1.
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
4.
Semua mengaku Ahlussunnah. Fenomena ini adalah hal yang biasa, karena sejak abad ke 1 Hijriyyah, dalam sejarahnya pernah ramai saling klaim mana yang ahlussunnah mana yang bukan.Tetapi, fenomena sekarang adalah banyak bermunculan kelompok Islam yang hanya mengaku Ahlussunnah tetapi tidak di lengakpi dengan istilah wal jamaah. Kelompok Ahlussunnah, mengaku dengan berlandaskan alqur’an dan hadits. bahkan, kelompok ini pada saat-saat tertentu tidak percaya dengan pendapat sahabat nabi yang empat (khalifah Rasyidin), karena pendapat khalifah adalah bukan hadits, jadi tidak wajib diikuti. Tentu, kelompok ini selalu mengedepankan hadits-hadits yang jelas shahih setidaknya (bukhari Muslim) hadits yang perawinya di luar dua imam ini, patut di curigai sebagai hadits dha’if, kurang kuat dan lain-lain, paling mentok ya hadits hasan, yang juga tidak selengkap sanad dan rawi yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim.
Kelompok ini juga berjargon, gerakan kembali ke Alquran. Jika terdapat keterangan hadits, yang masih butuh penjelasan, dan penjelasan itu biasanya adalah pendapat para sahabat selanjutnya tabi’in, yang pendapatnya juga mengundang banyak perbedaan, maka kelompok ini selalu mengajak pada ‘kembalilah pada Alq’uran. Gerakan ini, bukannya tidak bagus dan jelek. tetapi, kelompok ini lebih banyak menafikan pendapat para sahabat Rasul SAW dalam menentukan hukum2 yang tidak dijelaskan secara rinci dalam alqur’an dan hadits.
Padahal, mengikuti sahabat Nabi SAW, di jelaskan dalam hadits Bukhari Muslim, adalah wajib. kelompok ini, memakai pendapat Sahabat, hanya pada kontek, permasalahn hukum Islam yang sesuai dengan paham mereka sendiri, bahkan sesuai kepentingannya sendiri. Apalagi, pendapat para tabi’in, dan imam2 besar abad ke 1 dan 2 Hijriyah, nyaris di sepelakan, bahwa pendapat imam2 mujtahid juga bukan hadits, jadi tidak wajib diikuti. kita harus berterima kasih pada para imam terdahulu, karena merekalah warisan Nabi, yang terus menerus mengajarkan Alquran dan menjaga hadits-hadits Nabi SAW Jarak antara masa Rasul dengan Imam Bukhari Muslim juga tidak kurang dari 1 abad. Tetapi, karena riwayat haditsnya banyak diriwayatkan oleh imam yang lain, rawinya banyak, sanadnya kuat, dan di anggap muttasil, sehingga Bukhari Muslim menjadi sangat dominan dalam periwayatan hadits. Tetapi bukan berarti periwayatan hadits imam lain, tidak shahih. Tentu, terdapat metodolgi tersendiri dalam memahami hadits, melalui ilmu hadits dan ilmu lainnya.
Paham ahlussunnah wal jamaah, adalah lebih sempurna. dimana al jamaah, dapat diartikan sebagai juga paham pengikut sahabat Nabi, tidak hanya sahabat yang empat, tetapi, pendapat sahabat yang lain. Pengertian sahabt disini, adalah yang hidup di masa Rasul SAW. genarasi setelah Rasul SAW wafat di namakan tabi’in, tabi’inattabi’in, atau ulama, selanjutnya sampai sekarang adalah istilahnya pemuka agama Islam di sebut ulama. Orang mencuri, dalam alquran, hukumannya adalah di potong tanganya. Tetapi, setelah Nabi SAW wafat, salah satu sahabat empat (umar RA) membuat pemahaman, keputusan baru yaitu dengan menghukumi orang mencuri bukan dengan di potong tangannnya lagi dengan alasan untuk maslahat ummat.
Ini bukan berarti bertentangan dengan alqura’an. Alquran tetaplah benar adanya dan dijamin benar kebenarannya. Tetapi, yang berubah adalah pemahamannya. karena turunnya alquran dan hadits juga tidak lepas dari faktor sebab-sebabnya, sehingga turunlah ayat dan hadits. Dan masih banyak pendapat sahabat Nabi sebagai bentuk penafsiran, pemahaman terhadap Alqur’an dan hadits. Adalah contoh dari pengertian al jama’ah di atas. al jama’ah juga berarti paham mengikuti pendapat sahabat. Alqur’an, tentu menjadi sumber hukum yang pertama, selanjutnya hadits. pada generasi selanjutnya setelah kahlifah empat wafat, bahkan semasa khalifah masih hidup, mulai banyak penafsiran alqur’an, terutama sesuatu yang tidak tercantum secara rinci dalam alqur’an dan hadits.
