Ulam golongan pertama, yang menjadikan Hadis Masyhur berdiri sendiri dan tidak termasuk bagian dari hadis ahad dianut oleh sebagian Ulama Ushul, diantaranya adalah Abu Bakar Al-Jashshah (305-370 H). adapun ulam golongan kedua diikuti oleh kebanyakan ulam kalam dan Ulama Ushul. Menurut mereka, Hadis Masyhur bukan termasuk hadis yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari hadis Ahad itulah sebabnya mereka membagi hadis menjadi dua bagian yaitu Mutawatir dan Ahad.
1. HADIS MUTAWATIR
a. PENGERTIAN HADIS MUTAWATIR
Mutawatir menurut bahasa berarti mutatabi, yaitu sesuatu yang datang berikut dengan kita atau yang beriring-iringan antara satu dengan yang lainnya tanpa ada jarak.

0 komentar:
Posting Komentar