Home » » Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris

Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris

A. Latar belakang masalah
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran. Sistem hukum utamanya adalah sistem hukum Eropa Continental. Namum, di Indonesia juga masih banyak diberlakukan hukum adat yang berbeda-beda sehingga kajian tentang sisiologi hukum di Indonesia menjadi hal penting.

Sosiologi hukum mulai dikenal pada 1960-an. Kemunculan sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman yang baru bagi masyarakat. Selama ini masyarakat kita memandang hukum sebagai sebuah sistem perundangan saja. Dengan hadirnya sosiologi hukum, pemahaman masyarakat tentang hukum menjadi luas dan tidak memandang hukum dari satu sudut saja.[1]
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan. Begitu pula dengan hukum Islam dan implementasinya. Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur
kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.[2]
Penulis : Huzairi Ahmad,..
Bagi saudara yang ingin melihat Makalah ini lebih Lengkap, kami persilahkan untuk mendownload melalui Link dibawah ini:
Download Docx   Download Pdf

[1] Diana dewi setia, krminologi hukum, Copyright: http://scribd.com, Akses Selasa,  10 April 2012, 08:43 WIB.
[2] Rabbi Charles A. Kroloff, Pelayanan Terhadap Gelandangan, Copyright: http://misi.sabda.org, Akses Kamis,  31 Maret 2012, 10:56 WIB.

Ditulis Oleh : Unknown ~Materi Pendidikan

seocips.com Anda sedang membaca artikel berjudul Sosiologi Hukum Dalam Teori Klasik Makro Dan Empiris yang ditulis oleh Materi Pendidikan yang berisi tentang : yang suka dengan artikel tersebut silahkan Download dan klik share...

Blog, Updated at: 00.49

1 komentar:

  1. Aku suka gaya ente bos. Tulisan di paparin dulu trus kalo tertarik baru di download. Mantaf,,, btw. tulisannya sangat menarik. Salam sukses bos,

    BalasHapus