Misalnya, merokok tidak ada dalam alqur’an dan hadits, yang ada hanya keterangan untuk menjauhi yang merugikan diri sendiri berkait dengan kesehatan. Hukum merokok, mulai dari haram, makruh, dan sebagainya menjadi perbedaan para imam dalam berpendapat. Tentu, imam-imam dahulu adalah imam yang terkenal dengan kesalehannya dan memiliki metode ijtihad tersendiri dalam berpendapat. inilah kemudian, pendapat para imam-imam mujtahid, kemudian juga diikuti oleh paham alussunnah waljama’ah. Al Jamaah[6], juga bisa diartikan pendapat para imam empat, madzahibil arba’ah, Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali. Kemudian pada generasi selanjutnya, karena kejayaan Islam banyak faktor yang mempengaruhinya waktu itu, maka banyak bermunculan para pengikut banyak imam hingga muncullah aliran2 fanatisme imam.
Semakin jauhnya jarak masa Rasul SAW dengan para Imam dan ulama salaf dan khalaf, semakin rawan juga dalam menganggap sebuah hadits. hadits dh’aif adalah hadits yang perawinya diragukan dan sanadnya tidak kuat. Sanadnya kuat tetapi perawinya tidak kuat, ini juga di ragukan. apalagi sanad dan rawinya tidak kuat, mendekati dianggap sebagai hadits palsu.
Demikian juga, pada era abad 1 dan 2, muncullah istilah fiqh, banyak kalangan menyebutnya dengan ilmu fiqh, ilmu pemahaman terhadap alquran dan hadits. malah, beberapa kalngan meragukan ilmu fiqh karena adalah pemahaman yang keluar dari para pendapat imam-imam, sehingga bisa jadi subyektif. Paham ahlussunnah wal jamaah, tentu mengikuti pendapat para imam-imam yang dijamin tidak bertentangan dengan alqur’an dan hadits. Persoalaannya, banyak sekte, aliran yang tersebar di seluruh dunia, adalah mengaku kelompok yang paling benar, kelompok yang mengkalim dirinyalah yang berpegangan dengan Alqur’an dan hadits, yang lainnya adalah ahli bid’ah. Istilah “aljamaah” sering di pahami sebagai sesuatu yang miring seolah-olah al jamaah keluar dari konteks al qur’an dan hadits. padahal tidak. Al jamaah adalah hanya sebuah jalan (kesepakatan) atau cara untuk juga memahami alqur’an dan hadits. ang dapat kita pelajari dari banyaknya fanatisme imam, adalah tidak terjebak pada istilah derajat sebuah hadits. karena apapun derajat sebuah hadits, kita tidak pernah tahu kebenarnnya. Yang bisa kita lakukan adalah, meyakininya dan menjalankannya.
KESIMPULAN
Paham ahlussunnah wal jamaah, adalah lebih sempurna. dimana al jamaah, dapat diartikan sebagai juga paham pengikut sahabat Nabi, tidak hanya sahabat yang empat, tetapi, pendapat sahabat yang lain. Pengertian sahabt disini, adalah yang hidup di masa Rasul SAW. genarasi setelah Rasul SAW wafat di namakan tabi’in, tabi’inattabi’in, atau ulama, selanjutnya sampai sekarang adalah istilahnya pemuka agama Islam di sebut ulama.
DAFTAR PUSTAKA
· Aqib, Kharisudin. AL HIKMAH Memahami Teosofi Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Surabaya: Dunia Ilmu, 1998.
· Atjeh, Abu Bakar. Pengantar Ilmu Tarekat : Kajian historis tentang Mistik. Cet. XI, Solo: Ramadani, 1995
· Abu Bakar al-Makky, Kifayat al-Atqiya’ wa Minhaj al-Asfiya’, Surabaya:Sahabat Ilm,t, th, hal 49-51.
[1] Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama dalam ahlu sunnah waljamaah
[2] Al-Qur’an dan terjemahannya, percetakan Thoha. Jakarta :1990
[4] Ijma’ adalah salah satu sumber hukum islam dan salah satu sumber hukum aswaja (ahlu sunnah wal jama’ah).
[5] W.James Popham Eva L. Baker, Bagaimana Mengajar Secara Sistematis, Yogyakarta, Cet. IV.1992
[6] Arti dari jama’ah yaitu perkumpulan atau kumpulan suatu majlis
0 komentar:
Posting Komentar