kitab.  Kedua,  yang dimaksudkan dengan wanita muysrik dalam ayat itu adalah wanita musyrik dari bangsa Arab yang tidak memiliki kitab suci dan menyembah berhala. Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa wanita musyrik dalam ayat ini mencakup semua perempuan yang menganut politheisme dalam segala bentuknya, baik Yahudi, Kristen maupun Majusi. Dari tiga pendapat di atas, al-Thabari sendiri berpendapat bahwa pendapat kedua lebih râjih.  Dengan kata lain, kata al-Thabari, wanita dalam al-Baqarah(2): 221 itu harus dibedakan dengan wanita ahli kitab.
Pendapat al-Thabari di atas sesuai dengan asbâb al-nuzulnya. Dalam asbâb al-nuzul dari al-Baqarah: 221 ini dikisahkan bahwa Abdullah b. Rawahah menikah dengan seorang budak perempuan yang telah dimerdekakannya. Perempuan yang dinikahi Ibn Ruwahah ini sebelumnya adalah seorang musyrik Arab. Tindakan salah satu sahabat Nabi ini banyak menjadi pembicaraan di kalangan para sahabat dengan tanggapan yang minor. Tindakan Abdullah ini memang agak menentang arus umum pada waktu itu oleh karena banyak pria Muslim (para sahabat) yang berbeda dengan apa yang dilakukan Abdullah. Namun, al-Qur'an justru membela tindakan Abdullah ini, lalu turunlah ayat 221 surat al-Baqarah tersebut. 
Memperhatikan asbâb nuzulnya, seperti dijelaskan di atas, menurut hemat penulis, agaknya ada situasi yang menunjukkan adanya kekhawatiran Nabi atas realitas sahabat-sahabatnya, dimana masih banyak yang menikah dengan wanita musyrik. Dari asbâb al-nuzul ini dapat diketahui bahwa ayat ini agaknya merupakan antisipasi preventif al-Qur'an setelah melihat realitas para sahabat Nabi.
Berdasarkan asbâb al-nuzul ayat 221 surat al-Baqarah di atas, wanita musyrik yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah wanita musyrik yang hidup pada zaman Nabi yang tidak beragama, yaitu wanita penyembah berhala dan tidak memiliki kitab suci. Pelarangan ini tampaknya dapat dipahami karena situasi waktu itu, khususnya bagi orang Islam masih dalam situasi konsolidasi sebagai komunitas yang baru tumbuh dalam waktu yang belum terlalu lama. Ayat ini turun ketika Nabi belum lama menjadi pemimpin kota Madinah. Tampaknya, Nabi sebagai pemegang otoritas merasa harus melakukan intervensi terhadap persoalan pernikahan orang Islam menjadi bagian dari tugas kekhalifannya. Di sini, Nabi menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemimpin masyarakat Madinah dan tugas kenabian serta kerasulannya untuk membimbing umat Islam dengan cara mempertahankan keutuhan umat Islam.
Melalui penegasan seperti dijelaskan secara tekstual dalam surat al-Baqarah: 221 di atas, pernikahan beda agama tidak begitu menjadi masalah ketika Nabi masih hidup oleh karena ketaatan kepada Nabi sangat tinggi. Namun, pemahaman ayat ini menjadi masalah ketika orang Islam telah berinteraksi dengan berbagai komponen bangsa lain pasca perluasan wilayah yang terjadi di dunia Islam, lebih-lebih masyarakat dewasa ini sebagai bentuk pergaulan yang telah mengalami globalisasi, hampir dipastikan sulit untuk menghindari interaksi dengan orang yang beda agama. Oleh karena itu, ada pertanyaan, apakah wanita muysrik seperti yang disebut dalam surat al-Baqarah: 221 itu bisa disamakan dengan wanita non Islam yang hidup dewasa ini, yang situsasinya berbeda dengan masa Nabi? Dalam bebera kasus, pernikahan beda agama terjadi karena murni faktor kemanusiaan dari kedua belah pihak. Di sini, pemahaman ayat menjadi persoalan, dan dipihak lain, pemegang otoritas penafsiran, dalam hal ini Nabi telah wafat. Oleh karena itu, pluralitas pemahaman ayat tersebut menjadi sulit untuk dihindari kemunculannya. Meski demikian, mayoritas ulama tidak memperkenankan seorang lelaki muslim menikah dengan wanita musyrikah.

