Walaupun dalam ayat 30 tujuannya adalah kaum wanita, tetapi dalam ayat 31 dengan khusus ditujukan pula kepada kam mukminat karena soal aurat adalah adalah suatu soal yang amat berat bagi wanita disbanding dengan laki-laki. Kemudian kalau kita perhatkan perintah-perintah itu, kita mengerti bahwa perintah yang pertama ialah menahan pandangan atau memejamkan mata, kemudian baru memelihara kehormatan. Hal ini dikarenakan biasanya orang dapat memelihara pandangannya dapat pula memelihara kehormatannya (farajnya).
Dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh (haram) melihat lawan jenisnya yang bukan muhrim, kecuali orang-orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Meskipun demikian melihat atau memandang dapat diperbolehkan (halal) jika pandangan tersebut hanya satu kali dan tidak disengaja, karena ketidaksengajaan merupakan perbuatan di luar kemauan manusia dan dilakukan tanpa kesadaran. Lain halnya jika pandangan pertama itu diikuti dengan pandangan yang berikutnya maka pandangan yang kedua itu pada dasarnya berasal dari setan dan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Ali ra :" Hai Ali, janganlah mengikuti setiap pandangan, sesungguhnya yang pertama itu (tidak sengaja) untukmu dan yang berikutnya dari setan."
Home »
Makalah Syariah
» Hukum Melihat Lawan Jenis Tafsir Surah An Nur 30-31
Hukum Melihat Lawan Jenis Tafsir Surah An Nur 30-31
Posted by Unknown
Posted on 22.14
with No comments
Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan
Anda sedang membaca artikel berjudul Hukum Melihat Lawan Jenis Tafsir Surah An Nur 30-31 yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...
Blog, Updated at: 22.14
0 komentar:
Posting Komentar