Dalam ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa seorang Muslim atau Muslimah tidak boleh (haram) melihat lawan jenisnya yang bukan muhrim, kecuali orang-orang yang dikecualikan dalam ayat tersebut. Meskipun demikian melihat atau memandang dapat diperbolehkan (halal) jika pandangan tersebut hanya satu kali dan tidak disengaja, karena ketidaksengajaan merupakan perbuatan di luar kemauan manusia dan dilakukan tanpa kesadaran. Lain halnya jika pandangan pertama itu diikuti dengan pandangan yang berikutnya maka pandangan yang kedua itu pada dasarnya berasal dari setan dan akan menimbulkan fitnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Ali ra :" Hai Ali, janganlah mengikuti setiap pandangan, sesungguhnya yang pertama itu (tidak sengaja) untukmu dan yang berikutnya dari setan."

0 komentar:
Posting Komentar