Pernikahan dengan Ahli Kitab
Pembahasan pernikahan dengan ahli kitab disinggung dalam surat al-Mâidah (5) ayat 5. Ayat ini turun 7 tahun setelah turunnya surat al-Baqarah (2): 221. Berdasarkan pemahaman tekstual ayat ini, bagi pria Muslim, pernikahan dengan wanita ahli kitab diperbolehkan. Al-Thabari, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an,  mengatakan bahwa wanita ahli kitab tidak termasuk wanita musyrik sehingga al-Mâidah ayat 5, seperti disinggung di muka tidak bertentangan dengan al-Baqarah: 221. 
Ibn Umar, salah satu putra Umar b. Khattab, berpendapat bahwa ahli kitab itu sebagai penganut kemusyrikan yang lebih besar daripada kemusyrikan yang dianut bangsa Arab. Apakah statemen Ibn Umar ini berarti ia mengharamkan pernikahan dengan ahli kitab? Mengomentari pernyataan Ibn b. Umar ini, al-Jashshas, salah seorang mufassir kesohor bermazhab Hanafi, seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, menyatakan bahwa sebetulnya Ibn Umar tidak sampai mengharamkan, tetapi tidak senang melihat orang Islam menikah dengan ahli kitab.
Dalam satu riwayat, Umar b. Khattab, ketika mendengar karibnya Huzaifah menikah dengan  seorang wanita Yahudi, Umar meminta dengan hormat kepada Huzaifah untuk dengan ikhlas mau menceraikan istrinya yang non Islam itu. Ketika ditanya, apakah permohonan Umar kepada Huzaifah itu menunjukkan bahwa Umar berpendat bahwa menikah dengan wanita ahli kitab itu haram? Saat itu, Umar b. Khattab, yang ketika memohon sedang memangku jabatan sebagai khalifah yang kedua dari khulafa' rasyidun itu, menyatakan: tidak, tetapi saya khawatir kalian akan meninggalkan wanita beriman dan lebih memilih mereka.  Permintaan Umar b. Khattab ini nampak ada unsur sosiologis dalam rangka kepentingan wanita Muslimah. Seperti dilakukan oleh Nabi, Umar b. Khattab memang memiliki sensifitas untuk melindungi umat Islam.
Wanita ahli kitab yang boleh dinikahi seperti dijelaskan dalam ayat di atas, adalah wanita yang menjaga kehormatan dan memiliki kitab, yaitu Yahudi dan Kristen. Dengan kata lain, Muhammadiyah berkesimpulan bahwa ahli kitab seperti disinggung al-Qur'an itu memang selalu terkait dengan umat Yahudi dan umat Kristen. Temuan ini sesuai dengan temuan Muahammad Ghalib dalam disertasinya, bahwa ahli kitab yang disinggung al-Qur'an itu adalah Yahudi dan Nasrani.  Berdasarkan pada ciri ini, yaitu wanita ahli kitab itu adalah wanita non Muslim yang memiliki kitab suci, dalam hal ini dari kalangan Yahudi dan Nasrani, maka wanita non Islam selain Kristen dan Yahudi tidak boleh dinikahi.

