Di zaman yang maju sekarang ini, jenis-jenis transaksi jual-beli telah merambah ke wilayah yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan dalam benak orang dahulu. Apalagi ditambah dengan kemajuan fasilitas alat komunikasi yang berhasil menjadi bumi ini hanya sebuah bulatan kecil saja.
Maka perdagangan dunia sudah menjadi hal yang lazim, dimana seorang pembeli dan penjual melakukan transaksi dan antara keduanya dipisahkan jarak siang dan malam.
Sekilas Tentang Future Komoditi
Kita di zaman ini mengenal sebuah jenis bisnis baru yaitu Future Trading atau Future Komoditi. Dan sesuai dengan istilahnya, bisnis ini memang merupakan sebuah perdagangan di masa depan. Yaitu sebuah komoditas yang dijual namun baru akan ada wujud komoditasnya itu nanti di masa yang akan datang.
Gambaran sederhananya adalah seorang petani besar menjual padi yang akan dipanennya kepada pihak lain meskipun padinya saat ini sedang atau malah belum ditanam. Namun dia menjual padi itu dengan harga hasil panen nanti. Sebab diperkirakan dalam waktu 3 bulan, padi yang akan dihasilkan dari sawahnya akan mencapai 1 juta ton. Maka saat ini dia sudah menjual padi dengan kuantitas 1 juta ton dan telah menerima uangnya saat ini pula.
Pihak pembeli secara hukum adalah pemilik 1 juta ton padi yang dalam waktu 3 bulan lagi akan segera terwujud. Namun sebenarnya pihak pembeli sama sekali tidak butuh padi sebanyak 1 juta ton. Surat pembelian / hak atas padi 1 juta ton itu pun ditawarkan kepada pihak lain, tentu saja dengan harga yang lebih tinggi.
Pihak lain akan menaksir kira-kira berapa harga 1 juta ton padi pada tiga bulan ke depan. Bila menurut analisa konsultan bahan pangan, harganya akan melambung naik tiga bulan lagi, maka dia pun akan membelinya dari bursa komoditi itu. Demikianlah kepemilikan padi 1 juta ton itu akan berpindah-pindah dari satu tangan ke tangan lain, antara sekian banyak pialang future komoditi.
Antara Future Trading Dengan Bai'us Salam
Sekilas memang ada kemiripan antara Future Trading ini dengan akad Bai' Salam atau salaf, yaitu jual-beli dengan pembayaran harga yang disepakati secara tunai, sedang penyerahan barangnya ditangguhkan kemudian pada waktu yang dijanjikan oleh penjual dan disetujui pembeli (jatuh tempo).
Dalam akad salam harga sudah tetap, tidak dikenal padanya penambahan, kenaikan atau pun penurunan harga.
Kebolehan transaksi bai'us salam ini berdarkan hadtis Rasulullah SAW Dari Ibnu Abbas berkata:
Rasulullah SAW datang ke Madinah, sedang masyarakat Madinah melakukan transaksi Salaf (Salam) setahun, dan dua tahun". Maka Rasulullah SAW bersabda:" barangsiapa yang melakukan salaf, maka lakukanlah dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan waktu yang jelas(Muttafaqun 'alaihi)
Namun bila menilik lebih dalam serta membandingkan secara cermat antara futuer Komoditi dengan Bai'us Salam, ada beberapa titik perbedaan yang amat besar. Misalnya pada motivasi pembeli future komoditi. Bila dalam bai'us Salam motivasinya adalah semata-mata hubungan antara penjual dan pembeli, namun dalam futue komoditi lebih dari itu.
Sebab pembeli bukan semata-mata berniat untuk membeli barang, namun berniat untuk berdagang atau menjual kembali dengan melihat fluktuasi harga. Dengan hitungan tertentu, pada saat harga barang rendah, dia akan membeli sebanyak-banyaknya. Sambil memperkirakan kapankah nanti harga barang akan naik sesuai dengan usia panen tanaman itu. Bila tiba waktunya, pada saat harga barang tinggi maka ia melepas surat tanda kepemilikan barang.
Begitulah berpindah-pindah dari satu orang ke-orang lain menjual surat berharga tersebut tanpa mengetahui barangnya. Unsur penambahan/kenaikan harga atau penurunan/pengurangan harga setelah transaksi dan pembayaran dilunasi disebut capital gain.
Letak Keharaman Akad Ini
a. Gambling
Unsur penambahan atau pengurangan inilah sebenarnya yang mengandung karakter gambling (maysir). Dalam konteks ini, para ulama memandang bahwa bursa komoditi seperti ini sangat erat dengan sebuah perjudian yang haram hukumnya. Jelasnya dalam bisnis seperti ini, target pembeli adalah melakukan praktek gambling (qimar/maysir) dengan naik turunnya harga barang yang ditentukan oleh pasar. Sebab bukan dengan melihat dan memeriksa terlebih dahulu barang itu. Sehingga baik pembeli maupun penjual sama sekali tidak pernah melihat langsung barang yang mereka perjual-belikan. Bahkan transaksi itu hanya lewat pembicaraan telepon.
b. Unsur Jahalah
Hal lain yang membuat tidak diterimanya bisnis seperti ini oleh syariat adalah bahwa pembeli menjual kembali barang yang belum ia terima kepada pembeli kedua atau orang lain. Padahal salah satu syarat dari syahnya jual-beli adalah adanya al-Qabdh, yaitu penerimaan barang dari penjual kepada pembeli. Padahal baik penjual maupun pembeli, keduanya sama-sama tidak pernah tahu dimanakah barang itu dan seperti apa rupanya. Bahkan bisa jadi barangnya memang tidak ada sama sekali, entah karena diserang hama dan sebagainya.
Profesi Konsultan Pada Future Trading
Adapun memberikan jasa konsultasi untuk keperluan Future Trading yang mengandung unsur praktek haram seperti diatas termasuk memberikan dukungan untuk suatu kema'siatan atau manivestasi ta'awun 'alal itsmi. Maka, penghasilan yang diperoleh dari jasa konsultasi ini hukumnya adalah haram.
Hal yang hampir mirip terjadi juga pada bursa saham dan money changher. Kedua model akad ini secara mendasar adalah halal. Tetapi hukum itu berubah jika sudah mengarah pada maisir (gambling), yaitu motivasi jual-beli saham untuk mencari selisih keuntungan, bukan penyertaan modal.
Begitu juga pada jual-beli mata uang, motivasinya untuk mencari keuntungan dari selisih harga tersebut bukan untuk kebutuhan, misalnya keluar negeri dll.
Maka hukum kedua jenis transaksi tersebut berubah dari halal menjadi haram, karena sudah masuk pada judi yang diharamkan Allah
0 komentar:
Posting Komentar