Home » » Empat Sumber Hukum dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah

Empat Sumber Hukum dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah


Image result for sumber hukum dalam aswaja


Di dalam menentukan hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya sebagai berikut:
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qur’an[1]. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)[2]


[1] Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama dalam ahlu sunnah waljamaah

[2] Al-Qur’an dan terjemahannya, percetakan Thoha. Jakarta :1990



Download File


Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Empat Sumber Hukum dalam Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 22.02

0 komentar:

Posting Komentar