Alasan Larangan Pernikahan Beda Agama
Pada paparan-paparan seperti dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, al-Qur'an melarang seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang musyrik. Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa surat al-Baqarah (2): 221 telah menyebutkan apa yang biasa dikatakan sebagai alasan (`illah) penetapan larangan pernikahan dengan orang musyrik, yaitu karena mengajak ke neraka.
Kata musyrik dalam ayat tersebut, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an, dengan demikian, merujuk pada agama. Alasan kesimpulan ini didasarkan pada `iilah penetapan pelarangan wanita dan pria musyrik tidak boleh dinikahi, menurut ayat itu, karena akan mengajak pasangan hidupnya ke neraka, yang berupa kekafiran kepada Allah dan Rasul-Nya. Ajakan mereka ini secara diametral bertentangan dengan ajakan Allah yang mengajak kepada surga dan ampunan.
Pernikahan, kata Rasyid Ridha,  seperti dikutip Tafsir Tematik al-Qur'an, merupakan faktor yang memberikan ruang dan mendorong orang untuk bersikap toleran terhadap pasangannya dalam banyak hal. Setiap sikap mempermudah dan toleran terhadap pria dan wanita musyrik itu dilarang dan harus dihindari dampak buruknya, meskipun pendapat Ridha ini tidak disetujui oleh al-Jashshas sebagai alasan utama. Kata al-Jashshas, alasan seperti dikemukakan Ridha ini bukan `illah mujibah tetapi `illah penyerta semata bagi haramnya pernikahan dengan wanita dan pria musyrik. Menurutnya, sebab dilarangnya pernikahan itu adalah kemusyrikannya yang dianut oleh orang musyrik sendiri. Sebab kalau mengajak ke neraka itu dijadikan sebagai `illah, al-Qur'an sendiri memperbolehkan pria Muslim menikahi wanita ahli kitab.  Dari bantahan ini tampaknya al-Jashshash menyamakan antara wanita ahli kitab dengan wanita musyrik.
Tafsir Tematik al-Qur'an sendiri agaknya menerjemahkan mengajak ke neraka  itu sebagai memiliki nuansa agama. Kesimpulan ini, menurut analisis Tafsir Tematik al-Qur'an,  karena orang-orang yang dilarang untuk dinikahi itu dalam al-Qur'an disebut dengan menggunakan identitas agama. Di samping itu, ketika menetapkan aturan larangan pernikahan dalam surat al-Baqarah: 221, kitab suci itu menggiringnya dengan pernyataan yang khas agama: "mereka mengajak ke neraka", yang kemudian mereka dipahami sebagai alasan penyebab dan penyerta, seperti telah dikemukakan di muka.
Meskipun berdasarkan pemahaman tekstual atas al-Mâidah: 5 bahwa pria Muslim diperbolehkan menikai wanita ahli kitab, namun karena al-Qur'an, disimpulkan Tafsir Tematik al-Qur'an, menyebutkan larangan itu terkait sebagai motif agama, maka dalam kontek Indonesia, menurut Tafsir Tematik al-Qur'an, bila pernikahan beda agama diperbolehkan, akan mengakibatkan rusaknya kerukunan antar agama yang telah diupayakan sedemikian rupa. Berdasarkan perspektif ini, pelarangan oleh MUI dan hukum positif, dalam perspektif syari`ah dapat dibenarkan. Tampaknya, Tafsir Tematik al-Qur'an berpendapat bahwa alasan pelarangan bukan semata karena berangkat persoalan agama semata, tetapi juga pernikahan itu sudah menjadi urusan publik.

Kesimpulan
Untuk menutup tulisan yang singkat ini, perlu disampaikan kesimpulan hukum pernikahan beda agama menurut Muhammadiyah. Seperti dikemukakan dalam uaraian-uraian di muka, bahwa Tafsir Tematik al-Qur'an, setelah melakukan kajian ayat 221 al-Baqarah dan al-Mâidah ayat 5 serta melihat konteks keindonesiaan, pada akhirnya berkesimpulan bahwa haram hukumnya pernikahan orang Muslim dengan orang yang beda agama (di samping Yahudi dan Nasrani juga agama lainnya), baik bagi pria Muslim maupun wanita Muslim. Analisis-analisis yang dikemukan untuk memperkuat kesimpulannya, tafsir ini melakukan analisis secara mendalam atas ayat yang melarang pernikahan beda agama, seperti telah dipaparkan di muka. Wallahu A`lam bi al-Shawab.
Daftar Pustaka
Ismatu Ropi, "Wacana Inklusif Ahl al-Kitab", dalam Paramadina: Jurnal Pemikiran Islam , Volume 1, Nomor 2 1999.

Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur'an (Beirut: Dar al-Kitab al-`Araby, 1335 H).

Muhammad Ghalib, Ahl al-Kitab: Makna dan Cakupannya (Jakarta: Paramadina, 1998).

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, VI.

MTPPI, Tafsir Tematik al-Qur'an (Jogjakarta: Pustaka Suara Muhammadiyah, 2000).

Nurcholish Madjid, dkk., Fiqih Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina, 2004).

Ruslani, Masyarakat Kitab dan Dialog Antar Agama (Yogyakarta: Bentang Budaya, 2000).

Al-Tabari, Jâmi` al-Bayân fi Tafsîr al-Qur'an (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), II.   




Penulis: Imron Rosyadi

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id
Blog, Updated at: 17.47

PENCATATAAN PERKAWINAN

 PENCATATAN PERKAWINAN
A.    Pengertian perkawinan
Pengertian perkawinan menurut Undang-undang no 1 tahun 1974 dalam pasal 1 yang berbunyi: "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai auami istri denga tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Perkawinan menurut istilah bahasa arab adalah "nikaahun" yang bermakna perkawinan (suami istri) atau kawin (hubungan badan) keduanya, sedangkan menurut bahasa (lughah) adalah "kumpul, wathi atau jima' dan akad.   dikatakan kumpul karena pada perinsipnya ia mengandung pengertian bersatu. Yakni bersatunya seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri untuk membina rumah tangga (keluarga) yang bahagia. Diartikan wathi atau jima' pada dasarnya karena di dalamnya terdapat ketentuan atau kebolehan melakukan hubungan badan bagi keduanya segaimana layaknya suami istri.

