Home » » Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Pertama

Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Pertama

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al Qur'an
Menurut bahasa, Al-Qur’an adalah bacaan atau yang dibaca.  Menurut istilah Syara’, Al-Qur’an adalah nama bagi kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang  disampaikan dengan jalan mutawatir yang bernilai ibadah bila dibaca.

Beberapa pendapat tentang pengertian kata Al-Qur’an yaitu:
1.      Asy Syafi’I berpendapat Al-Qur’an adalah nama bagi kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw bukan diambil dari suatu kalimat lain.
2.      Al-Asy’Ariy berpendapat bahwa Al-Qur’an diambil dari kata Qarana yang berarti “menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain”. Ini disebabkan surat-surat dan ayat-ayatnya beriring dan saling bergabung.
3.      Menurut Subhi Shlih Al-Qur’an merupakan bentuk masdhar dari kata Qara’a yang berarti di baca.
 B.     Fungsi Al Qur'an
Adapun fungsi dari Al-Qur’an  dapat ditunjukan dengan melihat nama-nama lain yang  dikembangkan untuk Al-Qu’an. Nama-nama tersebut memberikan petunjuk atas fungsi-fungsi dari Al-Qur’an baik secara langsung maupun tidak.
1.      Al-Huda (Petuntjuk)
Didalam Al-Qur’an, ada tiga kategori tentang petunjuk Al-Qur’an adapun ketiga petunjuk tersebut yaitu:
a.       Petunjuk bagi manusia secara umum
b.      Petunjuk bagi orang-orang beriman
c.       Petunjuk bagi orang-orang bertakwa.
2.      Al-Furqan (Pemisah)
Nama ini sesuai dengan fungsi Al-Qur’an  yang memisahkan antara yang baik dengan yang bathil.
3.      As-Syifa (Obat)
4.      Al-Mau’izzah (Nasihat)
C.    Al Qur'an Sebangai Firman Allah SWT
Ulama menyebutkan hakikat Al-Qur’an yaitu ia merupakan wahyu atau kalamullah yang isinya  penuh ilmu yang terbebas dari keraguan (Q.S. Al-Baqoroh: 2), kecurangan (Q.S. An-Naml: 1), pertentangan (Q.S. An-Nisaa: 82) dan juga merupakan penjelmaan dari kebenaran, keseimbanga pemikiran dan karunia (Q.S. Al-An’am: 155).
Sebagai wahyu Al-Qur’an bukan pikiran dan ciptaan Nabi Muhammad saw. Seperti Firman Allah dibawah ini:
bÎ)ur öNçFZà2 Îû 5=÷ƒu $£JÏiB $uZø9¨tR 4n?tã $tRÏö7tã (#qè?ù'sù ;ouqÝ¡Î/ `ÏiB ¾Ï&Î#÷VÏiB (#qãã÷Š$#ur Nä.uä!#yygä© `ÏiB Èbrߊ «!$# cÎ) öNçFZä. tûüÏ%Ï»|¹ ÇËÌÈ  
Artinya
“Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah[1] satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar.” (Q.S. Al-Baqarah: 23).
$¯RÎ) ß`øtwU $uZø9¨tR tø.Ïe%!$# $¯RÎ)ur ¼çms9 tbqÝàÏÿ»ptm: ÇÒÈ  
Artinya
“Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya kami benar-benar memeliharanya”. (Q.S. Al-Hijr: 9).

