Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat, ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina ialah jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang bersuami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau suaminya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.
Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau misalnya si perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur. Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada gadis di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia sendiri suka, tidaklah dihukum.

0 komentar:
Posting Komentar