B.    Dasar Hukum Tentang Pencatatan Perkawinan
Perkawinan merupakan sunnatulah yang dipilih oleh Allah sebgai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dalam melestarikan kehidupan dan keturunannya denga jalan yang lebih baik di sisi Allah, firman Allah:
 ••                 
Artinya:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisa' Ayat 1)
Jadi perkawinan merupakan ikatan yang suci, yang dikaruniai oleh Allah swt kepada manusia hal ini dapat dibuktikan dengan tata hubungan hak dan kewajiban suami istri yang dicontohkan oleh Nabi melalui sunnah dan sabdanya, yang telah diriwayatkan oleh para sahabat-sahabatnya berupa hadits. Maka dari ada itu untuk mengatur hubungan hak dan kewajiban antara keduanya perlu dicatat sebagai keterangan bahwasannya ada hubungan hukum di antara keduanya, serta menurut syariat islam, setiap perbuatan hukum harus memenuhi dua unsure yaitu syarat dan rukun.
Jadi dalam melaksanakan suatu perkawinan harus dipenuhi rukun dan syaratnya, agar perkawinan tersebut sah menurut syari'a islam dan diakui Negara, maka harus dicatat oleh petugas yang diberi wewenang dalam urusan itu, dalam hal ini pegawai pencatat nikah (PPN)
Dalam melakukan tugasnya PPN mempunyai dasar hukum untuk mencatat suatu perkawinan yaitu pasal 2 ayat 2 UU no 1 tahun 1974 yang berbunyi: tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sedangkan dasar melakukan pencatatan atau penulisan peristiwa hukum tersebut adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 PP no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang berbunyi:
Pasal 2
1)    Pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama islam, dilakukan oleh pegawai pencatat sebabagimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 32 tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Pasal 11
1)    Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan ketentuan asal 10 peraturan pemerintah ini, kedua mempelai menanda tangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh pegawai pencatat berdasaran ketentuan yang berlaku.
2)    Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oelh kedua saksi dan pengawas pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3)    Dengan penandatanganan akta perkawinan maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Adapun dasar hukum islam tetang suatu pencatatan atau penulisan serstiwa hukum, temasuk perkawinan seperti termaktub dalam firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 282:
                                           •       •                      •                 •  •                                           •          



Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
Menurut Dr Muhammad Mahmud hijazi, perintah pencatatan pada ayat diatas  (menuliskannya) adalah amar irsyad atau perintah sunnah. Dimana diharapkan dengan adanya pencatatan, tercegahlah hal yang tidak diinginkan, seperti kelupaan yang bermuara pada pengingkaran terhadap suatu transaksi, yang dapat menimbulkan perselisihan.  Begitu pula pendapat Muhammad jamaluddin alqasimy.
Senada dengan pendapat Hijazi dan Alqasimy Ibnul Arabi pun mengatakan bahwa transaksi yang memiliki tenggang waktu memungkinkan kelupaan, dan syaitan dapat memperdaya manusia untuk mengingkarinya dari memungkinan yang negatif.
Perintah pencatatan pada ayat tersebut mengenai muamalah, tidak secara implicit mengenai pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh pihak KUA sekarang ini, hanya pada dasarnya apa yang telah dibicarakan dalam surat Al-Baqarah ayat 282 tidak secara tekstual menyangkut pencatatan perkawinan, akan tetapi jika dikatikan dengan tujuan pencatatan pada suatu transaksi muamalah, maka pencatatan dalam perkawinan memiliki pertimbangan yang sama, yaitu kemaslahatan, ini suatu upaya yang dilakukan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan.