D.    Ulum Al Qur'an Dan Tafsir
Dilihat dari segi jelas tidaknya, para ulama mengelompokkan ayat-ayat Al-Qur’an kepada dua bagian yaitu  ayat-ayat yang cukup jelas dan ayat-ayat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut yang disebut dengan ayat-ayat Mutasyabihat. Oleh karena itu, dalam memahami Al-Qur’an, para ulama memerlukan perangkat lain  untuk memudahkanya, lebih-lebih dari sebagian ayat ada pula yang bersifat umum atau global. Ilmu bantuk untuk memahami Al-Qur’an diantaranya adalah ulumul qur’an, dan ilmu tafsir.  
Adanya ayat-ayat Al-Qur’an yang masih dalam bentuk garis besar memberikan peluang kepada para mufassir untuk menjelaskannya. Dalam penafsiran Al-Qur’an mereka tentu saja menggunakan kaidah-kaidah yang sebagianya diambil dari ulum al-Qur’an.
Secara bahasa tafsir berarti penjelasan dan keterangan.Disamping  itu, ia pun berasal dari wazan taf’il dari kata fasara yang berarti menerangkan, membuka dan menjelaskan makna yang ma’qul. Sedangkan secara ilmiah ilmu tafsir menurut Abu Bayan, ialah ilmu yang membahas cara melafalkan lafad-lafad Al-Qur’an serta menerangkan makna yang dimaksudkannya sesuai dengan petunjuk yang zhahir sebatas kemampuan manusia.
Oleh karena itu, ilmu tafsir mencoba menjelaskan kehendak Allah swt dalam batas kemampuan para mufasir.
E.     Al Qur'an Sebagai Dasar Yang Terpokok Dalam Agama Islam
Tak ada khilaf barang sedikitpun di antara umat Islam bahwa Al-Qur’an itu pokok asasi bagi syariat Islam, dan sumber mata airnya. Dari padanyalah diambil segala pokok-pokok syariat dan cabang-cabangnya.  Juga daripadanyalah dalil-dalil syar’y mengambil tenaganya.
Dengan demikian dipandanglah bahwa Al-Qur’an itu, dasar yang kully bagi syariat dan pengumpul segala huku. Allah swt telah berfirman sebagai berikut:
Tiadalah kamu alpakan sedikitpun dalam Al-Kitab”.(Q.S. Al-An’am: 6).
Kata Al Imam Ibnu Hazam:
Segala pintu fiqih, tak ada suatu pintu dari padanya, melainkan mempunyai pokok dalam Al-Qur’an dan As Sunnah menyatakannya”.
Oleh karena Al-Qur’an bersifat dasar-dasar pokok (kully) tentulah penerangannya bersifat ijmaly yang memerlukan tafshil dan yang bersifat kully memerlukan tabyin, maka untuk mengambil hukum dari padanya kita memerlukan pertolongan As-Sunnah.
Kemudian oleh karena Al-Qur’an sumber yang pertama, para ulamapun terus menerus mempelajarinya dan mempelajari jalan-jalan mengeluarkan hukum dari ibarat-ibarat Al-Qur’an, dari isyarat-isyarat Al-Qur’an, dari zhahir Al-Qur’an dari nashnya, sebagaimana mereka telah bersungguh-sungguh mencari jalan mentakwilkan mutasyabihnya, mentafsirkan mujmalnya, menerangkan yang perlu kepada penerangan, serta menerangkan mana amnya mana nasikhnya, mana mansukhnya, jalan-jalan menasakhkan dan bagaimana harus kita lakukan jika terjadi nasakh.
Walaupun para ulama berselisihan paham dalam soal-soal ini, namun mereka bersepakat bulat menetapkan, bahwa Al-Qur’an itu sumber pertama bagi seluruh syariat Islam.
Orang yang menyelidiki ayat-ayat Al-Qur’an satu demi satu, tentulah mendapati bahwa sebahagian hukum Al-Quran tak memerlukan lagi penerangan apa-apa,  seperti ayat yang menerangkan had tukas (menuduh zina) dan ayat yang menerangkan li’an dan jalannya. Dan mendapati sebahagian ayat Al-Qur’an yang bersangkut dengan hukum, perlu kepada tafshil, atau karena kurang pula yang bersifat muthlak lalu dikaidahkan, dan demikianlah seterusnya.
Seluruh Ulama baik dari fuqaha qias, maupun dari fuqaha hadis, sama menetapkan bahwa sunnahlah yang member penjelasan itu, walaupun mereka mempunyai batas masing-masing dalam menentukan batas penerangan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an.

F.     Sifat Sifat Al Qur'an
Allah menurunkan Al-Qur’an adalah untuk menjadi petunjuk kepada segenap mereka yang suka berbakti, untuk menjadi penyuluh kepada segala hamba yang tunduk dan menurut, untuk menjadi pedoman  hidup dunia dan akhirat. Sejarah telah membuktikan kesan dan bekasan Al-Quran terhadap bangsa Arab.
Allah sendiri telah mensifatkan Al-Qur’an dengan beberapa firmannya. Diantaranya dalam Al-Qur’an yang artinya:
Sebuah kitab yang telah diperkokohkan ayat-ayatnya kemudian telah di jelaskannya (dia turunkan) dari sisi Tuhan yang Maha Bijak sana lagi Maha Mengetahuinya”.(Q.S. Hud:11).