Hal ini juga sesuai dengan kaidah ushul fiqih
دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ اَوْلىَ مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ فَاِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَةٌ وَمَصْلَحَةٌ قُدِّمَ دَفْعُ اْلمَفْسَدَ ةِ غَالِباً
Artinya:
Menolak kerusakan lebih diutamakan dari pada manarik maslahah dan apabila berlawanan antara yang mafsadah dan maslahah, maka yang didahulukan adalah menolak mafsadah.
Kalau kita perhatikan sumber hukum ini maka didalamnya terdapat pembinaan atau penetapan hukum berdasarkan maslahah (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada ketentuan dari syara' baik secara umum maupun secara khusus, yang mana apabila ada perkara baru yang dipandang sangat bermanfaat bagi keperluan umum. Maka dibolehkan pelaksanaan hukum tersebut. Jadi pencatatan dalam hal perkawinan dibolehkan karena terdapat kebaikan dan hubungan tanggung jawab.

C.    Tujuan Pencatatan Perkawinan
Berdasarkan kompilasi islam pasal 5 ayat 1, pasal 6 ayat 2 dan pasal 7 ayat 1 penjelasan undang-undang perkawinan nomor 4 yakni:
Pasal 5
1)    Agar terjamin ketertibab perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus di catat.
Pasal 6
1)    Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 7
1)    Perkawinan hanya dapat dibuktikan oleh akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Penjelasan undang-undang perkawinan nomor 4 berbunyi:
Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut agama dan kepercayaan, dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus di  catat menurut undang-undang yang berlaku.
Penjelasan itu menuukkan bahwa pencatatan perkawinan itu tiada lain semata-mata untuk kepentingan administrasi dan tidak ada hubungannya dengan sahnya suatu perkawinan.
Dengan adanya akta nikah, akan memberkan kepastian hukum yang kuat kepada suami istri sebagai alat bukti otentik, baik dalam lingkungan masyarakat dimana mereka tinggal maupun dimuka hakim di persidangan karena akta merupakan salah satu bukti tertulis yang harus diperhatikan.
Jadi sudah jelas bahwa pernikahan merupakan satu-satunya sarana untuk embina keluarga dan melahirkan anak yang sah menurut agama dan diakui oleh negara, karena kehidupan tidak akan lestari kecuali dengan adana pernikahan yang kontinu dari masa kemasa. Oleh sebab itu, setiap individu dalam setiap generasi harus memiliki dorongan untuk mencari lawan jenis agar terjadi pernikahan dan lahir generasi baru.
Hal ini seiring dengan firman Allah dalam surat ar ruum ayat 21:
            ••   •      
Artinya:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

D.    Anjuran Mencatat Perkawinan
Pencatatan perkawinan pada awalnya ermula pada proses penertiban antara hak dan kewajibab dalam melakukan hubungan dan untuk menghidari terjadinya hal-hal yang merugikan sebelah pihak, maka ditetapkannya UU no 1 1974
Mengingat banyak sekali hikmahnya seperti yang telah diuraikan di atas, maka dengan demikia sangatlah bijaksana pemerintah yang telah menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya, dalam menghindari hal-hal yang dapat merugikan rakyatnya.
Oleh sebab itu, yang menentukan peraturan ini adalah pemerintah, maka wajiblah bagi semua bangsa Indonesia khususnya umat islam, untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini sesuai dengan surat An-Nisa' ayat 59 yang berbunyi:
                              
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Berdasarkan ayat diatas kita harus mentaati pemerintah yang telah menetapkan peraturan, selama peraturan itu tidaklah bertentangan dengan ketentuan syara', dan selama peraturan itu memberikan manfaat bagi bangsanya dan rakyatnya dengan kata lain kemaslahatan bersama. Hal ini sesuai dengan hadits nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari:
عَنْ عَبْدِ اللهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ ص م قَالَ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلىَ الْمَرْءِ اْلمُسْلِمِ فِيْمَا اَحَبُّ وَكَرِهَ مَالمَ ْيُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَاِذَا اَمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَطَاعَةَ
Artinya:
Dari Abdullah ra, nabi saw bersabda: seorang muslim perlu mendengaran dan mematuhi perintah, yang disukainya atau yang tidak disukainya, selama tidak disuruh mengerjakan maksiat (kejahatan), tetapi apabila dia disuruh mengerjakan kejahatan tidak boleh di dengar dan tidak boleh dipatuhi (hr bukhari).
Berdasarkan hadits diatas, ketaatan kepada pemimpin atau ulil amri merupakan kewajiban  yang wajib dipatuhi, walaupun kita senang dengan aturan tersebut. Tetapi dalam batasan tidak bertentangan dengan al-qur'an dan sunnah.
Dalam hal ini wujud ketaatan yang wajib dipatuhi adalah ketaatan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat social, khususnya suami istri yang merupakan organisasi terkecil di lingkungan masyarakat, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, hal ini pantas dijadikan pedoman hidup dalam rumah tangga.
Maka utuk menghindari terjadinya penolakan status perkawinan atau tidak diakui secara hukum, perlu diadakannya pencatatan perkawinan, agar perkawinan tersebut terdaftar dan mendapatkan pengakuan di mata hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Abi Abdullah Muhammad Ibn Ismail Al Bukhari, Shahih Bukhari, Juz VIII, Oleh Achmad Sunarto, Asy Syifa, Semarang, 1993
Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998,
Ibnu Arabi, Tafsir Ayat Ahkam. Jilid 1.
K. Wantjik Saleh. Uraian Peraturan Pelaksanaan UU Perkawinan.
Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyyah Dan Fqhiyyah (Pedoman Dasar Dalam Istimbath Hukum Islam), Raja Grafindo Persada, Cet 4, Jakarta, 2002
Muhammad Mahmud Hijazi, Tafsir Wadhih, Juz 1 Mathba'ah Al Istiqlal Al Kubra, Cet VI, Cairo, 1969,
Muhammad Jamaludin Al Qasimy, Mahasin Al Ta'wil, Juz 1 Dar Ihya' Al Kutubu Al Arabiyyah, Cet 1, 1957.
Muhammad Ibnu Qasim Al Ghazi, Fathul Qarib Al Mujib, Al Ma'arif Lit H Thb'i Wa Nasr, Bandung, Tt
Undang Undang RI no 1 Tahun 1974, Undang-Undang Perkawinan, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2004,

PENUTUP
Alhamdulillahirabbil alamin
Telah selesailah makalah yang kami buat ini, makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka oleh karena itu kami mengharapkan kepada para Mahasiswa dan Dosen pengampuh Mata Kuliah ini untuk agar dapat memberi kritik dan saran terhadap makalah yang kami buat ini.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi kami dan umumnya bagi para Mahasiswa amiin
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalmu alaikum Wr. Wb

METRO NOVEMBER 2010

Disusun oleh : Maskur
Blog, Updated at: 22.10

Pergaulan Suami Istri (al-baqarah 223 & an-nisa' 19)