Dan Allah swt berfirman yang berbunyi:
Dan kami telah turunkan kepada engkau kitab untuk menjadi penjelasan segala sesuatu”. (Q.A. 89. S. 16: An-Nahl).
Dan berfirman lagi sebagai berikut:
Tidak berlaku alpa sedikitpun didalam Al-Kitab”. (Q.A. 38. S. 6 Al-An’am).
Memang didalam Al-Quran Allah terangkan segala yang diperlukan manusia, baik mengenai urusan akhirat ataupun mengenai urusan dunia. Penerangan-penerangan itu ada kalanya mujmal. Adanya mufashshal.
Didalam Al-Qur’an Tuhan menerangkan kaidah-kaidah syariat serta hukum-hukumnya yang tidak berobah-robah karena perobahan masa tempat, yang melengkapi segenap manusia, tidak tertentu dengan sesuatu golongan, atau sesuatu  bangsa saja. Di dalam Al-Qur’an Tuhan menerangkan hukum-hukum yang kully, akidah-akidah yang kuat, dan di dalamnya pula terdapat hujjah yang kuat  dan teguh untuk menyatakan kebenaran agama Islam.
Oleh karena itu, maka dengan demikian sifatnya dapatlah ia berjalan sepanjang masa, dapatlah kaidah-kaidahnya dan hukum-hukum kullynya terus-menerus menjadi sumber hukum.
G.    Cara Al Qua'an Menetapkan Hukum
Cara-cara yang dipergunakan oleh Al-Qur’an dalam menetapkan hukum, ada empat macam yaitu:
1.      Secara mujmal
Kebanyakan urusan ibadah, diterangkan secara mujmal. Cara yang dipergunakan Al-Qur’an dalam menghadapi soal ibadah ini, ialah menerangkan pokok-pokok hukum saja. Juga demikian soal-soal mu’amalah madaniyah. Al-Qur’an hanya mengemukakan pokok-pokok dan kaidah-kaidah kullynya saja. Penjelasan dan perincian hukum-hukum itu diserahkan kepada sunnah dan ijtihad mujtahidin.
2.      Agak jelas, agak terperinci
Hukum-hukum yang diterangkan agak jelas ialah hukum jihad, undang-undang perang, perhubungan umat Islam dengan umat lain, hukum-hukum tawanan dan rampasan perang.
3.      Jelas dan terperinci
Hukum-hukum yang diterangkan dengan jelas dan terperinci ialah:
a.       Qashsash dan Hudud
Dan selain dari yang dikatakan Qaishash dan hudud dalam bidang pidana, diserahkan kepada ulul amri.
b.      Utang piutang
c.       Makanan-makanan yang halal dan yang haram
d.      Sumpah
e.       Talak
f.       Iddah
g.      Waris
h.      Hukum-hukum yang disyaraiatkan untuk memlihara kehormatan wanita
i.        Hukum-hukum yang disyariatkan untuk menghindarkan wanita dari gangguan.
4.      Menetapkan kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang  umum
KESIMPULAN
Dari penjelasan makalah diatas maka dapat disimpulkan bahwa Menurut bahasa,  Al-Qur’an adalah bacaan atau yang dibaca.  Menurut istilah Syara’, Al-Qur’an adalah nama bagi kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang  disampaikan dengan jalan mutawatir yang bernilai ibadah bila dibaca.
Secara bahasa tafsir berarti penjelasan dan keterangan.Disamping  itu, ia pun berasal dari wazan taf’il dari kata fasara yang berarti menerangkan, membuka dan menjelaskan makna yang ma’qul. Sedangkan secara ilmiah ilmu tafsir menurut Abu Bayan, ialah ilmu yang membahas cara melafalkan lafad-lafad Al-Qur’an serta menerangkan makna yang dimaksudkannya sesuai dengan petunjuk yang zhahir sebatas kemampuan manusia.
DAFTAR PUSTAKA

Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an/Tafsir,  Yogyakarta:  Bulan Bintang, 1953



[1] Ayat ini merupakan tantangan bagi mereka yang meragukan tentang kebenaran Al Quran itu tidak dapat ditiru walaupun dengan mengerahkan semua ahli sastera dan bahasa karena ia merupakan mukjizat Nabi Muhammad s.a.w

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Al Qur'an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Pertama yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 13.47

0 komentar:

Posting Komentar