A.    AL-QUR'AN SURAT AL-BAQARAH AYAT 223

öNä.ät!$|¡ÎS Ó^öym öNä3©9 (#qè?ù'sù öNä3rOöym 4’¯Tr& ÷Läê÷¥Ï© ( (#qãBÏd‰s%ur ö/ä3Å¡àÿRL{ 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur Nà6¯Rr& çnqà)»n=•B 3 ̍Ïe±o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËËÌÈ  
Artinya
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
bertakwalah kepada allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (QS Al-baqarah 223)
Kata harsa  berarti kebun ladang tempat bertanam. Perempuan itu diumpamakan seperti kebun tempat menanam keturunan. Sebab itu kata "harsa" hanya tertentu kepada faraj perempuan, karena disanalah tempat menanam keturunan itu. Dalam hal ini Allah memerintahkan supaya kamu mendatangai tempat itu betapa kamu sukai dan betapa kamu kehendaki dengan cara bagaimana saja. Apakah dari muka, dari belakang, terlentang dan sebagainya, menurut keinginan nafsumu. Perkataan "anna" dalam syair ayat ini lebih luas artinya dari pada "aina" (kemana-dimana) "kaifa" (bagaimana) dan  "mata" (apabila). Sibawaihi seorang ahli bahasa yang terkenal mengartikan "anna" itu dengan makna betapa atau bagaimana saja.
Sesungguhnya telah sepakat sebagian ulama, sahabat, tabiin imam-imam dan sekalian fuqaha menerangkan bahwa mendatangi perempuan pada duburnya adalah haram dan dinamakan liwath.
Telah meriwayatkan Al-Qurthubi dalam tafsirnya, bahwa menurut yang telah diriwayatkan dari Said bin Musyayyab, Ibnu Umar, Muhammad Ka'ab Quruzi, dan Abd Malik Majisun, boleh yang demikian itu berarti boleh meliwath istrinya. Ibnu Arabi menyatakan bahwa Ibnu Sya'ban telah menyandarkan pendapatnya kepada orang-orang yang membolehkan pekerjaan demikian kepada segolongan besar dan tabiin, begitu juga demikian juga dengan riwayat yang da'if, bahwa hakim, Daruqhutni dan khatib Baghdadi telah meriwayatkan dari malik yang mengatakan bolehnya, berkata abu bakar, menurut riwayat yang masyhur dari Malik, membolehkan yang demikian.
Akan tetapi sekalian sahabatnya telah menolak semua keterangan itu; karena mereka tidak merasa yakin, bahwa malik akan membolehkan pekerjaan yang demikian mesum dan keji. Telah meriwayatkan Thahawi dari Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim, bahwa dia mendengar Syafi'i berkata, tidak ada didapat satu riwayat yang shahih dari nabi Muhammad SAW yang telah menghalalkan atau mengharamkannya. Menurut qiyas, pekerjaan itu halal.
Telah meriwayatkan Abu Bakar akan perkataan Shabbagi dia berkata, ahli ra'yu pernah bersumpah, bahwa sesungguhnya Abdul Hakim sendiri telah berdusta terhadap Syafi'i dalam hal ini. Karena Syafi'i sendiri telah memberikan keterangan yang bernash dalam hal ini dalam segala kitabnya berjumlah enam buah kitab, yang mengharamkan pekerjaan ini.
Syafi'i telah meriwayatkan dalam kitab Al-Umm dan Ibnu Abi Hatim, Ahmad, Nasa'i, Ibnu Majah, Ibnu Munzir dan Baihaqi melalui Khuzaimah bin Tsabit, dia berkata, seorang telah bertanya kepada Rasulallah SAW tentang mendatangi perempauan dari duburnya. Nabi menjawab, halal, tidak apa. Sewaktu laki-laki itu berpaling akan pergi, rasul memanggilnya kembali dan berkata, apa yang engkau maksudkan tadi, apakah dari belakang kekubulnya, maka itu boleh, atau dari belakang ke duburnya, maka itu tidak benar. Maka jangan kamu datangi perempaun itu pada duburnya.
Dari hadist ibnu abbas nabi saw bersabda:
لاَ يَنْظُرُ اللهُ اِلَى رَجُلِ اَتَى امْرَاَتَهُ فِى الدُّبُرِ
Artinya:
Allah tidak memendang kepada laki-laki yang mendatangi perempaunnya pada duburnya.
Selanjutnya hadits umar, nabi Muhammad saw bersabda:
فِى الَّذِى يَاْتِى امْرَاَتَهُ فِى الدُّبُرِهَا هِيَ الُّلوْطِيَّةُ الصُّغْرَى

Artinya:
Orang yang mendatangi perempuannya pada duburnya adalah liwath kecil.
Hadits dari abu hurairah berkata, rasulallah saw bersabda
مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى امْرَاَتَهُ فِى الدُّبُرِهَا
Artinya:
Terkutuklah orang yang mendatangi perempuan pada duburnya.

B.    AL-QUR'AN SURAT AN-NISA' AYAT 19
                      

Artinya
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. (QS an-nisa 19)
Untuk mendekatkan pemahaman mengenai maksud ayat lebih baik kita ketahui lebih dahulu sebab turunya. Dengan mengenal sebab itu kita dapat mengetahui maksud ayat yang sebenarnya
Telah meriwayatkan Al-Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata, adalah kebiasaan mereka itu, apabila seorang laki-laki mati, maka wali-walinya lebih berhak kepada perempuannya. Kalau mereka suka dikawinkannya perempuan itu, jika mereka suka dikawinkannya perempuan itu deangn orang lain, dan jika mereka suka, dihalanginnya peremapuan itu kawin dengan orang lain. Mereka lebih berhak atas diri perempuan itu daripada perempaun itu sendiri, maka turunlah ayat tersebut.
Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata, adalah seorang laki-laki apabila dia mati dan meningggalkan perempuan, maka family suaminya melemparkan sehelai kain kepada perempuan itu. Hal itu berarti, bahwa perempuan itu tidak boleh kawin dengan orang lain lagi. Jika perempuan itu cantik, dikawininya, dan kalau perempuan itu buruk, ditahannya sehingga mati, baru diwarisinya harta perempuan itu. Berdasarkan peristiwa ini turunlah ayat di atas.
Berkata Zuhri dan Abu Mijlaz adalah salah satu dari adat kebiasaan mereka, apabila seorang mati dan meningggalkan istri, lalu anaknya yang berlainan ibu atau kerebatnya yang paling dekat, melemparkan kainnya kepada perempuan itu maka jadlah dia yang berhak atas perempuan itu daripada perempuan itu sendiri, begitu juga dari pihak wali-wali perempuan itu.
Kalau dia suka dikawininya perempuan itu dengan tida membayar mahar lagi. Hanya dicukupkan saja mahar yang telah diberikan orang tuanya dulu. Jika dia suka dikawinkan dengan orang lain dan diambilnya mahar perempuan itu dan tidak diberikannya perempuan itu kawin dengan orang lain, dengan maksud supaya perempuan itu menebus dengan menyerahkan pusaka yang diperoleh dari suaminya yang telah meninggal itu, atau malah perempuan itu mati, maka dia menerima pusaka perempuan itu berdasarkan peristiwa ini turunlah ayat diatas.
Hasan berkata apabila seorang perempuan berzina, maka dia di beri dera seratus kali dan diasingkan, kemudian dikembalikan kepada suaminya (suami yang belum campur dengan dia) segala apa yang telah diserahkan kepada perempuan itu, abu qilabah berkata, jika seorang istri berzina, maka tidak ada apa-apa kalau suaminya itu member mudarat kepada istrinya dan menyakiti sehingga perempuan itu menebus talaknya, suddi juga memberi komentarnya, apabila mereka teah berbuat yang demikian, maka kamu ambilah kembali mahar yang sudah kamu berikan kepada mereka.
Berkata ulama, fahisyah ialah perkataan yang kotor dan kasar atau mempunyai pergaulan yang buruk (bukan zina) menurut malik halal bagi seseorang mengambil dari perempuan nusyuz sekalian harta yang dimiliki perempuan itu.
Dengan keterangan ini, maka khitab dalam ayat ini ditujukan kepada suami.
Jika kita perhatikan akan sebab turunnya ayat ini yaitu ditujukan kepada pihak wali, untuk memahamkan ayat "tidak halal bagimu (wahai wali) menghalangi mereka dengan bermaksud hendak mengambil sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka" maka yang memberikan itu bukanlah wal melainkan suami. Begitu pula tidak boleh wali menahan perempuan yang melakukan perbuatan mesum bermaksud akan kawin, karena kawin itu dia tepelihara dari zina.
 Kalau ayat ini kita tujukan kepada suami, juga amat berat menafsirkannya, karena ayat ini turun pada wali yang melarang dan menghalangi perkawinan perempuan yang berada dalam kekuasaannya. Sebab itu yang terutama sekali ayat ini ditujukan kepada sekalian orang mukmin. Maka tidaklah halal bagimu wahai kaum mukminin menghalangi istri-istrimu, kamu tahan-tahan mereka, kamu mnenahan-nahan  itu hanya dengan maksud supaya mereka membayar kembali kerugian yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka telah nyata melakukan perbuatan mesum, perbuatan keji.
              
Artinya
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS an-nisa 19)
Ayat ini memberikan hak-hak perempuan yang menjadi tanggungan suami, yaitu hendaklah suami mempergauli mereka dengan cara baik. Pengertian makruf ialah menunaikan hak-hak istrinya, seperti memberinya mahar, memberikannya nafkah dengan sepantasnya, memperlakukan dengan adil jika si suami melakukan poligami, dan jangan dia menunjukkan yang tidak manis di hadapan istrinya dalam ayat "maka peganglah dengan baik atau lepaskan dengan baik".
Jika terjadi suatu hal  yang tidak menyenagkan hatinya terhadap istrinya, hendaklah istrinya itu dipegang terus, jangan buru-buru diceraikannya, karena cerai tanpa alas an yang dapat diterima, amat dicela sekali oelh syari'at. Rasulallah bersabda, "kawinlah perempuan itu dan jangan kamu talah! Karena allah tidak suka kepada laki-laki yang hanya memperoleh kenikmatan dari perempuan kemudian menceraikannya.



KESIMPULAN
Telah sepakat sebagian ulama, sahabat, tabiin imam-imam dan sekalian fuqaha menerangkan bahwa mendatangi perempuan pada duburnya adalah haram dan dinamakan liwath.
Allah memberikan hak-hak perempuan yang menjadi tanggungan suami, yaitu hendaklah suami mempergauli mereka dengan cara baik.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Halim Hasan Binjai, Tafsir Al Ahkam, Kencana, Jakarta, Th 2006, Hal 94.
Wakaf  Dari Pelayan Dua Tanah Suci Raja Fahd Bin Abdul Aziz Al Su'ud, Al-Qur'an Dan Terjemahannya, Mujma' Malik Fahd, Saudi Arabia, Th 1418 H, Hal 45

Penulis : Rusmini
Blog, Updated at: 22.03